Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2018/PN Jmr SUYANTO Bin KETANG Jaksa Agung Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cq Kejari Jember Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2018/PN Jmr
Tanggal Surat Selasa, 15 Mei 2018
Nomor Surat 47/Pendaft/2018/PN.Jmr
Pemohon
NoNama
1SUYANTO Bin KETANG
Termohon
NoNama
1Jaksa Agung Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cq Kejari Jember
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

                                                                     

Yang bertanda tangan di bawah ini, kami : ---------------------------------------

    SUYATNA, S.H., M.Hum., tempat dan tanggal lahir, Magetan, 4 Januari 1961, umur 57 tahun, agama Islam, Advokat, NIA : 91.10017, beralamat di Jl. Semeru XX/Z-11, RT.02/ RW.10, kelurahan Sumbersari, kecamatan Sumbersari, kabupaten Jember, Propinsi Jawa Timur, NIK : 3509210401610003; --------------------------------------------
    AHMAD SURYONO, S.H., M.H., tempat dan tanggal lahir, Jember, 24 Mei 1981, umur 37 tahun, agama Islam, Advokat, NIA : 16.02400, beralamat di Jl. Nanas VI/3, RT.002RW.018, kelurahan Patrang, kecamatan Patrang, kabupaten Jember, Propinsi Jawa Timur, NIK : 3174082405810006; ---------------------------------------------
    TRI SUPRAPTO, S.H., tempat dan tanggal lahir, Trenggalek, 10 April 1982, umur 36 tahun, agama Islam, Advokat, NIA : 16.02390, beralamat di desa Umbulsari, RT.002/RW.10, kecamatan Umbulsari, kabupaten Jember, Propinsi Jawa Timur, NIK : 3509051004820001; -----------------------------------------------------

      Bahwa, ketiganya adalah Advokat/Penasehat Hukum, beralamat kantor bersama di Jalan Semeru XX/Z-11, Jember Permai I, Jember, Propinsi Jawa Timur, berdasarkan surat kuasa khusus, tertanggal 14 Mei 2018 (terlampir), bertindak selaku Kuasa Hukum dari dan karenanya menurut hukum sah mewakili dan/atau mendampingi : ------------------


SUYANTO bin KETANG, tempat dan tanggal lahir, Jember, 17 Mei 1962, umur 56 tahun, jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, kawin, agama Islam, pekerjaan Guru, pendidikan SPG,  tempat tinggal di dusun  Tegal banteng, RT.002/RW.008. desa Kesilir, kecamatan wuluhan, kabupaten Jember, NIK : 3509111705620002, selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai pihak ---------------------------------------- PEMOHON;


Bersama ini dan dengan hormat, perkenankan Pemohon melalui Kuasa Hukumnya tersebut di atas mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap : -------------------------------------------------------


Jaksa Agung Republik Indonesia C/q. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur C/q. Kepala Kejaksaan Negeri Jember, alamat Jalan Karimata No. 94 Jember, selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai pihak : ------------------------------------------------------------------ TERMOHON;

Adapun yang menjadi dasar dan alasan diajukannya permohonan praperadilan ini selengkapnya adalah sebagaimana terurai di bawah ini; ------------------------------------------------------------------------------

    Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) KUHAP, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik, penuntut umum dan hakim, untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan  di sidang pengadilan berwenang melakukan penahanan; ------------------------------------
    Bahwa, di dalam Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) KUHAP tersebut, baik tersurat ataupun tersirat tidak terdapat kalimat atau suku kata yang memiliki arti atau makna ”wajib” atau ”harus”, sehingga penahanan sifatnya ”tidak imperatif”; Apabila penyidik, penuntut umum dan hakim sebagai pejabat yang berwenang melakukan penahanan pada masing-masing tingkat pemeriksaan akan melakukan penahanan, maka dalam mempergunakan kewenangannya tersebut tidak boleh sewenang-wenang, melainkan harus bersandarkan pada dasar dan alasan yang diatur dan ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    Bahwa, Prof. Moeljatno, S.H. (Hukum Acara Pidana, 1981 : 25), membagi syarat penahanan menjadi 2 (dua) macam : 1. syarat obyektif, yakni karena syarat tersebut dapat diuji ada atau tidaknya oleh orang lain; 2. Syarat subyektif, yaitu karena hanya tergantung pada orang yang memerintahkan penahanan tadi apakah syarat itu ada atau tidak; ---------------------------------------
    Bahwa, menurut Drs. Hari Sasangka, S.H., M.H. (Penyidikan, Penahanan, Penuntutan Dan Praperadilan, 1996 : 84), apabila pembagian syarat penahanan yang dikemukakan oleh Prof. Moeljatno, S.H. tersebut dihubungkan dengan  syarat penahanan yang ada di dalam KUHAP, maka yang dimaksud dengan  syarat subyektif penahanan adalah Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yakni adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, sedangkan syarat obyektif penahanan tercantum dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP; ---------------------------------------------------------
    Bahwa, berdasarkan pendapat dan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa dasar dan alasan penahanan yang sah menurut hukum adalah harus dipenuhinya syarat subyektif (non yuridis) yang ditentukan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan syarat obyektif (yuridis) yang ditentukan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP; -------------------------------------------------------------------
    Bahwa, menurut Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. (http://huda-drchairulhudashmh.blogspot.co.id/2009/02/praperadilan-terhadap -sah-atau-tidanya.html), alasan subyektif melakukan penahanan adalah dalam hal adanya kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, memrusak barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. Hanya saja, seperti istilahnya (alasan subyektif), dalam praktek hukum umumnya alasan ini dipandang ada tanpa ukuran-ukuran yang obyektif. Dengan demikian, tanpa kriteria obyektif dalam menentukan  alasan subyektif penahanan, maka telah mengubah prinsip penahanan menjadi ”arrested is principle, and non arrested is exception. Alasan subyektif penahanan menjadi konkretisasi dari ”discretionary power” yang terkadang sewenang-wenang, yang bukan tidak mungkin dijadikan modus pemerasan oleh oknum tertentu. Sebenarnya hal ini berpangkal tolak dari kekeliruan dalam melakukan penafsiran Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Kekeliruan penafsiran dimaksud adalah dalam menggunakan anak kalimat ”berdasarkan bukti yang cukup”. Umumnya, anak kalimat ”berdasarkan bukti yang cukup” digunakan terhadap tindak pidananya. Artinya penahanan dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang berdasarkan bukti yang cukup diduga keras melakukan tindak pidana. Pada hal anak kalimat ”berdasarkan bukti yang cukup”, seharusnya digunakan terhadap anak kalimat ”dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana”. Dengan demikian dalam surat perintah atau penetapan penahanan, harus pula tergambar bahwa terdapat ”bukti yang cukup” tersangka atau terdakwa akan  melarikan diri, merusak barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Misalnya, sebagai seseorang yang akan melarikan diri ke luar negeri, tersangka/terdakwa masih memiliki visa atau mengajukan visa ke negara tertentu. Demikian pula jika ternyata yang bersangkutan telah bersiap melakukan perjalanan jauh, seperti menyiapkan tiket perjalanan ataupun sejumlah uang. Begitu seterusnya, yang pasti ”bukti yang cukup” untuk melarikan diri dan seterusnya itu telah benar-benar ada. Berdasarkan penafsiran demikian, maka penahanan yang dilakukan tanpa bukti yang cukup akan adanya alasan subyektif penahanan adalah penahanan yang tidak sah; ----
    Bahwa, berpijak pada pendapat dan uraian di atas, secara singkat dapat disimpulkan bahwa agar dasar dan alasan subyektif (syarat subyektif (non yuridis) penahanan sah menurut hukum hukum, maka secara obyektif harus dapat dibuktikan dengan ”bukti yang cukup” bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak barang bukti dan/atau mengulangi perbuatan pidana; ----
    Bahwa, dalam perkara ini Termohon yang melakukan penahanan terhadap Pemohon atas dasar Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-179/O.5.123/Epp.2/05/2018, tanggal 14 Mei 2018, sama sekali tidak didasarkan pada ”bukti yang cukup” untuk dapat membuktikan adanya kekhawatiran bahwa Pemohon akan melarikan diri, merusak barang bukti atau mengulangi perbuatan pidana, dengan alasan sebagai berikut : -------------------------------

       Selama dilakukan pemeriksaan penyidikan, penyidik tidak melakukan penahanan, karena Pemohon selalu pro aktif. Hal ini membuktikan bahwa penyidik tidak memiliki kekhawatiran Pemohon akan melarikan diri; --------------------
    Perkara ini timbul atau terjadi atas dasar Laporan Polisi, tanggal 8 Agustus 2014 hingga penyerahan tahap kedua ke Kantor Termohon pada tanggal 14 Mei 2018; Dalam rentang waktu kurang lebih 4 (empat) tahun, Pemohon tidak melarikan diri, bahkan penyerahan tahap kedua dari penyidik kepada Termohon tertunda 2 (dua) kali, Pemohon tetap pro aktif dan tidak melarikan diri; --------------------------------------
      Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 800/32/431.21.20523518/2018, tanggal 10 April 2018 dan Surat Pernyataan, tanggal 10 April 2018, pada pokoknya sebagai bukti pendukung atau penguat bahwa Pemohon sebagai seorang pendidik atau Guru yang tenaganya sangat dibutuhkan bagi para murid atau siswanya tidak akan melarikan diri; --------------------------------------------------------
    Berkaitan dengan kekhawatiran bahwa Pemohon akan merusak ataupun menghilangkan barang bukti, sangat tidak beralasan hukum dan Termohon juga tidak memiliki ”bukti yang cukup” untuk membuktikan kekhawatiran tersebut, karena barang bukti dalam perkara ini telah dilakukan penyitaan; -------------------------------------------------------------
      Demikian pula dengan  kekhawatiran bahwa Pemohon akan mengulangi perbuatan pidana, terbukti bahwa sejak Pemohon dilaporkan kepada pihak yang berwajib (kepolisian), pada tanggal 8 Agustus 2014 hingga sekarang tidak ada putusan pengadilan ataupun Laporan Polisi yang ditujukan kepada Pemohon; -------------------------------------------------------------

    Bahwa, dari uraian-uraian di atas dapat diketahui bahwa adanya kekhawatiran sebagaimana dimaksud dan diatur atau ditentukan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, sebagai dasar dan alasan atau syarat subyektif penahanan tidak dapat dipenuhi dan disamping itu Termohon sama sekali tidak memiliki bukti yang dapat mendukung atau membuktikan kebenaran alasan subyektif penahanan; ----------------------------------------------------------------
    Bahwa, oleh karena dasar dan alasan penahanan yang sah menurut hukum harus memenuhi syarat subyektif (non yuridis) dan syarat obyektif (yuridis), sebagaimana dimaksud dan  ditentukan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, sedangkan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon dalam perkara ini tidak memenuhi syarat subyektif (non yuridis) sebagaimana diatur dan ditentukan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, maka penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah menurut hukum dan oleh karenanya konsekuensi yuridisnya Pemohon demi hukum harus dikeluarkan dari tahanan Rutan; ----
    Bahwa, oleh karena penahanan terhadap Pemohon tidak sah menurut hukum dan harus dikeluarkan dari tahanan, maka kepada Termohon harus diperintahkan untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan Rutan; ------------------------------------------------------
    Bahwa, demikian pula oleh karena penahanan terhadap Pemohon tidak sah menurut hukum, maka Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-179/O.5.123/Epp.2/05/2018, tanggal 14 Mei 2018 adalah tidak sah menurut hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum (buitten effect stellen); ------------------------------------------

Bertdasarkan atas segala hal sebagaimana telah diuraikan di atas, Pemohon  melalui Kuasa Hukumnya mohon kepada yang mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : ------

    Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; ----------
    Menyatakan bahwa Penahanan terhadap Pemohon atas dasar Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-179/O.5.123/Epp-2/05/2018, tanggal 14 Mei 2018 adalah tidak sah menurut hukum; --------------------------------------------------------------------
    Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan Rutan; -----------------------------------------------------------
    Menyatakan bahwa Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-179/O.5.123/Epp-2/05/2018, tanggal 14 Mei 2018 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum (buitten effect stellen); -

 

Demikian permohonan praperadilan ini diajukan, atas segala perhatian dan perkenannya disampaikan terima kasih.

Hormat kami

Kuasa Hukum Pemohon,


SUYATNA, S.H., M.Hum.             AHMAD SURYONO, S.H., M.H.


TRI SUPRAPTO, S.H.                 

                                                                                   

Pihak Dipublikasikan Ya