Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2024/PN Jmr ROSI SUSANTI 1.SOFYAN HADI CANDRA YAKUP
2.KEPOLISIAN RESOR JEMBER
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2024/PN Jmr
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat 37/Pdt.G/2024/PN Jmr
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMAT ATIM ISWANTOROSI SUSANTI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3.    Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mengganti kerugian materil Rp. 37.500.000,00(  tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan immateril Rp. 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah) ;
4.    Memerintahkan kepada  Tergugat II mengganti kerugian immateriel Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
5.    Mewajibkan Para Tergugat membayar biaya perkara aquo yang timbul secara tanggung renteng;
6.    Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak