Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.Bth/2019/PN Jmr SUNARTO 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA BRI Persero Tbk. Kantor Cabang Jember
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL Jember
3.YAFET JUNDIARKO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 69/Pdt.Bth/2019/PN Jmr
Tanggal Surat Selasa, 23 Jul. 2019
Nomor Surat 69/Pdt.Bth/2019/PN Jmr
Penggugat
NoNama
1SUNARTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA BRI Persero Tbk. Kantor Cabang Jember
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL Jember
3YAFET JUNDIARKO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Menangguhkan pelaksanaan Eksekusi terhadap Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II sebagaimana dalam Penetapan Eksekusi nomer  03/Pdt.Eks.Gr/2019/PN.Jmr

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya,------------------------------------
  2. Menyatakan bahwa Pembantah adalah Pembantah yang benar dan Debitur yang mempunyai itikat baik, -----------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan bahwa secara hukum Terbantah I adalah Kreditur yang ber-itikat tidak baik dan melawan hukum, -----------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan secara hukum perjanjian kredit antara Pembantah dengan Terbantah I  sebagaimana Rekening Nomor 0013-01-501288-15-2 berstatus “Kredit Macet”. sehingga oleh karenanya bunga dan denda berhenti, ----------
  5. Menyatakan secara hukum bahwa lelang yang dilakukan terhadap obyek jaminan yaitu Objek sengketa I dan Objek sengketa II yang diajukan oleh Terbantah I melalui Terbantah II  adalah cacat hukum sehingga tidak sah dan batal demi hukum . --------
  6. Menyatakan bahwa Terbantah lll, sebagai pemenang Lelang terhadap obyek jaminan yaitu Objek sengketa I dan Objek sengketa II, adalah tidak syah dan batal demi hukum, ----------

 

  1. Menyatakan penetapan lelang atas Objek sengketa I dan Objek sengketa II sebesar Rp. 700.000.000 dengan pemenang lelang Terbantah III adalah tidak sah karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, karena tidak didasari oleh penilaian tim Appraizal independen dimana harga Objek sengketa I dan Objek  Sengketa II sebagaimana harga pasaran adalah seharga Rp. 1.600.000.000,- (Satu Milyard enam ratus Juta Rupiah) ;
  2. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara dapat dijalankan terlebih dahulu  sekalipun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Verzet (Uit voorbaar bij voorraad / UBV), ------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum Terbantah I untuk menyerahkan barang jaminan yaitu SHM atas Objek sengketa I dan Objek sengketaII, setelah Pembantah melunasi sisa kreditnya kepada Pembantah dengan tanpa syarat dan beban apapun yang melekat ( roya ) setelah dilakukan pembayaran pelunasan kredit oleh Pembantah , -----------------------
  4. Menghukum Terbantah II dan Terbantah III untuk Tunduk kepada Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ------------------------------
  5. Menghukum Terbantah I, untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, ---------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak