Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
33/Pdt.G/2024/PN Jmr | 1.SIGIT TRIFANDI 2.UMROTUL JAZILAH 3.DARMAWAN FATONI 4.MUHAMMAD ABDAI RATOMI |
Pimpinan/Kepala Kantor PT. SMS ( Sinar Mitra Sepadan Finance ) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 33/Pdt.G/2024/PN Jmr | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Apr. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | 33/Pdt.G/2024/PN Jmr | |||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum ; 3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh Para PENGGUGAT, yakni sebesar a. Rp. 250.000.000,- dan b. sebesar Rp. 150.000.000,- 4. Menyatakan dan memerintahkan kepada Tergugat mengembalikan /menyerahkan kendaraan milik Para Penggugat tanpa harus membayar biaya Tarik kendaraan sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) ; 5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini ; 6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad) ; |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |