Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA :
-----------Bahwa terdakwa HERI SANTOSO bin MUJIONO pada hari lupa tanggal lupa bulan November 2023 sekira jam 10.00 WIB atau pada suatu waktu di bulan November tahun 2023 atau pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di rumah saksi MUHAMMAD KOJIN dengan alamat Dusun Krajan Lor RT/RW 03/06 Desa Sumberejo Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember atau di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut ; --
- Bahwa, berawal Pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023, sekira jam 07.00 WIB, bertempat di rumah saksi AWI SUTJIPTO Dsn. Gawok RT/RW : 03/02, Ds. Dukuhdempok, Kec. Wuluhan, Kab. Jember, terdakwa menyewa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih, tahun 2013, Nop. Pol. : P 3926 HA, Noka : MH1JFD215DK952013, Nosin : JFD2E1936901, atas nama JAMIATIK milik saksi AWI SUTJIPTO sebesar Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 10 (sepuluh) hari dengan alasan untuk keperluan anaknya sekolah dan terdakwa sudah menyerahkan uang kepada saksi AWI SUTJIPTO sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa, setelah masa sewa sepeda motor milik saksi AWI SUTJIPTO habis waktu sewanya selanjutnya saksi AWI SUTJIPTO menemui Terdakwa menanyakan kelanjutan sewa sepeda motor milik saksi AWI SUTJIPTO tersebut, pada saat itu Terdakwa mengatakan masih tetap menyewa sepeda motor tersebut dan akan dibayar pada bulan April 2023 tetapi sampai dengan sekarang belum dibayar dan sepeda motor milik saksi AWI SUTJIPTO tidak ada
- Bahwa, pada hari lupa tanggal lupa bulan April 2023, Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih, tahun 2013, Nop. Pol. : P 3926 HA, Noka : MH1JFD215DK952013, Nosin : JFD2E1936901, atas nama JAMIATIK milik saksi AWI SUTJIPTO kepada Sdr TUMAK dengan alamat Dusun Kepel Desa Lojejer Kec. Wuluhan Kab. Jember tanpa dilengkapi dengan STNK dan BPKB sebesar Rp 4.000.000, (empat juta rupiah) lalu dua minggu kemudian terdakwa tebus
- Bahwa, pada hari lupa tanggal lupa bulan November 2023 sekira jam 10.00 WIB, Terdakwa terakhir menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih, tahun 2013, Nop. Pol. : P 3926 HA, Noka : MH1JFD215DK952013, Nosin : JFD2E1936901, atas nama JAMIATIK milik saksi AWI SUTJIPTO kepada saksi MUHAMMAD KOJIN di rumah saksi MUHAMMAD KOJIN tanpa dilengkapi dengan STNK dan BPKB sebesar Rp 4.000.000, (empat juta rupiah)
- Bahwa, perbuatan Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih, tahun 2013, Nop. Pol. : P 3926 HA, Noka : MH1JFD215DK952013, Nosin : JFD2E1936901, atas nama JAMIATIK milik saksi AWI SUTJIPTO kepada saksi MUHAMMAD KOJIN sebesar Rp 4.000.000, (empat juta rupiah) dilakukan tanpa ijin dari saksi AWI SUTJIPTO, sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi AWI SUTJIPTO mengalami kerugian kurang lebih untuk uang sewa sebesar Rp. 8.250.000, (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan satu unit sepeda motor sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) jadi total kerugian yang saksi alami sebesar Rp. 16.250.000,- (enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau setara dengan nominal tersebut ;
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372
KUHP .---
A T A U
K E D U A :
-----------------Bahwa terdakwa HERI SANTOSO bin MUJIONO Pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023, sekira jam 07.00 WIB atau pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2023 atau pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di rumah saksi AWI SUTJIPTO dengan alamat Dsn. Gawok RT/RW : 03/02, Ds. Dukuhdempok, Kec. Wuluhan, Kab. Jember atau di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghabiskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut ; -----
- Bahwa, berawal Pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023, sekira jam 07.00 WIB, bertempat di rumah saksi AWI SUTJIPTO Dsn. Gawok RT/RW : 03/02, Ds. Dukuhdempok, Kec. Wuluhan, Kab. Jember, terdakwa menyewa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih, tahun 2013, Nop. Pol. : P 3926 HA, Noka : MH1JFD215DK952013, Nosin : JFD2E1936901, atas nama JAMIATIK milik saksi AWI SUTJIPTO sebesar Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 10 (sepuluh) hari dengan alasan untuk keperluan anaknya sekolah dan terdakwa sudah menyerahkan uang kepada saksi AWI SUTJIPTO sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa, setelah masa sewa sepeda motor milik saksi AWI SUTJIPTO habis waktu sewanya selanjutnya saksi AWI SUTJIPTO menemui Terdakwa menanyakan kelanjutan sewa sepeda motor milik saksi AWI SUTJIPTO tersebut, pada saat itu Terdakwa mengatakan masih tetap menyewa sepeda motor tersebut dan akan dibayar pada bulan April 2023 tetapi sampai dengan sekarang belum dibayar dan sepeda motor milik saksi AWI SUTJIPTO tidak ada
- Bahwa, pada saat itu untuk meyakinkan saksi AWI SUTJIPTO, Terdakwa berterus terang kepada saksi AWI SUTJIPTO bahwa sepeda motor miliknya telah digadaikan kepada orang lain dan uangnya terdakwa pakai untuk ritual penggadaan uang dan terdakwa berjanii akan segera mengembalikan sepeda motor tersebut serta melunasi biaya sewanya sehingga saksi AWI SUTJIPTO percaya dengan katakata terdakwa
- Bahwa, pada hari lupa tanggal lupa bulan April 2023, Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih, tahun 2013, Nop. Pol. : P 3926 HA, Noka : MH1JFD215DK952013, Nosin : JFD2E1936901, atas nama JAMIATIK milik saksi AWI SUTJIPTO kepada Sdr TUMAK dengan alamat Dusun Kepel Desa Lojejer Kec. Wuluhan Kab. Jember sebesar Rp 4.000.000, (empat juta rupiah) lalu dua minggu kemudian terdakwa tebus
Bahwa, pada hari lupa tanggal lupa bulan November 2023 sekira jam 10.00 WIB, Terdakwa terakhir menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih, tahun 2013, Nop. Pol. : P 3926 HA, Noka : MH1JFD215DK952013, Nosin : JFD2E1936901, atas nama JAMIATIK milik saksi AWI SUTJIPTO kepada saksi MUHAMMAD KOJIN di rumah saksi MUHAMMAD KOJIN sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah)
- Bahwa, perbuatan Terdakwa berterus terang kepada saksi AWI SUTJIPTO bahwa sepeda motor miliknya telah digadaikan kepada orang lain dan uangnya terdakwa pakai untuk ritual penggadaan uang dan terdakwa berjanii akan segera mengembalikan sepeda motor tersebut serta melunasi biaya sewanya sehingga saksi AWI SUTJIPTO percaya dengan katakata terdakwa namun sampai dengan kurang lebih satu tahun terdakwa tidak bisa mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih, tahun 2013, Nop. Pol. : P 3926 HA, Noka : MH1JFD215DK952013, Nosin : JFD2E1936901, atas nama JAMIATIK milik saksi AWI SUTJIPTO dan juga tidak dapat membayar uang sewanya sehingga saksi AWI SUTJIPTO mengalami kerugian kurang lebih untuk uang sewa sebesar Rp. 8.250.000, (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan satu unit sepeda motor sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) jadi total kerugian yang saksi alami sebesar Rp. 16.250.000,- (enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau setara dengan nominal tersebut ;
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378
KUHP .---
|