Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.B/2024/PN Jmr DWI CAESAR OCTAVIANUS, S.H. BAGUS RISKY YONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 161/Pid.B/2024/PN Jmr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-754/M.5.12.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

 

KESATU

----------Bahwa Terdakwa BAGUS RISKY YONO pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Dusun Krajan, Desa Sabrang Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa berawal saat Terdakwa akan melihat proses pencoblosan Pemilu Tahun 2024 di TPS (Tempat Pemungutan Suara) di dekat rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Krajan RT. 002 RW. 009 Desa Sabrang, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, kemudian Terdakwa mendengar ada orang yang berkata kepadanya “anaknya pak Kyai kok mabuk” atas perkataan itu Terdakwa menjadi emosi dan bilang ke semua orang yang ada disitu “jangan bawa bawa nama bapak ku yang mabuk aku bukan bapak ku” setelah itu datanglah kakak Terdakwa dan menyuruh Terdakwa pulang dengan cara memegangi badan Terdakwa dan pada saat itulah Saksi AGUS RIADI melintas di dekat Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor kemudian langsung Terdakwa pukuli dengan cara menarik baju kaos Saksi AGUS RIADI di bagian leher dan langsung memukul menggunakan tangan kosong lebih dari sekali kurang lebih sebanyak 6 (enam) kali yang mengenai bagian wajah Saksi AGUS RIADI hingga menyebabkan gigi atasnya lepas kemudian Saksi AGUS RIADI terjatuh dari atas sepeda motor dan tubuhnya jatuh di atas paving jalan, dan setelah itu Terdakwa dan Saksi AGUS RIADI dilerai oleh warga sekitar;
  • Surat Visum Et Repertum Nomor 440/848/311.09/2024 tanggal 14 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dr. Yayayk Hendarini selaku Kepala UPTD Puskesmas Ambulu pada pokoknya menyimpulkan bahwa terhadap AGUS RIADI ditemukan memar dan lecet di pipi kanan, gigi atas tanggal satu dan terdapat bengkak pada punggung kiri, yang diduga oleh pesentuhan dengan benda tumpul, dan mengakibatkan gangguan dalam menjalankan pekerjaan atau pencaharian.-----------------------------------------------

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya