Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
89/Pdt.Bth/2022/PN Jmr KHOSNAN 1.ELOK ISNANIAH
2.SUNARDJI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 89/Pdt.Bth/2022/PN Jmr
Tanggal Surat Selasa, 20 Sep. 2022
Nomor Surat 89/Pdt.Bth/2022/PN Jmr
Penggugat
NoNama
1KHOSNAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FAKIH IMAM KURNAIN.S.H.I., DkKHOSNAN
Tergugat
NoNama
1ELOK ISNANIAH
2SUNARDJI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I.    DALAM PROVISI :
1.    Menangguhkan pelaksanaan eksekusi Nomor : 12/Pdt.Eks/2021/PN.Jmr ; ---------
2.    Memerintahkan agar sita eksekusi yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jember untuk diangkat ; -----------------------------------------------------------------
II.    DALAM POKOK PERKARA :
1.    Menyatakan perlawanaan Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan; ---------------------------------------------------------------------------------------------
2.    Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar ; --------------------------------------
3.    Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah dari tanah sengketa yang terletak di, Desa Sukamakmur, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, sebagaimana tercatat dalam Akta Jual Beli Nomor : 36/2020, tertanggal 24 Februari 2020 atas nama KHOSNAN (Pelawan) yang dikeluarkan oleh PPAT Dewi Mardiani ; ---------
4.    Menyatakan bahwa semua surat-surat, akta-akta,sertifikat atau bukti kepemilikan lain yang dimiliki Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak  atas obyek sengketa  adalah tidak syah dan batal demi hukum ; ----------------------------
5.    Menyatakan bahwa Para Terlawan atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa tanpa alas hak dan tanpa ijin dan sepengetahuan Pelawan sebagai pemilik, maka terdapat kewajiban Pengadilan Negeri Jember untuk memerintah Para Terlawan atau siapa saja untuk menyerahkan obyek sengketa kepada  Pelawan dengan tanpa beban dan syarat apapun, bila perlu pengosongannya dapat dibantu oleh Alat Negara ; ---------------------------------------------------------------
6.    Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng ; -----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak