Petitum |
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya,
2. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah obyek sengketa seluas sekitar 300 M2 (tiga ratus meter persegi) yang menjadi bagian dari tanah seluas 805 m2 (delapan ratus lima meter persegi) di Persil D270 yang dikuasai Penggugat sejak tahun 1962, tercatat atas nama B. LIPA’I NAMI, dengan Nomor obyek pajak 35.09.070.004.062-0057.0 atas nama Ummus Salamah terletak di Dusun Pasar Alas, Desa Garahan, RT. 006/RW. 003, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember bagian dari tanah Persil Nomor Persil 270, Blok D.III Kohir Petok C Nomor 1199 seluas sekitar 3.780 M2 (kurang lebih tiga ribu tujuh ratus delapan puluh meter persegi), dengan batas-batas :
Utara : tanah Poniyem B. Totok, tanah Budiantoro
Timur : tanah Lima B. Narti/Sulastri
Selatan : pekarangan P. Untung
Barat : tanah Ummus Salamah, tanah Kiptiyeh
adalah milik Penggugat;
3. Menyatakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum,
4. Menghukum Tergugat IV dan Tergugat V atau siapapun yang menerima peralihauntuk mengosongkan tanah obyek sengketa tanpa syarat apapun dalam keadaan baik dan menyerahkan kepada Penggugat jika perlu dengan bantuan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah berikut bangunan yang ada diatasnya terletak di:
1) Dusun Pasar Alas RT. 03 RW. 19 Desa Garahan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember atas nama Iwan Fikiansyah,
2) Dusun Curahmanis RT. 01 RW. 04 Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember atas nama Wahyudi,
3) Dusun Pasar Alas RT. 03 RW. 19 Desa Garahan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember atas nama Hosniah,
4) Dusun Pasar Alas RT. 03 RW. 19 Desa Garahan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember atas nama Saiman/Sulastri.
6. Para Tergugat untuk membayarkan kerugian meteriil serta kerugian imateriil kepada Penggugat sebesar Rp.320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) dengan perincian :
a) Kerugian materiil akibat pembongkaran kandang ternak sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah),
b) Kerugian imateriil jika dinilai dengan uang setara dengan uang sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan membayar ganti kerugian yang dituntut Penggugat terhitung sejak perkara ini diputus dan memperoleh kekuatan hukum tetap,
8. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini,
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad),
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini,
|