Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.B/2024/PN Jmr DWI CAESAR OCTAVIANUS, S.H. NAFIATUR ROHMAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 151/Pid.B/2024/PN Jmr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-738/M.5.12.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

 

---------- Bahwa Terdakwa NAFIATUR ROHMAH pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Toko CV. Mapan Jember yang beralamat di Jl. Untung Suropati Nomor 47 Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu”, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa berawal ketika Terdakwa bekerja sebagai marketing di CV. Mapan Jember yang bergerak di bidang usaha distributor bawang dan kacang sejak tahun 2021 sampai dengan bulan Februari 2023 dan menerima gaji sejumlah sesuai dengan total penjualan barang dagang (kerja berdasarkan target penjualan) yang berkisar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) per bulan;
  • Bahwa mekanisme penjualan barang dagang yang dilakukan oleh CV. Mapan Jember dengan cara Terdakwa menjual kepada para pelanggan dengan minimum atau patokan harga yang telah ditentukan oleh Direktur, namun Terdakwa diberikan kebebasan untuk menjual barang dagangan di atas harga yang ditentukan oleh Direktur sebagai keuntungan yang diperolehnya dengan catatan kebutuhan biaya operasional penjualan yang tidak ditanggung oleh CV. Mapan Jember menjadi tanggungan Terdakwa, namun CV. Mapan Jember sudah menyediakan 3 (tiga) kuli angkat dan 1 (satu) orang supir dengan gaji yang sudah ditanggung CV. Mapan Jember, sedangkan untuk bukti penjualan CV. Mapan Jember mengeluarkan nota merah apabila lunas dan nota putih apabila hutang;
  • Bahwa pada tanggal 06 Februari 2023 Saksi MOH HOLIK selaku karyawan CV. Rajeh Pamekasan yang berkantor pusat di PT Radin (Royal Atlas Indo Niaga) Surabaya yang membawahi 8 (delapan) toko yang salah satunya adalah CV. Mapan Jember, diperintahkan oleh Saksi IMRON TAUFIK selaku Direktur CV. Mapan Jember untuk melakukan audit keuangan CV. Mapan Jember periode Tahun 2022 sampai dengan bulan Februari 2023, dan hasil dari audit tersebut ditemukan selisih uang yang tidak sesuai masuk ke kolom piutang sendiri bukan piutang konsumen sebesar Rp116.197.807,- (seratus enam belas juta seratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh rupiah) dan setelah ditelusuri ternyata selisih tersebut awalnya muncul ketika Saksi MOH HOLIK melihat di laporan keuangan di sistem pada Aplikasi http://www.onedrive.live.com yang dikirim dari CV. Mapan Jember ke kantor Surabaya terdapat piutan Terdakwa sebesar Rp116.197.807,- (seratus enam belas juta seratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh rupiah) yang tidak tertera nama toko dan bentuk barangnya apa, lalu dari hasil audit tersebut Saksi MOH HOLIK melaporkan ke kantor Surabaya dan kemudian oleh Saksi HOMZAH selaku Komanditer yang juga melaksanakan tugas sebagai administrasi keuangan mengkonfirmasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan bahwa jumlah tersebut tidak ada alias palsu karena terdapat pelanggan yang sudah membayar tunai namun masih dicatat sebagai piutang, dan juga Terdakwa mengakui bahwa uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi Terdakwa serta berjanji akan membayar hutang tersebut kepada CV. Mapan Jember;
  • Bahwa salah satu pelanggan dari CV. Mapan Jember yakni Saksi SLAMET ARISANDI pernah melakukan pembelian berupa bawang putih di CV. Mapan Jember namun tidak dicantumkan jumlah uang titipan yang telah Saksi serahkan kepada Terdakwa saat penyerahan barang dagang pada nota sehingga muncul perbedaan antara buku catatan milik Saksi dengan milik CV. Mapan Jember, lalu terdapat perbedaan antara keterangan jumlah uang yang telah Saksi transfer ke rekening Terdakwa atas nama NAFIATUR ROHMAH Bank BCA Nomr 0240762471 dengan konfirmasi dari admin CV. Mapan Jember sehingga Saksi sering menerima peringatan bahwa belum melakukan pembayaran tempo atau kurang pembayaran;

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, CV. Mapan Jember mengalami kerugian sebesar Rp116.197.807,- (seratus enam belas juta seratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh rupiah).------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya