Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Jmr Siwin polres jember Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Jmr
Tanggal Surat Kamis, 27 Feb. 2025
Nomor Surat 2
Pemohon
NoNama
1Siwin
Termohon
NoNama
1polres jember
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PERMOHONAN

Berdasarkan seluruh dalil-dali yang diuraikan oleh Pemohoan Praperadilan di atas, maka Pemohon memohon kepada Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili Permohonan Pemeriksaan Praperadilan ini untuk berkenan memutuskan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan ini untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tidak Sah Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon melalui Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S. Tap/16/I/RES.1.11./2025/RESKRIM, tanggal 22 Januari 2025, dengan didahului adanya Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/491.a/XI/RES.1.11./2024/RESKRIM tanggal 18 November 2024 dengan sangkaan pelanggaran Pasal 372 KitabĀ  Undang-Undang Hukum Pidana dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sp.Sidik/78.a/I/RES.1.11./2025/RESKRIM, tanggal 20 Januari 2025;
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan Perkara Pidana dalam Perkara ini;
  4. Menyatakan Tidak Sah Segala Tindakan Hukum yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan tersebut;
  5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, kami mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya