Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.B/2024/PN Jmr AGA WIRANATA, S.H. TAUFIK ANDRIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 162/Pid.B/2024/PN Jmr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-755/M.5.12.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU:

----- Bahwa ia terdakwa TAUFIK ANDRIANTO pada hari Jumat tanggal 04 November 2022 sekitar pukul 19.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2022, bertempat di rumah saksi H. Ahmad Syarif di RT 03, RW 13 di Dsn. Sira’an, RT. 003, RW. 013, Dsa. Petung, Kec. Bangsalsari, Kab. Jember Dan pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2023 atau pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa di Dusun Krajan RT.03/RW.08, Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 oktober 2022 terdakwa mendatangi masjid Roudlatul Huda Kec. Bangsal Sari untuk menawarkan bantuan dana berupa pembangunan masjid dari BHS (Bolo Haji Satip) sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan rincian Dana sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembangunan masjid Raudlatul Huda, dan dana yang Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk yayasan yang berada di Gumelar, Balung, Jember, selanjutnnya terdakwa mendatangi rumah saksi H. Achmad Syarif selaku pengurus masjid tersebut bahwa membutuhkan rekening bank jatim untuk syarat pencairannya.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 4 November 2022 sekitar pukul 11.00 WIB saksi Imam dan saksi Misbahul membuat rekening ke Bank Jatim atas nama Masjid tersebut, selanjutnya pukul 19.20 WIB bertempat di rumah saksi Achmad Sholeh terdakwa menunjukkan Screenshot Bukti Transfer Palsu Sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada saksi Misbahul dan Achmad Sholeh, dan selanjutnya terdakwa meminta pinjaman uang Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang kesepakatan awal untuk yayasan yang berada di Gumelar Kec. Balung Jember, maka saksi Achmad Syarif memberikan 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman sementara Lembaga Masjid Raudlatul Huda dengan Jumlah pembayaran Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang di terima dan ditanda tangani oleh terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 7 November 2022 saksi Misbahul dan Saksi Imam mendatangi Bank Jatim Unit Rambipuji dan melakukan pengecekan buku rekening  ternyata tidak ada uang masuk sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) di rekening Bank Jatim a.n Masjid Raudlatul Huda seperti yang di beritahukan dan di tunjukan bukti transfer oleh terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya berawal dari terdakwa yang pada tahun 2022 telah memiliki kesepakatan dengan saksi Achmad Soleh untuk merawat  2 (dua) ekor sapi jantan milik Achmad Sholeh berupa  1 (satu) ekor sapi jenis jantan limosin warna merah berusia ± 3 bulan dan 1 (satu) ekor sapi jantan jenis lokal warna hitam yang berusia ± 3.5 bulan yang di rawatkan di kandang sapi rumah terdakwa Dusun Krajan RT.03/RW.08, Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 10 Mei 2023 terdakwa menjual 2 (dua) ekor sapi jantan milik saksi Achmad Sholeh kepada saksi Niman dengan meyakinkan bahwa sapi tersebut milik terdakwa, kemudian terjadi kesepakatan jual beli dan titip rawat sapi tersebut antara saksi niman dan terdakwa yang 1 (satu) ekor sapi jenis jantan limosin warna merah berusia ± 1 tahun dengan harga Rp. 11. 750.000,- (sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) ekor sapi jantan jenis lokal warna hitam yang berusia ± 1 tahun dengan harga Rp. 12. 000.000,- (dua belas juta rupiah). Sedangkan dalam pembayaran sapi tersebut dicicil dan telah dilunasi oleh saksi Niman dengan total seharga Rp. 23. 750.000,- (dua puluh tiga tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan kepada terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada bulan Desember 2023 saksi Achmad Sholeh mengambil 2 (dua) ekor sapi miliknya tersebut dari kandang terdakwa dan telah dijual kepada orang lain sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan dari kesepakatan titip rawat tersebut.
  • Bahwa kemuian pada tanggal 26 Januari 2024 saksi Niman bersama saksi Ulfi mendatangi rumah terdakwa dan melihat bahwa sapi tersebut sudah tidak ada dikandang, lalu saksi niman mencari dan menghubungi terdakwa untuk meminta kembali uangnya dan selanjutnya terdakwa menjanjikan akan dibayarkan pada bulan Februari 2024, namun setelah tiba bulan februari terdakwa tidak membayarkan dan saksi Niman mengalami kerugian sejumlah Rp. 23. 750.000,- (dua puluh tiga tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban Niman mengalami kerugian sejumlah Rp. 23. 750.000,- (dua puluh tiga tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Pengurus takmir Masjid Raudlatul Huda mengalami kerugian sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP ---------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa ia terdakwa TAUFIK ANDRIANTO pada hari Jumat tanggal 04 November 2022 sekitar pukul 19.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2022, bertempat di rumah saksi H. Ahmad Syarif di RT 03, RW 13 di Dsn. Sira’an, RT. 003, RW. 013, Dsa. Petung, Kec. Bangsalsari, Kab. Jember Dan pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2023 atau pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa di Dusun Krajan RT.03/RW.08, Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 oktober 2022 terdakwa mendatangi masjid Roudlatul Huda Kec. Bangsal Sari untuk menawarkan bantuan dana berupa pembangunan masjid dari BHS (Bolo Haji Satip) sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan rincian Dana sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembangunan masjid Raudlatul Huda, dan dana yang Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk yayasan yang berada di Gumelar, Balung, Jember, selanjutnnya terdakwa mendatangi rumah saksi H. Achmad Syarif selaku pengurus masjid tersebut bahwa membutuhkan rekening bank jatim untuk syarat pencairannya.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 4 November 2022 sekitar pukul 11.00 WIB saksi Imam dan saksi Misbahul membuat rekening ke Bank Jatim atas nama Masjid tersebut, selanjutnya pukul 19.20 WIB bertempat di rumah saksi Achmad Sholeh terdakwa menunjukkan Screenshot Bukti Transfer Palsu Sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada saksi Misbahul dan Achmad Sholeh, dan selanjutnya terdakwa meminta pinjaman uang Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang kesepakatan awal untuk yayasan yang berada di Gumelar Kec. Balung Jember, maka saksi Achmad Syarif memberikan 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman sementara Lembaga Masjid Raudlatul Huda dengan Jumlah pembayaran Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang di terima dan ditanda tangani oleh terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 7 November 2022 saksi Misbahul dan Saksi Imam mendatangi Bank Jatim Unit Rambipuji dan melakukan pengecekan buku rekening  ternyata tidak ada uang masuk sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) di rekening Bank Jatim a.n Masjid Raudlatul Huda seperti yang di beritahukan dan di tunjukan bukti transfer oleh terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya berawal dari terdakwa yang pada tahun 2022 telah memiliki kesepakatan dengan saksi Achmad Soleh untuk merawat  2 (dua) ekor sapi jantan milik Achmad Sholeh berupa  1 (satu) ekor sapi jenis jantan limosin warna merah berusia ± 3 bulan dan 1 (satu) ekor sapi jantan jenis lokal warna hitam yang berusia ± 3.5 bulan yang di rawatkan di kandang sapi rumah terdakwa Dusun Krajan RT.03/RW.08, Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 10 Mei 2023 terdakwa menjual 2 (dua) ekor sapi jantan milik saksi Achmad Sholeh kepada saksi Niman dengan meyakinkan bahwa sapi tersebut milik terdakwa, kemudian terjadi kesepakatan jual beli dan titip rawat sapi tersebut antara saksi niman dan terdakwa yang 1 (satu) ekor sapi jenis jantan limosin warna merah berusia ± 1 tahun dengan harga Rp. 11. 750.000,- (sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) ekor sapi jantan jenis lokal warna hitam yang berusia ± 1 tahun dengan harga Rp. 12. 000.000,- (dua belas juta rupiah). Sedangkan dalam pembayaran sapi tersebut dicicil dan telah dilunasi oleh saksi Niman dengan total seharga Rp. 23. 750.000,- (dua puluh tiga tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan kepada terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada bulan Desember 2023 saksi Achmad Sholeh mengambil 2 (dua) ekor sapi miliknya tersebut dari kandang terdakwa dan telah dijual kepada orang lain sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan dari kesepakatan titip rawat tersebut.
  • Bahwa kemuian pada tanggal 26 Januari 2024 saksi Niman bersama saksi Ulfi mendatangi rumah terdakwa dan melihat bahwa sapi tersebut sudah tidak ada dikandang, lalu saksi niman mencari dan menghubungi terdakwa untuk meminta kembali uangnya dan selanjutnya terdakwa menjanjikan akan dibayarkan pada bulan Februari 2024, namun setelah tiba bulan februari terdakwa tidak membayarkan dan saksi Niman mengalami kerugian sejumlah Rp. 23. 750.000,- (dua puluh tiga tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban Niman mengalami kerugian sejumlah Rp. 23. 750.000,- (dua puluh tiga tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Pengurus takmir Masjid Raudlatul Huda mengalami kerugian sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP ---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya