Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Jmr DEDY SUCIPTO KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT JEMBER Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Jmr
Tanggal Surat Selasa, 25 Jan. 2022
Nomor Surat 00
Pemohon
NoNama
1DEDY SUCIPTO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT JEMBER
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PERMOHONAN
Berdasarkan argumentasi yuridis tersebut di atas, PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jember berkenan untuk memanggil, memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut:     
 
DALAM POKOK PERKARA
1.    Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;     
2.    Menyatakan tidak sah dan batal menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka karena telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3.    Memerintahkan kepada TERMOHON menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON yang dilakukan dengan mendasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/1071.a/XI/RES.3.5/2020/Reskrim, tanggal 14 November 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sprin.Sidik/1071.a/IV/RES.3.5/2021/Reskrim, tanggal 29 April 2021;
4.    Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/1071.a/XI/RES.3.5/2020/Reskrim, tanggal 14 November 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sprin.Sidik/1071.a/IV/RES.3.5/2021/Reskrim, tanggal 29 April 2021;
5.    Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
6.    Merehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum PEMOHON sesuai dengan harkat dan martabat dari PEMOHON;
7.    Menghukum TERMOHON Praperadilan untuk membayar biaya perkara a quo;

SUBSIDAIR:
Atau apabila majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya