Petitum Permohonan |
1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penyitaan 1 (satu) unit handpone merk Oppo warna Gold, Nomor IMEI 1:867458033244734, IMEI 2:867458033244726 serta 1 buah kartu Telkomsel nomor 081246833998 oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka dalam perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.
3. Penetapan Tersangka dengan dugaan pelanggaran tindak pidana
sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP oleh Kasat Reskrim Polres Jember adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya batal demi hukum;
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan 1 (satu) unit handpone merk Oppo warna Gold, Nomor IMEI 1:867458033244734, IMEI
2:867458033244726 serta 1 buah kartu Telkomsel nomor 081246833998 kepada Pemohon
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkatserta martabatnya;
8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|