Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
128/Pdt.Bth/2023/PN Jmr MOCH SYAMSUDIN 1.PT BPR CINDE WILIS
2.LUCIANA PRIMASTUTI RAHAYU, S.E
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 128/Pdt.Bth/2023/PN Jmr
Tanggal Surat Jumat, 10 Nov. 2023
Nomor Surat 128/Pdt.Bth/2023/PN Jmr
Penggugat
NoNama
1MOCH SYAMSUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ABI AUFA, S.H.MOCH SYAMSUDIN
Tergugat
NoNama
1PT BPR CINDE WILIS
2LUCIANA PRIMASTUTI RAHAYU, S.E
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan Mengabulkan BANTAHAN terhadap Eksekusi PEMBANTAH untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan PEMBANTAH adalah PEMBANTAH yang beritikad baik dan Benar;

3.    Menyatakan TERBANTAH I, TERBANTAH I dan TURUT TERBANTAH I, TURUT TERBANTAH II, TURUT TERBANTAH III atau PARA TERBANTAH telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;

4.    Menyatakan peristiwa Pandemi Covid-19 merupakan peristiwa FORCE MAJEUR, sehingga karenanya PEMBANTAH tidak dapat dinyatakan lalai dan/atau wanprestasi terhadap TERBANTAH;

5.    Menyatakan TERBANTAH telah melakukan Perjanjian yang didasarkan kepada PLAFONDERING sehingga harus dinyatakan telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;

6.    Menyatakan Hutang PEMBANTAH kepada TERBANTAH adalah senilai Rp 1.900.000.000,- (satu Milyar sembilan ratus juta rupiah) sesuai Akad Perjanjian Kredit yang berlaku yakni hanya Perjanjian Kredit Nomor: 119, tertanggal 30 Agustus 2019;

7.    Menyatakan pelaksanaan AYDA (Agunan Yang Diambil Alih) secara Lelang Hak Tanggungan secara sepihak tanpa kesepakatan PEMBANTAH tersebut tidak beriktikad baik SERTA proses pelaksaan pelelangan hak tanggungan atas tanah obyek sengketa a quo milik PEMBANTAH adalah Tidak Sah, Batal Dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;

8.    Menyatakan menurut hukum perbuatan TERBANTAH yang melakukan proses pelaksaan pelelangan hak tanggungan atas tanah obyek sengketa milik PEMBANTAH dengan tidak menggunakan harga limit yang ditetapkan secara wajar oleh Penilai yang ditunjuk khusus untuk itu, adalah Tidak Sah Dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum, sehingga harus dinyatakan sebagai PERBUATAN MELAWAN HUKUM;

9.    Menyatakan Lelang Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat karena dilaksanakan dengan itikad tidak baik dan bertentangan dengan aturan yang berlaku, yang dilakukan secara sepihak oleh TERBANTAH dengan difasilitasi oleh TURUT TERBANTAH II yaitu tanah dan bangunan seluas 1.080 M2, SHM Nomor 12.34.72.04.1.06927 atas nama Moch. Syamsudin, yang terletak di Jalan Mastrip Gang 1A, RT/RW 000/000, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Propinsi Jawa Timur;
dengan batas-batas sebagai berikut:
-    Sebelah utara/kiri          : Tanah Siti Nurohmah;
-    Sebelah timur/depan     :  Jalan Mastrip Gang 1A;
-    Sebelah selatan/kanan   : Tanah Hadi susanto/p.agus ;
-    Sebelah barat/belakang : Sungai Antirogo;

10.    Menyatakan PARA TERBANTAH wajib mengembalikan OBYEK SENGKETA dikembalikan pada keadaan semula seperti sebelum terjadinya proses Pelelangan hak tanggungan kepada PEMBANTAH (Restitutio In Integrum);
11.    Memerintahkan kepada Pihak TURUT TERBANTAH I untuk membatalkan Perjanjian yang didasarkan kepada PLAFONDERING tersebut;
    
12.    Memerintahkan kepada Pihak TURUT TERBANTAH II untuk membatalkan Lelang hak tanggungan atas tanah obyek sengketa milik PEMBANTAH karena mengandung cacat Hukum dan bertentangan dengan Undang Undang yang merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum;

13.    Memerintahkan kepada Pihak TURUT TERBANTAH III untuk mencatat dan memblokir objek sengketa tersebut, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;

14.    Menghukum TERBANTAH dan PIHAK-PIHAK yang berkaitan dengan Obyek a quo untuk patuh dan tunduk terhadap putusan;

15.    Menyatakan dengan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum banding dan atau upaya lainnya (Uitvoorbaar Bij Vorraad );

16.    Membebankan biaya perkara a quo kepada TERBANTAH I dan TERBANTAH II;

Atau;

SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, PEMBANTAH memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono):-------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak