Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Jmr SADI ADI BROTO KASAT REKRIM POLRES JEMBER Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Jmr
Tanggal Surat Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2024/PN Jmr
Pemohon
NoNama
1SADI ADI BROTO
Termohon
NoNama
1KASAT REKRIM POLRES JEMBER
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Perihal    : Permohonan pemeriksaan Praperadilan atas penetapan tersangka
      terhadap SADI ADI BROTO.

 

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini,
1.    HARIS EKO CAHYONO, S.H.,M.H.
2.    RAKA INDRA ATMAJA, S.H.
Para Advokat dan konsultan hukum pada law firm “HARIS EKO CAHYONO and Associates”. Yang beralamat di Jl. Soekarno – Hatta No.181 Sukodono – Lumajang. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 06 Februari 2024, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili :

Nama lengkap    : SADI ADI BROTO
Tempat, Tgl. lahir    : Lumajang, 10 Juli 1973
Jenis kelamin    : Laki-laki
Agama    : Islam
Pekerjaan    : Wiraswasta
Tempat tinggal    : Dusun Jombang, RT.034 RW. 008, Desa
      Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun
      Kab. Lumajang.
Selanjutnya disebut sebagai    PEMOHON


Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap:

KAPOLRI Cq. KAPOLDA JAWA TIMUR Cq. KAPOLRES JEMBER Cq. KASATRESKRIM POLRES JEMBER.
yang beralamat di Jl. R.A. Kartini No.17 Sawahan cantian, Kepatihan Kec. Patrang, Kab. Jember, Jawa Timur, 68137.
Selanjutnya disebut sebagai    TERMOHON


Permohonan praperadilan ini diajukan terhadap Sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh TERMOHON, kepada SADI ADI BROTO atas Laporan Polisi No. LP / A / 7 / XI / 2023 / SPKT. UNIT RESKRIM / POLSEK JOMBANG.POLRES JEMBER / POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 14 Nopember 2023. dalam dugaan melakukan tindak pidana pembunuhan yang diikuti, disertai atau di dahului oleh suatu perbuatan pidana lainnya untuk memastikan penguasaan barang dan/atau pembunuhan yang didahului oleh rencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 339 KUHP Sub. Pasal 340 KUHP Sub. Pasal 338 KUHP jo. Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sprint-Kap/530/XII/Res.1.7/2023/Reskrim.
A.    DASAR HUKUM PERMOHONAN PRA PERADILAN
    Bahwa Lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam pasal 77 s/d
83 KUHAP adalah suatu lembaga yang berfungsi menguji apakah tindakan/ upaya paksa yang dilakukan oleh Penyidik sudah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi dengan Administrasi Penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah atau tidak nya tindakan Penyidik di dalam melakukan penyidikan.
    Bahwa menguji keabsahan penetapan status Tersangka (ic. PEMOHON) adalah untuk menguji tindakan–tindakan penyidik itu apakah bersesuaian dengan norma/ketentuan dasar-mengenai penyidikan yang termuat dalam KUHAP, mengingat penetapan status tersangka seseorang adalah “kunci utama” dari tindakan selanjutnya yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum (ic. Penyelidik, Penyidik dan Penuntut Umum) berupa upaya paksa, baik berupa pencegahan, penggeledahan, penyitaan maupun penahanan. Dengan kata lain, adanya “status tersangka” itu menjadi alas hukum bagi aparat penegak hukum (ic. Penyelidik, Penyidik, dan Penuntut Umum) untuk melakukan suatu upaya paksa terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai Tersangka.
    Bahwa pengujian keabsahan penetapan Tersangka adalah melalui Permohonan Praperadilan, karena penetapan sebagai Tersangka ini adalah dasar hukum untuk dapat dilakukan upaya paksa terhadap seorang warga Negara, yang merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidik dalam proses penyidikan, sehingga pranata hukum yang berwenang menguji dan menilai keabsahan “Penetapan Tersangka” adalah Praperadilan.
    Bahwa berdasarkan putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 Negara Republik Indonesia ketentuan Pasal 77 huruf a Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah diperluas sehingga kewenangan praperadilan bukan hanya untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, tetapi meliputi pula sah tidaknya penetapan Tersangka, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat. Maka menjadi jelas dan terang bahwa penetapan Tersangka menurut hukum adalah merupakan objek Praperadilan. In casu hal ini pararel dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU- XII/2014 tanggal 28 April 2015 telah ditegaskan bahwa lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :
Mengadili,
Menyatakan :
Mengabulkan Permohonan untuk sebagian : [dst] Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan    hukum    mengikat    sepanjang    tidak    dimaknai termasuk Penetapan Tersangka Penggeledahan dan Penyitaan;


B.    LEGAL STANDING (KEDUDUKAN HUKUM) PEMOHON
-    Bahwa PEMOHON telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh TERMOHON pada Laporan Polisi No. LP / A / 7 / XI / 2023 / SPKT.UNIT RESKRIM / POLSEK JOMBANG / POLRES JEMBER / POLDA JAWA TIMUR, tanggal 14 November 2023. berdasarkan SURAT PERINTAH PENANGKAPAN yang dibuat Oleh ABID UAIS AL QARNI AZIZ, S.T.K., S.I.K. (selaku Kasat Reskrim Polres Jember) yang memerintahkan kepada BAGUS DWI S, S.H.,M.H. (KANIT PIDUM SAT RESKRIM RES JEMBER), SUWARNO (PENYELIDIK), RUDI HARTONO, S.H. (PENYELIDIK), ANTON K W, S.H. (PENYIDIK PEMBANTU), BAMBANG SETIAWAN (PENYELIDIK), RAGIL KUNAIFI, S.H. (PENYELIDIK), WAWAN NOFA P. (PENYIDIK PEMBANTU), ARDI WIRA NATA, S.E. (PENYIDIK PEMBANTU), DHIMAS RIFQI AULIA U. (PENYELIDIK).
Yang diserahkan oleh ARDI WIRA NATA, S.E. kepada DITA AULIA SEPTINA (putri Pemohon) pada tanggal 06 februari 2024 dengan Nomor Surat : Sprin.Kap/530/XII/RES.1.7/2023/Reskrim Tanggal 11 Desember 2023 atas dugaan melakukan tindak pidana pembunuhan yang diikuti, disertai atau di dahului oleh suatu perbuatan pidana lainnya untuk memastikan penguasaan barang dan/atau pembunuhan yang didahului oleh rencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 339 KUHP Sub. Pasal 340 KUHP Sub. Pasal 338 KUHP.

C.    ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PRA PERADILAN;
1.    Bahwa permasalahan pada Laporan Polisi No. LP / A / 7 / XI / 2023 / SPKT.UNIT RESKRIM / POLSEK JOMBANG / POLRES JEMBER / POLDA JAWA TIMUR, tanggal 14 November 2023. dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sprin.Kap / 530 / XII / RES.1.7 / 2023 / Reskrim dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SPP / 295 / XII / RES.1.7./ 2023 / Reskrim.

Bahwa berawal dari adanya peristiwa pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama HASIYAH, yang terjadi pada tanggal 13 Nopember 2023 sekira pukul 01.00 Wib. Yang terjadi di Desa Keting Kec. Jombang Kab. Jember. Dan pada saat peristiwa tersebut terjadi, PEMOHON sedang berada dirumahnya dan/ atau tidak sedang berada di TKP. Hal tersebut dikuatkan pula oleh keterangan dari putri PEMOHON yang telah memberikan keterangan sebagai saksi a de charge dihadapan penyidik bahwasannya PEMOHON pada hari dan jam yang sama dan/ atau pada saat peristiwa tersebut terjadi PEMOHON sedang berada dirumah dan tidak keluar rumah sampai dengan keesokan hari nya. Dengan demikian telah menunjukkan bahwasannya PEMOHON tidak terlibat sebagai pelaku dalam peristiwa hukum tersebut. Namun berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sprin.Kap / 530 / XII / RES.1.7 / 2023 / Reskrim. Petugas Satreskrim Polres Jember melakukan penangkapan terhadap diri PEMOHON dan melakukakan penyiksaan serta intimidasi kepada PEMOHON agar supaya mengakui perbuatan tersebut. Meskipun PEMOHON bukanlah orang yang melakukan pembunuhan terhadap korban (HASIYAH). Oleh karenanya penyidik telah salah dan keliru dalam menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dalam perkara Laporan Polisi No. LP / A / 7 / XI / 2023 / SPKT.UNIT RESKRIM / POLSEK JOMBANG / POLRES JEMBER / POLDA JAWA TIMUR, tanggal 14 November 2023.

2.    Bahwa    berdasarkan    kronologi        dan    Laporan    Polisi        No. LP / A / 7 / XI / 2023 / SPKT.UNIT RESKRIM / POLSEK JOMBANG / POLRES JEMBER / POLDA JAWA TIMUR, tanggal 14 November 2023. tersebut diatas selanjutnya TERMOHON telah melakukan Penangkapan, Penahanan, dan Penetapan Tersangka, terhadap :

NO    NAMA    PENETAPAN    DUGAAN TINDAK PIDANA
1.    SADI ADI BROTO    Surat Penetapan Tersangka tidak pernah diterima PEMOHON ataupun keluarga.    Melakukan tindak pidana pembunuhan yang diikuti, disertai atau di dahului oleh suatu perbuatan pidana lainnya untuk memastikan penguasaan barang dan/atau pembunuhan yang didahului oleh rencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 339 KUHP Sub. Pasal 340 KUHP Sub. Pasal 338 KUHP.
            
            

 

 


D.    FAKTA-FAKTA HUKUM

1.    Bahwa berdasarkan Laporan Polisi No. LP / A / 7 / XI / 2023 / SPKT.UNIT RESKRIM / POLSEK JOMBANG / POLRES JEMBER / POLDA JAWA TIMUR, tanggal 14 November 2023. Jo. Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sprin.Kap / 530 / XII / RES.1.7 / 2023 / Reskrim Jo. Surat Perintah Penahanan Nomor : SPP / 295 / XII / RES.1.7./ 2023 / Reskrim. PEMOHON telah ditahan dalam dugaan melakukan tindak pidana pembunuhan yang diikuti, disertai atau di dahului oleh suatu perbuatan pidana lainnya untuk memastikan penguasaan barang dan/atau pembunuhan yang didahului oleh rencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 339 KUHP Sub. Pasal 340 KUHP Sub. Pasal 338 KUHP.;
2.    Bahwa selain Pemohon terdapat dua orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan melakukan tindak pidana pembunuhan yang diikuti, disertai atau di dahului oleh suatu perbuatan pidana lainnya untuk memastikan penguasaan barang dan/atau pembunuhan yang didahului oleh rencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 339 KUHP Sub. Pasal 340 KUHP Sub. Pasal 338 KUHP yakni AGUS WICAKSONO dan SITI NURHASANAH (anak dari korban). Namun Pemohon sama sekali tidak pernah kenal dengan tersangka yang bernama AGUS WICAKSONO. Sekaligus tidak tahu dimana tempat kejadian perkara tersebut, bahkan pada saat peristiwa hukum tersebut terjadi Pemohon sedang berada dirumah. Akan tetapi dengan tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti Termohon telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka.
3.    Bahwa pada saat petugas Satreskrim Polres Jember melakukan penangkapan terhadap diri Pemohon yakni pada tanggal 11 Desember 2023. Pemohon sangat kooperatif tidak melarikan diri serta tidak melakukan perlawanan kepada petugas, namun sangat disayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh petugas Satreskrim Polres Jember dengan melakukan penganiayaan/ penyiksaan terhadap diri Pemohon dengan cara menyiramkan air panas pada beberapa bagian anggota badan yakni pada bagian punggung, pergelangan tangan, kaki, dan alat kelamin serta ditembak pada bagian kaki dengan kondisi mata ditutup. Hal ini dapat dibuktikan dengan bekas bekas luka yang terlihat pada tubuh Sdr. SADI ADI BROTO (vide bukti). Dan sekaligus memaksa Pemohon untuk mengakui perbuatan tersebut, meskipun Pemohon bukanlah pelaku dari peristiwa hukum dimaksud. Sehingga atas ancaman dan intimidasi atau dibawah  tekanan Penyidik Pemohon mengakui perbuatan tersebut. Namun pada tanggal 30 Januari 2024 Pemohon melalui Penasehat Hukumnya mengajukan permmohonan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap diri Pemohon dikarenakan Pemohon ingin mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 12 Desember 2023. Karena keterangan tersebut diberikan dibawah ancaman dan intimidasi, sehingga tidak sah menurut hukum.
4.    Bahwa tindakan yang dilakukan oleh petugas Satreskrim Polres Jember telah bertentangan dengan ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian Negara Republik Indonesia.
4.1.    Pasal 11 ayat (1) huruf (b). Setiap petugas/ anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan/ terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan.
4.2.    Pasal 13 ayat (1) huruf (a). Jo. Pasal 24 Dalam melaksanakan kegiatan penyelidikan, setiap petugas Polri dilarang melakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis, ataupun seksual untuk mendapatkan informasi, keterangan atau pengakuan.
4.3.    Pasal 27 ayat (2) huruf (h). Dalam melakukan pemeriksaan  terhadap saksi, tersangka/ terperiksa petugas dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan baik bersifat fisik atau psikis dengan maksud untuk mendapatkan keterangan, informasi atau pengakuan.
4.4.    Pasal 27 ayat (2) huruf (m). Dalam melakukan pemeriksaan  terhadap saksi, tersangka/ terperiksa petugas dilarang memanipulasi hasil pemeriksaan dengan cara tidak mencatat sebagian keterangan atau mengubah keterangan yang diberikan terperiksa yang menyimpang dari tujuan pemeriksaan.
5.    Bahwa terhadap tembusan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan tidak diberikan dengan segera kepada keluarga Pemohon dan baru diberikan ketika diminta oleh DITA AULIA SEPTINA (putri Pemohon) pada tanggal 06 Februari 2024. Bahkan pada saat Pemohon diperiksa dihadapan penyidik tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, padahal pada saat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan hal tersebut merupakan pelanggaran kode etik profesi Polri halmana meskipun seorang tersangka sudah menyatakan tidak perlu didampingi penasehat hukum, namun dengan memperhatikan kalimat “wajib” dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP, menunjukkan bahwa penasehat hukum untuk mendampingi Tersangka merupakan keharusan, baik diminta atau tidak diminta oleh Tersangka. Sehingga dengan tidak diterapkannya Pasal 56 ayat (1) KUHAP maka hasil penyidikan dalam perkara ini tidak sah. Oleh karena penyidikan dalam perkara ini tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, maka secara mutatis mutandis dari serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon patut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga untuk mendapatkan perlindungan hukum, kepastian hukum, dan keadilan terhadap diri Pemohon, Pemohon mengajukan upaya Praperadilan ini.


E.    TERMOHON    TIDAK    MEMILIKI    BUKTI    YANG    CUKUP    UNTUK MENJADIKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA;
1.    Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU- XII/2014 menentukan bahwa “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 21 dan angka 22 Perkap No.14 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa bukti Permulaan adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1 (satu) alat bukti yang sah, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penangkapan. Konsep bukti permulaan dalam praktik tindak pidana dijelaskan bahwa sebelum Polisi menahan seseorang, Polisi harus memiliki dasar untuk mencurigai atau menuduh seseorang melakukan perbuatan pidana. Mencermati bukti permulaan apabila melihat pada Pasal 1 butir 14 KUHAP bahwa tujuan dari adanya bukti permulaan yaitu seseorang yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana karena perbuatan atau keadaannya yang berdasarkan bukti permulaan. Bukti yang cukup adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 2 (dua) alat bukti yang sah,
yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penahanan. Eksistensi dari bukti yang cukup ini apabila memperhatikan Pasal 17 KUHAP dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yaitu dijadikan dasar untuk melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana dan penahanan atau penahanan lanjutan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dalam hal adanya keadaan tersangka atau terdakwa tersebut meinimbulkan kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidananya. Perbedaan keduanya bahwa bukti permulaan digunakan untuk menduga seseorang yang karena perbuatan atau keadaannya patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, sedangkan bukti yang cukup digunakan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka sekaligus menjadi dasar untuk melakukan penangkapan. Setelah adanya putusan MK, “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” yang menjadi dasar dalam hal penetapan seseorang menjadi tersangka dengan minimal dua alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP mengenai jenis-jenis alat bukti;
2.    Bahwa lebih lanjut, berdasarkan pasal 25 ayat (1) Perkap Nomor 6 Tahun 2019    tentang    Penyidikan    ditegaskan    bahwa Penetapan tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung barang    bukti.        Bahwa        untuk    ditegaskan    secara    hukum    dalam penetapan    tersangka    atas    nama        Pemohon, TERMOHON    tidak memiliki 2 alat bukti yang didukung barang bukti (dalam konteks barang yang digunakan atau diperoleh dari suatu kejahatan);
3.    Bahwa Alat bukti adalah segala sesuatu yang ada hubungannya dengan suatu perbuatan, di mana dengan alat-alat bukti tersebut, dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang
telah dilakukan oleh terdakwa. Adapun berdasarkan Pasal 184 ayat
(1)    KUHAP alat bukti yang sah terdiri dari:
1.    Keterangan saksi
2.    Keterangan ahli.
3.    Surat.
4.    Petunjuk.
5.    Keterangan terdakwa.
Bahwa terhadap pengujian minimal 2 alat bukti pada Pasal Pasal 184 ayat (1) KUHAP di atas maka berdasarkan teori hukum terdapat beberapa parameter yang dapat digunakan untuk menilai pembuktian pada alat-alat bukti tersebut. Adapun sekurangnya terdapat enam hal yang menjadi parameter di dalam pembuktian, yaitu berupa: Bewijstheorie, Bewijsmiddelen, Bewijsvoering, Bewijslast atau burden of proof, Bewijskracht, dan Bewijsminimmum;
4.    Bahwa dalam permohonan ini, PEMOHON meyakini bahwasannya TERMOHON tidak memiliki minimal 2 (dua) alat bukti yang memenuhi parameter Bewijskracht    untuk    menjadikan PEMOHON    sebagai Tersangka;
5.    Bahwa secara teori hukum, Bewijskracht adalah parameter mengenai kekuatan pembuktian dari masing-masing alat bukti artinya sejauh mana alat bukti yang dimiliki TERMOHON untuk menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dan sebagaimana kesesuaian antara alat-alat bukti tersebut untuk dapat menentukan kebenaran. oleh karenanya demi kepastian dan keadilan PEMOHON memohon dengan rendah hati untuk menyatakan TERMOHON telah salah menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka  dengan tidak didasarkan pada minimal 2 alat bukti.;
6.    Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi hukum diatas dengan didukung oleh bukti-bukti yang otentik dan kuat secara hukum maka beralasan serta berdasarkan hukum untuk Hakim Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Jember untuk mengabulkan Permohonan/Gugatan Praperadilan ini.

F.    PERMOHONAN
Berdasarkan pada    alasan dan fakta-fakta hukum diatas, PEMOHON memohon kepada Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jember yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
1.    Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah  sehingga penangkapan dan penahanan yang dilakukan juga tidak sah demi hukum;
3.    Menyatakan segala rangkaian dari penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON kepada diri PEMOHON yang berkenaan dengan penangkapan dan penahanan PEMOHON serta tindakan penyidikan lainnya patut dinyatakan tidak sah, oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
4.    Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON dalam Laporan Polisi No. LP / A / 7 / XI / 2023 / SPKT. UNIT RESKRIM/POLSEK JOMBANG.POLRES JEMBER / POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 14 Nopember 2023.
5.    Memulihkan Hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6.    Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Nihil.

Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Jember yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).


Hormat kami, Kuasa Hukum PEMOHON

 

HARIS EKO CAHYONO, S.H.,M.H.

 

 

RAKA INDRA ATMAJA, S.H.

 

Pihak Dipublikasikan Ya