Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2022/PN Jmr Slamun 1.Iwan Fikiansyah
2.Wahyudi
3.Hosniah
4.Saiman
5.Sulastri
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2022/PN Jmr
Tanggal Surat Kamis, 09 Jun. 2022
Nomor Surat 51/Pdt.G/2022/PN Jmr
Penggugat
NoNama
1Slamun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mohammad Husni Thamrin, S.H.Slamun
Tergugat
NoNama
1Iwan Fikiansyah
2Wahyudi
3Hosniah
4Saiman
5Sulastri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Homaedi
2Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional cq Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur cq Badan Pertanahan Kabupaten Jember cq Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kabupaten Jember
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya,
2.    Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah obyek sengketa seluas sekitar 300 M2 (tiga ratus meter persegi) yang menjadi bagian dari tanah seluas 805 m2 (delapan ratus lima meter persegi) di Persil D270 yang dikuasai Penggugat sejak tahun 1962, tercatat atas nama B. LIPA’I NAMI, dengan Nomor obyek pajak 35.09.070.004.062-0057.0 atas nama Ummus Salamah terletak di Dusun Pasar Alas, Desa Garahan, RT. 006/RW. 003, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember bagian dari tanah Persil Nomor Persil 270, Blok D.III Kohir Petok C Nomor 1199 seluas sekitar 3.780 M2 (kurang lebih tiga ribu tujuh ratus delapan puluh meter persegi), dengan batas-batas :
Utara        : tanah Poniyem B. Totok, tanah Budiantoro
Timur        : tanah Lima B. Narti/Sulastri
Selatan    : pekarangan P. Untung
Barat        : tanah Ummus Salamah, tanah Kiptiyeh
adalah milik Penggugat;
3.    Menyatakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum,
4.    Menghukum Tergugat IV dan Tergugat V atau siapapun yang menerima peralihauntuk mengosongkan tanah obyek sengketa tanpa syarat apapun dalam keadaan baik dan menyerahkan kepada Penggugat jika perlu dengan bantuan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah berikut bangunan yang ada diatasnya terletak di:
1)    Dusun Pasar Alas RT. 03 RW. 19 Desa Garahan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember atas nama Iwan Fikiansyah,
2)    Dusun Curahmanis RT. 01 RW. 04 Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember atas nama Wahyudi,
3)    Dusun Pasar Alas RT. 03 RW. 19 Desa Garahan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember atas nama Hosniah,
4)    Dusun Pasar Alas RT. 03 RW. 19 Desa Garahan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember atas nama Saiman/Sulastri.
6.    Para Tergugat untuk membayarkan kerugian meteriil serta kerugian imateriil kepada Penggugat sebesar Rp.320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) dengan perincian :
a)    Kerugian materiil akibat pembongkaran kandang ternak sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah),
b)    Kerugian imateriil jika dinilai dengan uang setara dengan uang sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
7.    Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan membayar ganti kerugian yang dituntut Penggugat terhitung sejak perkara ini diputus dan memperoleh kekuatan hukum tetap,
8.    Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini,
9.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada  upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad),
10.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini,

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak