Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2024/PN Jmr SUHARTATIK H. DIERGAN WAHID BAKHTIAR alias H.NURWAHID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2024/PN Jmr
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat 27/Pdt.G/2024/PN Jmr
Penggugat
NoNama
1SUHARTATIK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jarot Subiakto, SHSUHARTATIK
Tergugat
NoNama
1H. DIERGAN WAHID BAKHTIAR alias H.NURWAHID
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima Gugatan Penggugat untu seluruhnya;
2.    Menyatakan menurut hukum adalah sah SURAT PERJANJIAN tertanggal 5 Mei 2020;
3.    Menyatakan menurut hukum adalah sah perubahan SURAT PERJANJIAN tanggal 5 Mei 2020 secara lisan yaitu Modal yang ditanam/disetor sebesar Rp.152.000.000,- (seratus lima puluh dua juta rupiah) dengan pembagian keuntungan sebesar 50% : 50% (50% untuk Penggugat dan 50% untuk Tergugat);
4.    Menyatakan menurut hukum Penggugat telah melakukan prestasinya memberikan hasil keuntungan kepada Tergugat selama SURAT PERJANJIAN berjalan sampai tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp.99.000.000,- (sembilan puluh sembilan juta rupiah);
5.    Menyatakan menurut hukum Tergugat yang tidak mematuhi ketentuan pasal 7 SURAT PERJANJIAN tanggal 5 Mei 2020 dengan menempuh jalur Ranah Hukum Pidana, melaporkan Tergugat ke Kepolisian Sektor (POLSEK) Sumberbaru, adalah merupakan perbuatan Wanprestasi;
6.    Menyatakan penerimaan pembayaran Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) dinyatakan sebagai hasil keuntungan oleh Tergugat patut dinyatakan sebagai perbuatan wanprestasi;
7.    Menyatakan pembayaran Penggugat sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) dimasukkan sebagai pembayaran terhadap pengembalian Modal Tergugat;
8.    Menyatakan sisa modal yang harus Modal yang harus dikembalikan kepada Tergugat menjadi sebesar Rp.128.000.000,- (seratus dua puluh delapan juta rupiah);
9.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak