Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MARGARETHA TRININGRUM JUNINGSIH, SH | ASMORIYANTO | 2 | MARGARETHA TRININGRUM JUNINGSIH, SH | RUDI HARTONO | 3 | MARGARETHA TRININGRUM JUNINGSIH, SH | RIRIN | 4 | MARGARETHA TRININGRUM JUNINGSIH, SH | SIDIN | 5 | MARGARETHA TRININGRUM JUNINGSIH, SH | ALMA alias BU TUM | 6 | MARGARETHA TRININGRUM JUNINGSIH, SH | ABDUL KAFI alias PAK MISBA |
|
Petitum |
1. Mengabulkan gugatan PEMBANTAH I, PEMBANTAH II dan PEMBANTAH III untuk seluruhnya ;
2. Menetapkan PEMBANTAH I, PEMBANTAH II dan PEMBANTAH III sebagai ahli waris almarhum P. MARHAM ;
3. Menyatakan PARA TERBANTAH telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) ;
4. Menyatakan batal dan/atau batal demi hukum Akta Notaris Nomor : 178/2015 tertanggal 24 Juni 2015 yang dibuat oleh dan dihadapan TERBANTAH VI yang berisi tentang jual beli obyek sengketa karena cacat hukum dan/atau melanggar peraturan perundang-undangan/peraturan hukum yang berlaku tentang syarat sahnya suatu perikatan ;
5. Menghukum TERBANTAH VI untuk menarik/mencoret/menghapus Akta Notaris Nomor : 178/2015 tertanggal 24 Juni 2015 yang berisi tentang jual beli obyek sengketa dari minuta/daftar buku/register yang dipergunakan untuk itu ;
6. Menyatakan batal dan/atau batal demi hukum Akta Notaris Nomor : 77/2017 tertanggal 20 April 2017 yang dibuat dihadapan dan oleh TERBANTAH VII yang berisi tentang jual beli obyek sengketa karena cacat hukum dan/atau melanggar peraturan perundang-undangan/peraturan hukum yang berlaku tentang syarat sahnya suatu perikatan ;
7. Menghukum TERBANTAH VII untuk menarik/mencoret/menghapus Akta Notaris Nomor : 77/2017 tertanggal 20 April 2017 yang berisi tentang jual beli obyek sengketa dari minuta/daftar buku/register yang dipergunakan untuk itu ;
8. Menyatakan batal dan/atau batal demi hukum Akta Notaris Nomor : 138/2018 tertanggal 30 Juli 2018 yang dibuat dihadapan dan oleh TERBANTAH VIII yang berisi tentang jual beli obyek sengketa karena cacat hukum dan/atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau melanggar peraturan hukum tentang syarat sahnya perikatan ;
9. Menghukum TERBANTAH VIII untuk menarik/mencoret/menghapus Akta Notaris Nomor : 138/2018 tertanggal 30 Juli 2018 yang berisi tentang jual beli obyek sengketa dari minuta/daftar buku/register yang dipergunakan untuk itu ;
10. Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat serta batal demi hukum atas peletakan hak tanggungan terhadap obyek sengketa oleh TERBANTAH IX ;
11. Menyatakan lelang yang dilakukan oleh TERBANTAH X tertanggal 24 Agustus 2021 dengan Risalah Lelang Nomor : 370/48/2021 cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
12. Menyatakan batal demi hukum Risalah Lelang Nomor : 370/48/2021 tanggal 24 Agustus 2021 yang dibuat oleh TERBANTAH X ;
13. Menghukum TERBANTAH XI tunduk dan patuh atas putusan perkara ini dan mengembalikan serta menerbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 44 Desa Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Propinsi Jawa Timur atas nama P. MARHAM seperti semula ;
14. Menghukum PEMBANTAH IV, PEMBANTAH V dan PEMBANTAH VI tunduk dan patuh atas putusan perkara ini ;
15. Menghukum TERBANTAH I, TERBANTAH II, TERBANTAH III, TERBANTAH IV dan TERBANTAH V tunduk dan patuh atas putusan perkara ini ;
16. Menetapkan sebelum adanya keputusan hukum yang tetap dalam perkara ini, obyek sengketa berada dalam penguasaan PEMBANTAH I, PEMBANTAH II dan PEMBANTAH III ;
17. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad) ;
18. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini ;
19. Menghukum PARA TERBANTAH untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng
|