Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Jmr PT. BPR WUTAMA ARTHA JAYA 1.BAMBANG SUGIANTO
2.SITI MUNIROH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Jmr
Tanggal Surat Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat 10/Pdt.G.S/2024/PN Jmr
Penggugat
NoNama
1PT. BPR WUTAMA ARTHA JAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BAMBANG SUGIANTO
2SITI MUNIROH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 37.484.966,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan untuk Surat Perjanjian Kredit dan Sesuatu yang Terkait dengannya No. Perjanjian Kredit, Nomor 098/PK-WAJ/X/2022, Hari Rabu, Tanggal 12 Oktober 2022 dan telah di legalisasi pada Kantor Notaris Dhenandra Mahardika Sukmana SH.,M.Kn, Alamat Jl. Kalimantan No.64C Jember dan kemudian bermasalah dan selanjutnya Penggugat ajukan sebagai dasar gugatan adalah sah mengikat demi hukum kepada Penggugat dan Tergugat

3.    Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kredit (Pokok+Bunga+Denda Keterlambatan+Penalty)
4.    Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.

5.    Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek agunan / jaminan, untuk menyerahkan agunan tersebut secara langsung (sukarela)
6.    Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat berhak mengajukan dan menjual secara LELANG melalui KPKNL Jember atas obyek berupa Tanah Dan Bangunan Dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor  01453, dengan luas 622 m2, Yang Terletak di Desa Andongsari Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember  (Dusun Krajan RT 001 RW 005 Desa Andongsari Kec. Ambulu Kab. Jember) atas nama Bambang Sugianto  tanggal penerbitan 22 Agustus 2022.

7.    Menyatakan SITA JAMINAN (conservatoir Beslag) diatas obyek sengketa, adalah sah dan berharga.

8.    Menetapkan secara hukum bahwa hasil penjualan lelang atas obyek agunan digunakan sebagai pembayaran / pelaksanakan prestasi Tergugat kepada Penggugat.
9.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;.

SUBSIDAIR
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak