| Petitum |
DALAM PROVISI
Menangguhkan pelaksanaan Eksekusi terhadap Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II sebagaimana dalam Penetapan Eksekusi nomer 03/Pdt.Eks.Gr/2019/PN.Jmr
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya,------------------------------------
- Menyatakan bahwa Pembantah adalah Pembantah yang benar dan Debitur yang mempunyai itikat baik, -----------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa secara hukum Terbantah I adalah Kreditur yang ber-itikat tidak baik dan melawan hukum, -----------------------------------------------------------------
- Menyatakan secara hukum perjanjian kredit antara Pembantah dengan Terbantah I sebagaimana Rekening Nomor 0013-01-501288-15-2 berstatus “Kredit Macet”. sehingga oleh karenanya bunga dan denda berhenti, ----------
- Menyatakan secara hukum bahwa lelang yang dilakukan terhadap obyek jaminan yaitu Objek sengketa I dan Objek sengketa II yang diajukan oleh Terbantah I melalui Terbantah II adalah cacat hukum sehingga tidak sah dan batal demi hukum . --------
- Menyatakan bahwa Terbantah lll, sebagai pemenang Lelang terhadap obyek jaminan yaitu Objek sengketa I dan Objek sengketa II, adalah tidak syah dan batal demi hukum, ----------
- Menyatakan penetapan lelang atas Objek sengketa I dan Objek sengketa II sebesar Rp. 700.000.000 dengan pemenang lelang Terbantah III adalah tidak sah karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, karena tidak didasari oleh penilaian tim Appraizal independen dimana harga Objek sengketa I dan Objek Sengketa II sebagaimana harga pasaran adalah seharga Rp. 1.600.000.000,- (Satu Milyard enam ratus Juta Rupiah) ;
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Verzet (Uit voorbaar bij voorraad / UBV), ------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Terbantah I untuk menyerahkan barang jaminan yaitu SHM atas Objek sengketa I dan Objek sengketaII, setelah Pembantah melunasi sisa kreditnya kepada Pembantah dengan tanpa syarat dan beban apapun yang melekat ( roya ) setelah dilakukan pembayaran pelunasan kredit oleh Pembantah , -----------------------
- Menghukum Terbantah II dan Terbantah III untuk Tunduk kepada Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ------------------------------
- Menghukum Terbantah I, untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, ---------------------------------------------------------------------------------
|