|
Bahwa ia terdakwa EDI PURWANTO bersama sama dengan saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis), saksi TOHARI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), sdr. TOHED, sdr. NUR dan sdr. HAKIM Als P. SOL (yang ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Senin tanggal 03 Juli 2017 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2017 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2017, bertempat di rumah korban SUTINA Als BU. ARIS yang beralamat di Dusun Krajan Lor, Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, yang terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat di ingat lagi pada bulan Juni tahun 2017 sekira jam 18.00 WIB Terdakwa datang ke rumah saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) menjenguk anak dari saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) yang bernama SAEFUL yang sedang sakit, lalu saksi NIMAN Als P. HEMI NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) mengatakan kepada terdakwa "bagaimana ini DI kok tidak sembuh-sembuh" kemudian terdakwa menjawab "kok bisa tidak sembuh-sembuh, bagaimana ceritanya" lalu saksi NIMAN Als P. HEMI NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) bercerita kepada terdakwa dengan mengatakan "kapan hari si SAEFUL bermimpi dan minta kepada saya untuk memintakan air ke korban SATINA Als B ARIS untuk obat akan tetapi tidak diberi oleh korban SATINA Als B ARIS” selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah.
- Bahwa berselang sekira 5 (lima) hari dari Terdakwa menjenguk anak dari saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) masih dalam bulan Juni 2017 sekira jam 14.00 WIB, saksi TOHARI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) datang ke rumah saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) menjenguk anak dari saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) yang bernama SAEFUL yang sedang sakit, lalu sdr. SAEFUL bercerita kepada saksi TOHARI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) jika dirinya disantet oleh SATINA Als B ARIS, lalu saksi TOHARI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) bertanya kepada saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) bagaimana SAEFUL apa sudah sembuh?” lalu saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) bercerita kepada saksi TOHARI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) dengan mengatakan “SAEFUL belum sembuh dan belum ada perkembangan, sakit yang diderita SAEFUL berasal dari SATINA Als B ARIS karena SAEFUL menyampaikan bahwa SATINA Als B ARIS sering datang ke mimpinya dan SAEFUL meminta kepada saya untuk memintakan air kepada SATINA Als B ARIS supaya bisa sembuh, tetapi tidak diberi oleh SATINA Als B ARIS” lalu saksi TOHARI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) berkata “kalau tidak diberi air dibunuh saja” selanjutnya saksi TOHARI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) kembali kerumahnya.
- Bahwa berselang sekitar satu minggu kemudian sdr. SAEFUL meninggal dunia, lalu setelah 3 (tiga) harinya terdakwa menjemput saksi TOHARI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) lalu pergi ke rumah saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) dan sesampainya di rumah saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) sudah ada sdr. TOHED, sdr. NUR dan sdr. HAKIM Als P. SOL (yang ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang), lalu saksi TOHARI (Penuntutan dalam berkas Perkara terpisah) bertanya kepada saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) dengan mengatakan “gimana, jadi lek?” dengan maksud menanyakan jadi atau tidak untuk datang ke rumah korban SATINA Als B ARIS untuk menghilangkan nyawa korban SATINA Als B ARIS, lalu saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) menjawab “jangan dahulu, menunggu setelah 40 (empat puluh) hari meninggalnya Alm. SAEFUL karena dirumah sedang banyak yang berkunjung untuk mengucapkan bela sungkawa” lalu Terdakwa mengatakan ”lanjut sudah” sehingga saksi TOHARI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), Terdakwa, sdr. TOHED, sdr. NUR dan sdr. HAKIM Als P. SOL (yang ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang) setuju untuk menghilangkan nyawa korban SATINA Als B ARIS.
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2017 sekitar jam 17.00 WIB saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) bertemu dengan saksi JUNUR di jalan Dusun Krajan Lor Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember lalu saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) berkata kepada saksi JUNUR dengan mengatakan “kapan hari saya minta air kepada SATINA Als B ARIS untuk mengobati anak saya, namun tidak diberi sehingga saya jengkel dan ingin membunuhnya, kalau ada orang yang bisa membunuh SATINA Als B ARIS saya bisa memberi uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)” lalu saksi JUNUR mengatakan tidak ada dan saksi JUNUR merasa takut mendengar hal tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 02 Juli 2017 sekira jam 22.00 WIB saksi TOHARI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), sdr. TOHED, sdr. NUR, sdr. HAKIM Als P. SOL (yang ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dan saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) berkumpul di rumah saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) lalu sdr. NUR (masuk dalam daftar Pencarian Orang) meminta kepada saksi TOHARI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), sdr. TOHED, sdr. HAKIM Als P. SOL (yang keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dan saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) untuk berangkat bersama-sama ke rumah korban SATINA Als B ARIS untuk menganiaya korban SATINA Als B ARIS dan apabila ada yang tidak ikut maka tidak akan dianggap keluarga, sehingga saksi TOHARI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), sdr. TOHED dan sdr. HAKIM Als P. SOL (yang ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang) berangkat ke rumah korban SATINA Als B ARIS di Dsn. Krajan Lor Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember sedangkan saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) dan sdr. NUR akan menyusul karena masih menemui tamu yang ikut mengaji dirumahnya sehingga janjian akan bertemu di titik kumpul yaitu di kebun pohon Sengon dekat rumah korban SATINA Als B ARIS. Kemudian saksi TOHARI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), sdr. TOHED, dan sdr. HAKIM Als P. SOL (yang ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang) berangkat dengan berboncengan menggunakan sepeda motor menuju ke rumah korban SATINA Als B ARIS, sedangkan sdr. NUR menjemput Terdakwa terlebih dahulu di rumah terdakwa di Dsn. Krajan Lor Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember yang tidak jauh dari rumah korban SATINA Als B ARIS selanjutnya setelah saksi TOHARI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), Terdakwa, sdr. TOHED, sdr. NUR, dan sdr. HAKIM Als P. SOL (yang ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang) berkumpul lalu bersama-sama berjalan menuju ke rumah korban SATINA Als B ARIS namun terlebih dahulu berhenti di kebun pohon sengon untuk menunggu saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis), setelah saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) datang di kebun pohon sengon selanjutnya bersama-sama berjalan kaki menuju ke rumah korban SATINA Als B ARIS.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 03 Juli 2017 sekira jam 02.00 WIB Terdakwa, saksi TOHARI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), sdr. TOHED, sdr. NUR, sdr. HAKIM Als P. SOL (yang ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dan saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) sampai di rumah korban SATINA Als B ARIS selanjutnya saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis), saksi TOHARI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), sdr. TOHED (masuk dalam daftar Pencarian Orang) mengambil potongan kayu sengon yang diameternya cukup untuk di genggam, kemudian sdr. NUR (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) mendobrak pintu rumah korban SATINA Als B ARIS dan setelah pintu berhasil terbuka selanjutnya bersama-sama masuk ke dalam rumah korban SATINA Als B ARIS dan mendapati korban SATINA Als B ARIS sedang tidur di dalam kamar, selanjutnya sdr. TOHED (masuk dalam daftar Pencarian Orang) langsung mencekik leher korban SATINA Als ARIS bergantian dengan Terdakwa, sedangkan sdr. NUR (masuk dalam daftar Pencarian Orang) dan Terdakwa memegangi kaki korban SATINA Als B ARIS lalu korban SATINA Als B ARIS berontak hingga bangun namun saksi TOHARI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) langsung memukul kepala tengkuk leher korban SATINA Als B ARIS sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kayu lalu korban SATINA Als B ARIS terjatuh di tempat tidur lalu bangun dan turun dari tempat tidur selanjutnya sdr. HAKIM Als P. SOL (masuk dalam daftar Pencarian Orang) langsung memukul kepala bagian depan dengan menggunakan kayu debanyak 2 (dua) kali dan korban SATINA Als B ARIS tidak melakukan perlawanan lagi lalu sdr. NUR (masuk dalam daftar Pencarian Orang) memukul ke arah bagian rahang belakang dibawah telinga kiri dengan menggunakan potongan kayu dari arah depan sebanyak 2 (dua) kali sehingga korban SATINA Als B ARIS terjatuh ke lantai tanah rumah korban SATINA Als B ARIS kemudian saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) memukul punggung korban SATINA Als B ARIS dengan menggunakan kayu sebanyak 2 (dua) kali lalu Terdakwa memukul bahu belakang bagian kiri korban SATINA Als B ARIS dan selanjutnya Terdakwa dan para saksi secara bersama-sama memukul korban SATINA Als B ARIS yang mana posisi korban SATINA Als B ARIS sudah berada di lantai tanah, kemudian Terdakwa bersama saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) dan sdr. NUR (masuk dalam daftar Pencarian Orang) langsung menyeret tubuh korban SATINA Als B ARIS ke ruangan sebelah kamar korban SATINA Als B ARIS untuk memastikan apakah korban SATINA Als B ARIS sudah meninggal, dan setelah memastikan korban SATINA Als B ARIS sudah meninggal selanjutnya Terdakwa dan para saksi membuang kayu yang digunakan untuk memukuli korban SATINA Als B ARIS di dalam rumah korban SATINA Als B ARIS selanjutnya pergi meninggalkan rumah korban SATINA Als B ARIS.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira jam 18.30 WIB saksi HILMAN PUTANDRA dan saksi DIDIT BAYU S (keduanya anggota Sat Reskrim Polres Jember) bersama tim berhasil menangkap Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Babatan Barat RT. 002 RW.025 Desa Mulyorejo Kecamatan Silo Kabupaten Jember.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No : IFRS.17.005 tanggal 05 Juli 2017 yang di keluarkan oleh Biddokkes Polda Jawa Timur dan ditandatangani oleh Dokter Spesialis Forensik dr. C. Bambang Widhiatmoko, Sp.F telah memeriksa korban SATINA Als B. ARIS yang pada pokok kesimpulannya adalah :
- Pemeriksaan Luar :
- Pembungkus dan penutup jenazah : Kantung jenazah kuning bertuliskan “POLISI” dan kain bermotif kotak-kotak warna coklat.
- Label : tidak terdapat label.
- Pakaian dan benda melekat :
- Kaos lengan panjang tanpa kerah warna dasar coklat muda motif kotak-kotak.
- Sarung motif kotak-kotak berwarna ungu dan hijau.
- Giwang kepala bulat warna kuning emas pada kedua telinga.
- Pengikat tangan kain persegi berwarna ungu.
- Pengikat kaki kain persegi berwarna merah.
- Alas (bantal) kepala kain persegi warna ungu motif border bunga merah muda.
- Kaku mayat lengkap. Ditemukan lebam mayat menetap pada bagian belakang tubuh yang tidak tertekan. Tanda pembusukan tidak ditemukan.
- Jenis kelamin perempuan, warna kulit sawo matang, panjang badan seratus enam puluh tiga sentimeter. Rambut hitam beruban, bergelombang, panjang tiga puluh lima sampai empat puluh sentimeter.
- Kepala :
- Dahi : Terdapat luka memar merah kebiruan panjang emat sentimeter lebar tiga sentimeter di dahi kanan di atas ujung luar alis, Terdapat luka memar merah kebiruan panjang empat sentimeter lebar tiga sentimeter di dahi kiri di atas ujung luar alis,
- Mata : terdapat luka memar dan bengkak merah kebiruan panjang tiga sentimeter lebar dua setengah sentimeter di kelopak mata kiri, selaput lendir kelopak mata kiri pucat, terdapat satu bintik merah, Selaput pembungkus mata kanan terlihat pucat
- Hidung : terdapat bekuan darah pada lubang hidung kiri. Tidak teraba patahan, atau tanda kekerasan.
- Pipi kanan terdapat luka memar merah kebiruan panjang empat sentimeter lebar empat sentimeter. Pipi kiri di depan telinga teraba bengkak kulit kebiruan, dari bagian depan atas telinga hingga tepi rahang bawah,.
- Mulut : bibir dan selaput lendir pucat, tidak ditemukan tanda kekerasan.
- Gigi : gigi seri kiri kedua dan gigi seri kanan pertama berselubung bahan logam warna perak, gigi lain dalam batas normal.
- Dagu : terdapat luka lecet di pertengahan dagu dua sentimeter di bawah bibir, warna coklat muda ukuran panjang satu koma lima sentimeter lebar satu sentimeter. Terdapat luka lecet warna coklat dan bengkak panjang dua koma lima sentimeter lebar satu koma lima sentimeter pada sisi kiri dagu. Terdapat luka lecet warna coklat dan bengkak panjang delapan sentimeter lebar enam sentimeter pada sisi kanan bawah dagu.
- Pada kepala atas dan belakang teraba beberapa luka memar dan bengkak. Pada pertengahan atas kepala terdapat luka terbuka tepi tidak rata bentuk tidak beraturan, dasar selaput tulang, panjang tiga sentimeter lebar tiga sentimeter.
- Telinga : terdapat luka memar merah kebiruan bagian bawah daun telinga kiri.
- Leher :
- Luka lecet dan bengkak sisi kanan depan leher, terdapat luka memar dan bengkak merah keunguan memar pada bagian kiri leher panjang sepuluh sentimeter dari belakang telinga kiri ke bawah melebar hingga bagian belakang kepala dan leher yang tertutup rambut. Terdapat luka memar dan bengkak merah keunguan pada bagian kiri belakang leher.
- Dada :
- Terdapat memar kebiruan pada daerah sepertiga tengah tulang selangka kanan panjang lima sentimeter lebar dua setengah sentimeter. Tidak teraba derik patah tulang.
- Terdapat memar pada bahu kiri bagian depan berwarna merah kebiruan panjang tiga sentimeter dan lebar dua setengah sentimeter.
- Perut :
- Berbentuk cekung, tidak ditemukan luka dan kelainan.
- Punggung :
- Terdapat luka memar dan bengkak pada bahu kanan bagian belakang merah kebiruan panjang empat sentimeter lebar empat sentimeter.
- Terdapat memar dan bengkak pada bahu kiri bagian belakang merah kebiruan panjang tujuh belas sentimeter lebar dua belas sentimeter.
- Pantat terdapat luka lecet coklat berbentuk garis panjang enam sentimeter pada pertengahan pantat kanan.
- Anggota gerak atas :
- Kanan : tidak ditemukan tanda kekerasan, Kuku jari berwarna kebiruan.
- Kiri : terdapat luka memar kebiruan panjang lima belas sentimeter lebar delapan sentimeter, terdapat memar dengan batas tegar lebar dua setengah sentimeter pada sisi luar lengan atas. Terdapat memar disertai luka lecet panjang dua sentimeter lebar dua sentimeter pada lengan bawah kiri : Kuku jari berwarna kebiruan.
- Anggota gerak bawah Tidak ditemukan kelaianan.
- Alat kelamin dan dubur tidak ditemukan tanda bekas kekerasan dan kelainan.
- Pemeriksaan Dalam :
- Kepala :
- Jaringan bawah kulit : terdapat perdarahan luas dan tebal.
- Tulang tengkorak :
- Terdapat retakan searah garis tengah tubuh panjang lima sentimeter pada tulang dahi hingga tulang ubun-ubun kanan satu koma lima sentimeter di kanan sendi tulang ubun-ubun.
- Terdapat retakan pada tulang dahi mulai retakan pertama dua sentimeter di depan sendi mahkota (sendi antara tulang dahi dan tulang ubun-ubun) ke samping kanan terus ke tulang pelipis hingga belakang telinga kanan ke dasar tenggorokan.
- Terdapat perdarahan tebal dibawah dan di dalam otot pelipis (atas telinga kanan)
- Terdapat perdarahan luas di atas selaput tebal otak kanan,
- Terdapat perdarahan luas di bawah selaput tebal otak kanan.
- Terdapat perdarahan luas di bawah selapaut laba-laba otak dan sela-sela tonjolan otak kanan dan kiri.
- Pembuluh darah permukaan otak menonjol
- Terdapat perdarahan dan gumpalan darah pada ruang otak kecil dan batang otak.
- Berat otak seribu tiga ratus gram, lapisan abu-abu otak menipis, tidak ditemukan perdarahan dalam jaringan otak, ditemukan darah dan gumpalan darah pada ruang tengah otak.
- Terdapat gumpalan darah pada lubang saraf dan selaput saraf mata kiri.
- Leher :
- Jaringan bawah kulit : Terdapat resapan darah pada bagian kanan leher.
- Terdapat resapan darah di sekitar pangkal otot leher kiri.
- Ditemukan bekuan darah pada pembungkusan kelenjar gondok.
- Saluran napas bersih, tulang lidah utuh, tulang cincin tenggorokan utuh.
- Tulang leher tidak tampak patahan.
- Dada :
- Tidak ada patahan tulang iga, tulang dada dan tulang belakang.
- Rongga dan kantung jantungan tidak ditemukan kelainan.
- Jantung : serambi kiri dan kanan kempis. Otot jantung dan pembuluh jantung dalam batas normal.
- Berat paru delapan ratus gram. Paru kiri : tiga ratus lima puluh gram, Paru kanan : berat empat ratus lima puluh gram, saluran napas relative bersih.
- Perut :
- Tidak ditemukan adanya cairan bebas di dalam rongga perut, tidak didapatkan perdarahan pada jaringan bawah kulit perut, lambung usus hati dan kelenjar ludah perut dalam batas normal. Organ perut lain dalam batas normal.
- Kesimpulan :
- Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah perempuan, panjang badan seratus enam puluh tiga sentimeter. Rambut hitam sedikit uban bergelombang panjang tiga puluh lima sampai empat puluh sentimeter, umur lima puluh tahun
- Pada pemeriksaan ditemukan
- luka memar pada kepala leher pundak dan lengan.
- luka robek di bagian atas kepala.
- retak tulang tengkorak.
- perdarahan dalam rongga kepala dan otak besar, otak kecil dan batang otak
- pembengkakan otak dan paru.
- luka-luka dan keadaan tersebut di atas akibat kekerasan tumpul berulang.
- korban meninggal akibat kekerasan tumpul tersebut, terutama pada bagian kiri belakang leher dan kepala, yang kemungkinan menyebabkan pergeseran sendi-sendi leher terutama tulang pertama dan kedua leher, serta perdarahan yang cukup banyak pada pada rongga otak kecil dan batang otak. hal ini menyebabkan gangguan system saraf terutama sebagai pusat pengatur pernapasan dan pusat pengatur sirkulasi darah, yang berakibat kematian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa EDI PURWANTO bersama sama dengan saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis), saksi TOHARI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), sdr. TOHED, sdr. NUR dan sdr. HAKIM Als P. SOL (yang ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Senin tanggal 03 Juli 2017 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2017 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2017, bertempat di rumah korban SUTINA Als BU. ARIS yang beralamat di Dusun Krajan Lor, Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat di ingat lagi pada bulan Juni tahun 2017 sekira jam 18.00 WIB Terdakwa datang ke rumah saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) menjenguk anak dari saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) yang bernama SAEFUL yang sedang sakit, lalu saksi NIMAN Als P. HEMI NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) mengatakan kepada terdakwa "bagaimana ini DI kok tidak sembuh-sembuh" kemudian terdakwa menjawab "kok bisa tidak sembuh-sembuh, bagaimana ceritanya" lalu saksi NIMAN Als P. HEMI NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) bercerita kepada terdakwa dengan mengatakan "kapan hari si SAEFUL bermimpi dan minta kepada saya untuk memintakan air ke korban SATINA Als B ARIS untuk obat akan tetapi tidak diberi oleh korban SATINA Als B ARIS” selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah.
- Bahwa berselang sekira 5 (lima) hari dari Terdakwa menjenguk anak dari saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) masih dalam bulan Juni 2017 sekira jam 14.00 WIB, saksi TOHARI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) datang ke rumah saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) menjenguk anak dari saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) yang bernama SAEFUL yang sedang sakit, lalu sdr. SAEFUL bercerita kepada saksi TOHARI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) jika dirinya disantet oleh SATINA Als B ARIS, lalu bertanya saksi TOHARI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) kepada saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) bagaimana SAEFUL apa sudah sembuh?” lalu saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) bercerita kepada saksi TOHARI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) dengan mengatakan “SAEFUL belum sembuh dan belum ada perkembangan, sakit yang diderita SAEFUL berasal dari SATINA Als B ARIS karena SAEFUL menyampaikan bahwa SATINA Als B ARIS sering datang ke mimpinya dan SAEFUL meminta kepada saya untuk memintakan air kepada SATINA Als B ARIS supaya bisa sembuh, tetapi tidak diberi oleh SATINA Als B ARIS” lalu saksi TOHARI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) berkata “kalau tidak diberi air dibunuh saja” selanjutnya saksi TOHARI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) kembali kerumahnya.
- Bahwa berselang sekitar satu minggu kemudian sdr. SAEFUL meninggal dunia, lalu setelah 3 (tiga) harinya terdakwa menjemput saksi TOHARI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) lalu pergi ke rumah saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) dan sesampainya di rumah saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) sudah ada sdr. TOHED, sdr. NUR dan sdr. HAKIM Als P. SOL (yang ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang), lalu saksi TOHARI (Penuntutan dalam berkas Perkara terpisah) bertanya kepada saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) dengan mengatakan “gimana, jadi lek?” dengan maksud menanyakan jadi atau tidak untuk datang ke rumah korban SATINA Als B ARIS untuk menghilangkan nyawa korban SATINA Als B ARIS, lalu saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) menjawab “jangan dahulu, menunggu setelah 40 (empat puluh) hari meninggalnya Alm. SAEFUL karena dirumah sedang banyak yang berkunjung untuk mengucapkan bela sungkawa” lalu Terdakwa mengatakan ”lanjut sudah” sehingga saksi TOHARI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), Terdakwa, sdr. TOHED, sdr. NUR dan sdr. HAKIM Als P. SOL (yang ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang) setuju untuk menghilangkan nyawa korban SATINA Als B ARIS.
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2017 sekitar jam 17.00 WIB saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) bertemu dengan saksi JUNUR di jalan Dusun Krajan Lor Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember lalu saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) berkata kepada saksi JUNUR dengan mengatakan “kapan hari saya minta air kepada SATINA Als B ARIS untuk mengobati anak saya, namun tidak diberi sehingga saya jengkel dan ingin membunuhnya, kalau ada orang yang bisa membunuh SATINA Als B ARIS saya bisa memberi uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)” lalu saksi JUNUR mengatakan tidak ada dan saksi JUNUR merasa takut mendengar hal tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 02 Juli 2017 sekira jam 22.00 WIB saksi TOHARI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), sdr. TOHED, sdr. NUR, sdr. HAKIM Als P. SOL (yang ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dan saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) berkumpul di rumah saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) lalu sdr. NUR (masuk dalam daftar Pencarian Orang) meminta kepada saksi TOHARI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), sdr. TOHED, sdr. HAKIM Als P. SOL (yang keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dan saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) untuk berangkat bersama-sama ke rumah korban SATINA Als B ARIS untuk menganiaya korban SATINA Als B ARIS dan apabila ada yang tidak ikut maka tidak akan dianggap keluarga, sehingga saksi TOHARI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), sdr. TOHED dan sdr. HAKIM Als P. SOL (yang ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang) berangkat ke rumah korban SATINA Als B ARIS di Dsn. Krajan Lor Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember sedangkan saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) dan sdr. NUR akan menyusul karena masih menemui tamu yang ikut mengaji dirumahnya sehingga janjian akan bertemu di titik kumpul yaitu di kebun pohon Sengon dekat rumah korban SATINA Als B ARIS. Kemudian saksi TOHARI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), sdr. TOHED, dan sdr. HAKIM Als P. SOL (yang ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang) berangkat dengan berboncengan menggunakan sepeda motor menuju ke rumah korban SATINA Als B ARIS, sedangkan sdr. NUR menjemput Terdakwa terlebih dahulu di rumah terdakwa di Dsn. Krajan Lor Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember yang tidak jauh dari rumah korban SATINA Als B ARIS selanjutnya setelah saksi TOHARI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), Terdakwa, sdr. TOHED, sdr. NUR, dan sdr. HAKIM Als P. SOL (yang ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang) berkumpul lalu bersama-sama berjalan menuju ke rumah korban SATINA Als B ARIS namun terlebih dahulu berhenti di kebun pohon sengon untuk menunggu saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis), setelah saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) datang di kebun pohon sengon selanjutnya bersama-sama berjalan kaki menuju ke rumah korban SATINA Als B ARIS.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 03 Juli 2017 sekira jam 02.00 WIB Terdakwa, saksi TOHARI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), sdr. TOHED, sdr. NUR, sdr. HAKIM Als P. SOL (yang ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dan saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) sampai di rumah korban SATINA Als B ARIS selanjutnya saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis), saksi TOHARI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), sdr. TOHED (masuk dalam daftar Pencarian Orang) mengambil potongan kayu sengon yang diameternya cukup untuk di genggam, kemudian sdr. NUR (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) mendobrak pintu rumah korban SATINA Als B ARIS dan setelah pintu berhasil terbuka selanjutnya bersama-sama masuk ke dalam rumah korban SATINA Als B ARIS dan mendapati korban SATINA Als B ARIS sedang tidur di dalam kamar, selanjutnya sdr. TOHED (masuk dalam daftar Pencarian Orang) langsung mencekik leher korban SATINA Als ARIS bergantian dengan Terdakwa, sedangkan sdr. NUR (masuk dalam daftar Pencarian Orang) dan Terdakwa memegangi kaki korban SATINA Als B ARIS lalu korban SATINA Als B ARIS berontak hingga bangun namun saksi TOHARI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) langsung memukul kepala tengkuk leher korban SATINA Als B ARIS sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kayu lalu korban SATINA Als B ARIS terjatuh di tempat tidur lalu bangun dan turun dari tempat tidur selanjutnya sdr. HAKIM Als P. SOL (masuk dalam daftar Pencarian Orang) langsung memukul kepala bagian depan dengan menggunakan kayu debanyak 2 (dua) kali dan korban SATINA Als B ARIS tidak melakukan perlawanan lagi lalu sdr. NUR (masuk dalam daftar Pencarian Orang) memukul ke arah bagian rahang belakang dibawah telinga kiri dengan menggunakan potongan kayu dari arah depan sebanyak 2 (dua) kali sehingga korban SATINA Als B ARIS terjatuh ke lantai tanah rumah korban SATINA Als B ARIS kemudian saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) memukul punggung korban SATINA Als B ARIS dengan menggunakan kayu sebanyak 2 (dua) kali lalu Terdakwa memukul bahu belakang bagian kiri korban SATINA Als B ARIS dan selanjutnya Terdakwa dan para saksi secara bersama-sama memukul korban SATINA Als B ARIS yang mana posisi korban SATINA Als B ARIS sudah berada di lantai tanah, kemudian Terdakwa bersama saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) dan sdr. NUR (masuk dalam daftar Pencarian Orang) langsung menyeret tubuh korban SATINA Als B ARIS ke ruangan sebelah kamar korban SATINA Als B ARIS untuk memastikan apakah korban SATINA Als B ARIS sudah meninggal, dan setelah memastikan korban SATINA Als B ARIS sudah meninggal selanjutnya Terdakwa dan para saksi membuang kayu yang digunakan untuk memukuli korban SATINA Als B ARIS di dalam rumah korban SATINA Als B ARIS selanjutnya pergi meninggalkan rumah korban SATINA Als B ARIS.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira jam 18.30 WIB saksi HILMAN PUTANDRA dan saksi DIDIT BAYU S (keduanya anggota Sat Reskrim Polres Jember) bersama tim berhasil menangkap Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Babatan Barat RT. 002 RW.025 Desa Mulyorejo Kecamatan Silo Kabupaten Jember.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No : IFRS.17.005 tanggal 05 Juli 2017 yang di keluarkan oleh Biddokkes Polda Jawa Timur dan ditandatangani oleh Dokter Spesialis Forensik dr. C. Bambang Widhiatmoko, Sp.F telah memeriksa korban SATINA Als B. ARIS yang pada pokok kesimpulannya adalah :
- Pemeriksaan Luar :
- Pembungkus dan penutup jenazah : Kantung jenazah kuning bertuliskan “POLISI” dan kain bermotif kotak-kotak warna coklat.
- Label : tidak terdapat label.
- Pakaian dan benda melekat :
- Kaos lengan panjang tanpa kerah warna dasar coklat muda motif kotak-kotak.
- Sarung motif kotak-kotak berwarna ungu dan hijau.
- Giwang kepala bulat warna kuning emas pada kedua telinga.
- Pengikat tangan kain persegi berwarna ungu.
- Pengikat kaki kain persegi berwarna merah.
- Alas (bantal) kepala kain persegi warna ungu motif border bunga merah muda.
- Kaku mayat lengkap. Ditemukan lebam mayat menetap pada bagian belakang tubuh yang tidak tertekan. Tanda pembusukan tidak ditemukan.
- Jenis kelamin perempuan, warna kulit sawo matang, panjang badan seratus enam puluh tiga sentimeter. Rambut hitam beruban, bergelombang, panjang tiga puluh lima sampai empat puluh sentimeter.
- Kepala :
- Dahi : Terdapat luka memar merah kebiruan panjang emat sentimeter lebar tiga sentimeter di dahi kanan di atas ujung luar alis, Terdapat luka memar merah kebiruan panjang empat sentimeter lebar tiga sentimeter di dahi kiri di atas ujung luar alis,
- Mata : terdapat luka memar dan bengkak merah kebiruan panjang tiga sentimeter lebar dua setengah sentimeter di kelopak mata kiri, selaput lendir kelopak mata kiri pucat, terdapat satu bintik merah, Selaput pembungkus mata kanan terlihat pucat
- Hidung : terdapat bekuan darah pada lubang hidung kiri. Tidak teraba patahan, atau tanda kekerasan.
- Pipi kanan terdapat luka memar merah kebiruan panjang empat sentimeter lebar empat sentimeter. Pipi kiri di depan telinga teraba bengkak kulit kebiruan, dari bagian depan atas telinga hingga tepi rahang bawah,.
- Mulut : bibir dan selaput lendir pucat, tidak ditemukan tanda kekerasan.
- Gigi : gigi seri kiri kedua dan gigi seri kanan pertama berselubung bahan logam warna perak, gigi lain dalam batas normal.
- Dagu : terdapat luka lecet di pertengahan dagu dua sentimeter di bawah bibir, warna coklat muda ukuran panjang satu koma lima sentimeter lebar satu sentimeter. Terdapat luka lecet warna coklat dan bengkak panjang dua koma lima sentimeter lebar satu koma lima sentimeter pada sisi kiri dagu. Terdapat luka lecet warna coklat dan bengkak panjang delapan sentimeter lebar enam sentimeter pada sisi kanan bawah dagu.
- Pada kepala atas dan belakang teraba beberapa luka memar dan bengkak. Pada pertengahan atas kepala terdapat luka terbuka tepi tidak rata bentuk tidak beraturan, dasar selaput tulang, panjang tiga sentimeter lebar tiga sentimeter.
- Telinga : terdapat luka memar merah kebiruan bagian bawah daun telinga kiri.
- Leher :
- Luka lecet dan bengkak sisi kanan depan leher, terdapat luka memar dan bengkak merah keunguan memar pada bagian kiri leher panjang sepuluh sentimeter dari belakang telinga kiri ke bawah melebar hingga bagian belakang kepala dan leher yang tertutup rambut. Terdapat luka memar dan bengkak merah keunguan pada bagian kiri belakang leher.
- Dada :
- Terdapat memar kebiruan pada daerah sepertiga tengah tulang selangka kanan panjang lima sentimeter lebar dua setengah sentimeter. Tidak teraba derik patah tulang.
- Terdapat memar pada bahu kiri bagian depan berwarna merah kebiruan panjang tiga sentimeter dan lebar dua setengah sentimeter.
- Perut :
- Berbentuk cekung, tidak ditemukan luka dan kelainan.
- Punggung :
- Terdapat luka memar dan bengkak pada bahu kanan bagian belakang merah kebiruan panjang empat sentimeter lebar empat sentimeter.
- Terdapat memar dan bengkak pada bahu kiri bagian belakang merah kebiruan panjang tujuh belas sentimeter lebar dua belas sentimeter.
- Pantat terdapat luka lecet coklat berbentuk garis panjang enam sentimeter pada pertengahan pantat kanan.
- Anggota gerak atas :
- Kanan : tidak ditemukan tanda kekerasan, Kuku jari berwarna kebiruan.
- Kiri : terdapat luka memar kebiruan panjang lima belas sentimeter lebar delapan sentimeter, terdapat memar dengan batas tegar lebar dua setengah sentimeter pada sisi luar lengan atas. Terdapat memar disertai luka lecet panjang dua sentimeter lebar dua sentimeter pada lengan bawah kiri : Kuku jari berwarna kebiruan.
- Anggota gerak bawah Tidak ditemukan kelaianan.
- Alat kelamin dan dubur tidak ditemukan tanda bekas kekerasan dan kelainan.
- Pemeriksaan Dalam :
- Kepala :
- Jaringan bawah kulit : terdapat perdarahan luas dan tebal.
- Tulang tengkorak :
- Terdapat retakan searah garis tengah tubuh panjang lima sentimeter pada tulang dahi hingga tulang ubun-ubun kanan satu koma lima sentimeter di kanan sendi tulang ubun-ubun.
- Terdapat retakan pada tulang dahi mulai retakan pertama dua sentimeter di depan sendi mahkota (sendi antara tulang dahi dan tulang ubun-ubun) ke samping kanan terus ke tulang pelipis hingga belakang telinga kanan ke dasar tenggorokan.
- Terdapat perdarahan tebal dibawah dan di dalam otot pelipis (atas telinga kanan)
- Terdapat perdarahan luas di atas selaput tebal otak kanan,
- Terdapat perdarahan luas di bawah selaput tebal otak kanan.
- Terdapat perdarahan luas di bawah selapaut laba-laba otak dan sela-sela tonjolan otak kanan dan kiri.
- Pembuluh darah permukaan otak menonjol
- Terdapat perdarahan dan gumpalan darah pada ruang otak kecil dan batang otak.
- Berat otak seribu tiga ratus gram, lapisan abu-abu otak menipis, tidak ditemukan perdarahan dalam jaringan otak, ditemukan darah dan gumpalan darah pada ruang tengah otak.
- Terdapat gumpalan darah pada lubang saraf dan selaput saraf mata kiri.
- Leher :
- Jaringan bawah kulit : Terdapat resapan darah pada bagian kanan leher.
- Terdapat resapan darah di sekitar pangkal otot leher kiri.
- Ditemukan bekuan darah pada pembungkusan kelenjar gondok.
- Saluran napas bersih, tulang lidah utuh, tulang cincin tenggorokan utuh.
- Tulang leher tidak tampak patahan.
- Dada :
- Tidak ada patahan tulang iga, tulang dada dan tulang belakang.
- Rongga dan kantung jantungan tidak ditemukan kelainan.
- Jantung : serambi kiri dan kanan kempis. Otot jantung dan pembuluh jantung dalam batas normal.
- Berat paru delapan ratus gram. Paru kiri : tiga ratus lima puluh gram, Paru kanan : berat empat ratus lima puluh gram, saluran napas relative bersih.
- Perut :
- Tidak ditemukan adanya cairan bebas di dalam rongga perut, tidak didapatkan perdarahan pada jaringan bawah kulit perut, lambung usus hati dan kelenjar ludah perut dalam batas normal. Organ perut lain dalam batas normal.
- Kesimpulan :
- Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah perempuan, panjang badan seratus enam puluh tiga sentimeter. Rambut hitam sedikit uban bergelombang panjang tiga puluh lima sampai empat puluh sentimeter, umur lima puluh tahun
- Pada pemeriksaan ditemukan
- luka memar pada kepala leher pundak dan lengan.
- luka robek di bagian atas kepala.
- retak tulang tengkorak.
- perdarahan dalam rongga kepala dan otak besar, otak kecil dan batang otak
- pembengkakan otak dan paru.
- luka-luka dan keadaan tersebut di atas akibat kekerasan tumpul berulang.
korban meninggal akibat kekerasan tumpul tersebut, terutama pada bagian kiri belakang leher dan kepala, yang kemungkinan menyebabkan pergeseran sendi-sendi leher terutama tulang pertama dan kedua leher, serta perdarahan yang cukup banyak pada pada rongga otak kecil dan batang otak. hal ini menyebabkan gangguan system saraf terutama sebagai pusat pengatur pernapasan dan pusat pengatur sirkulasi darah, yang berakibat kematian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa EDI PURWANTO bersama sama dengan saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis), saksi TOHARI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), sdr. TOHED, sdr. NUR dan sdr. HAKIM Als P. SOL (yang ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Senin tanggal 03 Juli 2017 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2017 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2017, bertempat di rumah korban SUTINA Als BU. ARIS yang beralamat di Dusun Krajan Lor, Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan kematian, yang terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat di ingat lagi pada bulan Juni tahun 2017 sekira jam 18.00 WIB Terdakwa datang ke rumah saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) menjenguk anak dari saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) yang bernama SAEFUL yang sedang sakit, lalu saksi NIMAN Als P. HEMI NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) mengatakan kepada terdakwa "bagaimana ini DI kok tidak sembuh-sembuh" kemudian terdakwa menjawab "kok bisa tidak sembuh-sembuh, bagaimana ceritanya" lalu saksi NIMAN Als P. HEMI NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) bercerita kepada terdakwa dengan mengatakan "kapan hari si SAEFUL bermimpi dan minta kepada saya untuk memintakan air ke korban SATINA Als B ARIS untuk obat akan tetapi tidak diberi oleh korban SATINA Als B ARIS” selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah.
- Bahwa berselang sekira 5 (lima) hari dari Terdakwa menjenguk anak dari saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) masih dalam bulan Juni 2017 sekira jam 14.00 WIB, saksi TOHARI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) datang ke rumah saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) menjenguk anak dari saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) yang bernama SAEFUL yang sedang sakit, lalu sdr. SAEFUL bercerita kepada saksi TOHARI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) jika dirinya disantet oleh SATINA Als B ARIS, lalu bertanya saksi TOHARI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) kepada saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) bagaimana SAEFUL apa sudah sembuh?” lalu saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) bercerita kepada saksi TOHARI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) dengan mengatakan “SAEFUL belum sembuh dan belum ada perkembangan, sakit yang diderita SAEFUL berasal dari SATINA Als B ARIS karena SAEFUL menyampaikan bahwa SATINA Als B ARIS sering datang ke mimpinya dan SAEFUL meminta kepada saya untuk memintakan air kepada SATINA Als B ARIS supaya bisa sembuh, tetapi tidak diberi oleh SATINA Als B ARIS” lalu saksi TOHARI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) berkata “kalau tidak diberi air dibunuh saja” selanjutnya saksi TOHARI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) kembali kerumahnya.
- Bahwa berselang sekitar satu minggu kemudian sdr. SAEFUL meninggal dunia, lalu setelah 3 (tiga) harinya terdakwa menjemput saksi TOHARI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) lalu pergi ke rumah saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) dan sesampainya di rumah saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) sudah ada sdr. TOHED, sdr. NUR dan sdr. HAKIM Als P. SOL (yang ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang), lalu saksi TOHARI (Penuntutan dalam berkas Perkara terpisah) bertanya kepada saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) dengan mengatakan “gimana, jadi lek?” dengan maksud menanyakan jadi atau tidak untuk datang ke rumah korban SATINA Als B ARIS untuk menghilangkan nyawa korban SATINA Als B ARIS, lalu saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) menjawab “jangan dahulu, menunggu setelah 40 (empat puluh) hari meninggalnya Alm. SAEFUL karena dirumah sedang banyak yang berkunjung untuk mengucapkan bela sungkawa” lalu Terdakwa mengatakan ”lanjut sudah” sehingga saksi TOHARI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), Terdakwa, sdr. TOHED, sdr. NUR dan sdr. HAKIM Als P. SOL (yang ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang) setuju untuk menghilangkan nyawa korban SATINA Als B ARIS.
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2017 sekitar jam 17.00 WIB saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) bertemu dengan saksi JUNUR di jalan Dusun Krajan Lor Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember lalu saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) berkata kepada saksi JUNUR dengan mengatakan “kapan hari saya minta air kepada SATINA Als B ARIS untuk mengobati anak saya, namun tidak diberi sehingga saya jengkel dan ingin membunuhnya, kalau ada orang yang bisa membunuh SATINA Als B ARIS saya bisa memberi uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)” lalu saksi JUNUR mengatakan tidak ada dan saksi JUNUR merasa takut mendengar hal tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 02 Juli 2017 sekira jam 22.00 WIB saksi TOHARI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), sdr. TOHED, sdr. NUR, sdr. HAKIM Als P. SOL (yang ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dan saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) berkumpul di rumah saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) lalu sdr. NUR (masuk dalam daftar Pencarian Orang) meminta kepada saksi TOHARI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), sdr. TOHED, sdr. HAKIM Als P. SOL (yang keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dan saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) untuk berangkat bersama-sama ke rumah korban SATINA Als B ARIS untuk menganiaya korban SATINA Als B ARIS dan apabila ada yang tidak ikut maka tidak akan dianggap keluarga, sehingga saksi TOHARI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), sdr. TOHED dan sdr. HAKIM Als P. SOL (yang ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang) berangkat ke rumah korban SATINA Als B ARIS di Dsn. Krajan Lor Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember sedangkan saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) dan sdr. NUR akan menyusul karena masih menemui tamu yang ikut mengaji dirumahnya sehingga janjian akan bertemu di titik kumpul yaitu di kebun pohon Sengon dekat rumah korban SATINA Als B ARIS. Kemudian saksi TOHARI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), sdr. TOHED, dan sdr. HAKIM Als P. SOL (yang ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang) berangkat dengan berboncengan menggunakan sepeda motor menuju ke rumah korban SATINA Als B ARIS, sedangkan sdr. NUR menjemput Terdakwa terlebih dahulu di rumah terdakwa di Dsn. Krajan Lor Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember yang tidak jauh dari rumah korban SATINA Als B ARIS selanjutnya setelah saksi TOHARI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), Terdakwa, sdr. TOHED, sdr. NUR, dan sdr. HAKIM Als P. SOL (yang ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang) berkumpul lalu bersama-sama berjalan menuju ke rumah korban SATINA Als B ARIS namun terlebih dahulu berhenti di kebun pohon sengon untuk menunggu saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis), setelah saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) datang di kebun pohon sengon selanjutnya bersama-sama berjalan kaki menuju ke rumah korban SATINA Als B ARIS.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 03 Juli 2017 sekira jam 02.00 WIB Terdakwa, saksi TOHARI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), sdr. TOHED, sdr. NUR, sdr. HAKIM Als P. SOL (yang ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dan saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) sampai di rumah korban SATINA Als B ARIS selanjutnya saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis), saksi TOHARI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), sdr. TOHED (masuk dalam daftar Pencarian Orang) mengambil potongan kayu sengon yang diameternya cukup untuk di genggam, kemudian sdr. NUR (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) mendobrak pintu rumah korban SATINA Als B ARIS dan setelah pintu berhasil terbuka selanjutnya bersama-sama masuk ke dalam rumah korban SATINA Als B ARIS dan mendapati korban SATINA Als B ARIS sedang tidur di dalam kamar, selanjutnya sdr. TOHED (masuk dalam daftar Pencarian Orang) langsung mencekik leher korban SATINA Als ARIS bergantian dengan Terdakwa, sedangkan sdr. NUR (masuk dalam daftar Pencarian Orang) dan Terdakwa memegangi kaki korban SATINA Als B ARIS lalu korban SATINA Als B ARIS berontak hingga bangun namun saksi TOHARI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) langsung memukul kepala tengkuk leher korban SATINA Als B ARIS sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kayu lalu korban SATINA Als B ARIS terjatuh di tempat tidur lalu bangun dan turun dari tempat tidur selanjutnya sdr. HAKIM Als P. SOL (masuk dalam daftar Pencarian Orang) langsung memukul kepala bagian depan dengan menggunakan kayu debanyak 2 (dua) kali dan korban SATINA Als B ARIS tidak melakukan perlawanan lagi lalu sdr. NUR (masuk dalam daftar Pencarian Orang) memukul ke arah bagian rahang belakang dibawah telinga kiri dengan menggunakan potongan kayu dari arah depan sebanyak 2 (dua) kali sehingga korban SATINA Als B ARIS terjatuh ke lantai tanah rumah korban SATINA Als B ARIS kemudian saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) memukul punggung korban SATINA Als B ARIS dengan menggunakan kayu sebanyak 2 (dua) kali lalu Terdakwa memukul bahu belakang bagian kiri korban SATINA Als B ARIS dan selanjutnya Terdakwa dan para saksi secara bersama-sama memukul korban SATINA Als B ARIS yang mana posisi korban SATINA Als B ARIS sudah berada di lantai tanah, kemudian Terdakwa bersama saksi NIMAN Als P. HEMI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah dan sudah vonis) dan sdr. NUR (masuk dalam daftar Pencarian Orang) langsung menyeret tubuh korban SATINA Als B ARIS ke ruangan sebelah kamar korban SATINA Als B ARIS untuk memastikan apakah korban SATINA Als B ARIS sudah meninggal, dan setelah memastikan korban SATINA Als B ARIS sudah meninggal selanjutnya Terdakwa dan para saksi membuang kayu yang digunakan untuk memukuli korban SATINA Als B ARIS di dalam rumah korban SATINA Als B ARIS selanjutnya pergi meninggalkan rumah korban SATINA Als B ARIS.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira jam 18.30 WIB saksi HILMAN PUTANDRA dan saksi DIDIT BAYU S (keduanya anggota Sat Reskrim Polres Jember) bersama tim berhasil menangkap Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Babatan Barat RT. 002 RW.025 Desa Mulyorejo Kecamatan Silo Kabupaten Jember.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No : IFRS.17.005 tanggal 05 Juli 2017 yang di keluarkan oleh Biddokkes Polda Jawa Timur dan ditandatangani oleh Dokter Spesialis Forensik dr. C. Bambang Widhiatmoko, Sp.F telah memeriksa korban SATINA Als B. ARIS yang pada pokok kesimpulannya adalah :
- Pemeriksaan Luar :
- Pembungkus dan penutup jenazah : Kantung jenazah kuning bertuliskan “POLISI” dan kain bermotif kotak-kotak warna coklat.
- Label : tidak terdapat label.
- Pakaian dan benda melekat :
- Kaos lengan panjang tanpa kerah warna dasar coklat muda motif kotak-kotak.
- Sarung motif kotak-kotak berwarna ungu dan hijau.
- Giwang kepala bulat warna kuning emas pada kedua telinga.
- Pengikat tangan kain persegi berwarna ungu.
- Pengikat kaki kain persegi berwarna merah.
- Alas (bantal) kepala kain persegi warna ungu motif border bunga merah muda.
- Kaku mayat lengkap. Ditemukan lebam mayat menetap pada bagian belakang tubuh yang tidak tertekan. Tanda pembusukan tidak ditemukan.
- Jenis kelamin perempuan, warna kulit sawo matang, panjang badan seratus enam puluh tiga sentimeter. Rambut hitam beruban, bergelombang, panjang tiga puluh lima sampai empat puluh sentimeter.
- Kepala :
- Dahi : Terdapat luka memar merah kebiruan panjang emat sentimeter lebar tiga sentimeter di dahi kanan di atas ujung luar alis, Terdapat luka memar merah kebiruan panjang empat sentimeter lebar tiga sentimeter di dahi kiri di atas ujung luar alis,
- Mata : terdapat luka memar dan bengkak merah kebiruan panjang tiga sentimeter lebar dua setengah sentimeter di kelopak mata kiri, selaput lendir kelopak mata kiri pucat, terdapat satu bintik merah, Selaput pembungkus mata kanan terlihat pucat
- Hidung : terdapat bekuan darah pada lubang hidung kiri. Tidak teraba patahan, atau tanda kekerasan.
- Pipi kanan terdapat luka memar merah kebiruan panjang empat sentimeter lebar empat sentimeter. Pipi kiri di depan telinga teraba bengkak kulit kebiruan, dari bagian depan atas telinga hingga tepi rahang bawah,.
- Mulut : bibir dan selaput lendir pucat, tidak ditemukan tanda kekerasan.
- Gigi : gigi seri kiri kedua dan gigi seri kanan pertama berselubung bahan logam warna perak, gigi lain dalam batas normal.
- Dagu : terdapat luka lecet di pertengahan dagu dua sentimeter di bawah bibir, warna coklat muda ukuran panjang satu koma lima sentimeter lebar satu sentimeter. Terdapat luka lecet warna coklat dan bengkak panjang dua koma lima sentimeter lebar satu koma lima sentimeter pada sisi kiri dagu. Terdapat luka lecet warna coklat dan bengkak panjang delapan sentimeter lebar enam sentimeter pada sisi kanan bawah dagu.
- Pada kepala atas dan belakang teraba beberapa luka memar dan bengkak. Pada pertengahan atas kepala terdapat luka terbuka tepi tidak rata bentuk tidak beraturan, dasar selaput tulang, panjang tiga sentimeter lebar tiga sentimeter.
- Telinga : terdapat luka memar merah kebiruan bagian bawah daun telinga kiri.
- Leher :
- Luka lecet dan bengkak sisi kanan depan leher, terdapat luka memar dan bengkak merah keunguan memar pada bagian kiri leher panjang sepuluh sentimeter dari belakang telinga kiri ke bawah melebar hingga bagian belakang kepala dan leher yang tertutup rambut. Terdapat luka memar dan bengkak merah keunguan pada bagian kiri belakang leher.
- Dada :
- Terdapat memar kebiruan pada daerah sepertiga tengah tulang selangka kanan panjang lima sentimeter lebar dua setengah sentimeter. Tidak teraba derik patah tulang.
- Terdapat memar pada bahu kiri bagian depan berwarna merah kebiruan panjang tiga sentimeter dan lebar dua setengah sentimeter.
- Perut :
- Berbentuk cekung, tidak ditemukan luka dan kelainan.
- Punggung :
- Terdapat luka memar dan bengkak pada bahu kanan bagian belakang merah kebiruan panjang empat sentimeter lebar empat sentimeter.
- Terdapat memar dan bengkak pada bahu kiri bagian belakang merah kebiruan panjang tujuh belas sentimeter lebar dua belas sentimeter.
- Pantat terdapat luka lecet coklat berbentuk garis panjang enam sentimeter pada pertengahan pantat kanan.
- Anggota gerak atas :
- Kanan : tidak ditemukan tanda kekerasan, Kuku jari berwarna kebiruan.
- Kiri : terdapat luka memar kebiruan panjang lima belas sentimeter lebar delapan sentimeter, terdapat memar dengan batas tegar lebar dua setengah sentimeter pada sisi luar lengan atas. Terdapat memar disertai luka lecet panjang dua sentimeter lebar dua sentimeter pada lengan bawah kiri : Kuku jari berwarna kebiruan.
- Anggota gerak bawah Tidak ditemukan kelaianan.
- Alat kelamin dan dubur tidak ditemukan tanda bekas kekerasan dan kelainan.
- Pemeriksaan Dalam :
- Kepala :
- Jaringan bawah kulit : terdapat perdarahan luas dan tebal.
- Tulang tengkorak :
- Terdapat retakan searah garis tengah tubuh panjang lima sentimeter pada tulang dahi hingga tulang ubun-ubun kanan satu koma lima sentimeter di kanan sendi tulang ubun-ubun.
- Terdapat retakan pada tulang dahi mulai retakan pertama dua sentimeter di depan sendi mahkota (sendi antara tulang dahi dan tulang ubun-ubun) ke samping kanan terus ke tulang pelipis hingga belakang telinga kanan ke dasar tenggorokan.
- Terdapat perdarahan tebal dibawah dan di dalam otot pelipis (atas telinga kanan)
- Terdapat perdarahan luas di atas selaput tebal otak kanan,
- Terdapat perdarahan luas di bawah selaput tebal otak kanan.
- Terdapat perdarahan luas di bawah selapaut laba-laba otak dan sela-sela tonjolan otak kanan dan kiri.-
- Pembuluh darah permukaan otak menonjol
- Terdapat perdarahan dan gumpalan darah pada ruang otak kecil dan batang otak.
- Berat otak seribu tiga ratus gram, lapisan abu-abu otak menipis, tidak ditemukan perdarahan dalam jaringan otak, ditemukan darah dan gumpalan darah pada ruang tengah otak.
- Terdapat gumpalan darah pada lubang saraf dan selaput saraf mata kiri.
- Leher :
- Jaringan bawah kulit : Terdapat resapan darah pada bagian kanan leher.
- Terdapat resapan darah di sekitar pangkal otot leher kiri.
- Ditemukan bekuan darah pada pembungkusan kelenjar gondok.
- Saluran napas bersih, tulang lidah utuh, tulang cincin tenggorokan utuh.
- Tulang leher tidak tampak patahan.
- Dada :
- Tidak ada patahan tulang iga, tulang dada dan tulang belakang.
- Rongga dan kantung jantungan tidak ditemukan kelainan.
- Jantung : serambi kiri dan kanan kempis. Otot jantung dan pembuluh jantung dalam batas normal.
- Berat paru delapan ratus gram. Paru kiri : tiga ratus lima puluh gram, Paru kanan : berat empat ratus lima puluh gram, saluran napas relative bersih.
- Perut :
- Tidak ditemukan adanya cairan bebas di dalam rongga perut, tidak didapatkan perdarahan pada jaringan bawah kulit perut, lambung usus hati dan kelenjar ludah perut dalam batas normal. Organ perut lain dalam batas normal.
- Kesimpulan :
- Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah perempuan, panjang badan seratus enam puluh tiga sentimeter. Rambut hitam sedikit uban bergelombang panjang tiga puluh lima sampai empat puluh sentimeter, umur lima puluh tahun
- Pada pemeriksaan ditemukan
- luka memar pada kepala leher pundak dan lengan.
- luka robek di bagian atas kepala.
- retak tulang tengkorak.
- perdarahan dalam rongga kepala dan otak besar, otak kecil dan batang otak
- pembengkakan otak dan paru.
- luka-luka dan keadaan tersebut di atas akibat kekerasan tumpul berulang.
korban meninggal akibat kekerasan tumpul tersebut, terutama pada bagian kiri belakang leher dan kepala, yang kemungkinan menyebabkan pergeseran sendi-sendi leher terutama tulang pertama dan kedua leher, serta perdarahan yang cukup banyak pada pada rongga otak kecil dan batang otak. hal ini menyebabkan gangguan system saraf terutama sebagai pusat pengatur pernapasan dan pusat pengatur sirkulasi darah, yang berakibat kematian
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP .
|