Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.Bth/2018/PN Jmr MUSAROPAH 1.PT. Permodalan Nasional Madani Persero Unit Layanan Modal Mikro UlaMM Kantor Unit Balung
2.TEGUH RAHAYU SUCININGTYAS
3.SITI HASANAH
4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 67/Pdt.Bth/2018/PN Jmr
Tanggal Surat Rabu, 02 Mei 2018
Nomor Surat 67/Pdt.Bth/2018/PN Jmr
Penggugat
NoNama
1MUSAROPAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Permodalan Nasional Madani Persero Unit Layanan Modal Mikro UlaMM Kantor Unit Balung
2TEGUH RAHAYU SUCININGTYAS
3SITI HASANAH
4Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

DALAM PROVISI

Membatalkan/mengangkat atau setidak-tidaknya memerintahkan/menetapkan penundaan/penghentian proses sita dan/atau eksekusi oleh Terlawan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jember  atas tanah milik Pelawan sebagai berikut:

Tanah dan Bangunan Rumah Tinggal terletak di Dusun Mangaran II, RT. 04, RW. 10, Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, sesuai dengan SHM No. 319 an Musaropah, dengan luas 288 m2;

Dalam Pokok Perkara;

  1. Mengabulkan gugatan Perlawanan Pelawan seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Pelawan sebagai pihak yang beritikad baik;

 

  1. Menyatakan perbuatan Terlawan I dan Terlawan II sebagai perbuatan melawan hukum;

 

  1. Menyatakan permohonan/proses sita dan atau eksekusi atas:

 

Tanah dan Bangunan Rumah Tinggal terletak di Dusun Mangaran II, RT. 04, RW. 10, Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, sesuai dengan SHM No. 319 an Musaropah, dengan luas 288 m2;

Berdasarkan risalah lelang No. 341/2017 tertanggal 01 Agustus 2017 tidak berdasarkan okum sehingga batal demi okum atau setidaktidaknya ditangguhkan hingga ada putusan yang berkekuatan hokum tetap dalam perkara ini ;

  1. Menghukum para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp. 950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dan ganti rugi immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Pelawan secara tunai dan seketika;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding, kasasi, maupun verzet (uit voerbaar bij voorraad);

 

  1. Menghukum para Terlawan untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari bila lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak tanggal putusan perkara ini sampai dengan melaksanakan putusan;

 

  1. Menghukum para Terlawan untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak