Dakwaan |
PRIMAIR ;
Bahwa ia terdakwa HADI PURNOMO CHANDRA pada hari Senin tanggal 12 Nopember 2012 sekira jam 13.00 WIB. bertempat di dalam Toko Sinar Mutiara Jalan Raya Sultan Agung No.07 Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanaya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara .
Perbuatan ia terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.
SUBSIDAIR ;
Bahwa ia terdakwa HADI PURNOMO CHANDRA pada hari Senin tanggal 12 Nopember 2012 sekira jam 13.00 WIB. bertempat di dalam Toko Sinar Mutiara Jalan Raya Sultan Agung No.07 Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. ikut serta bermain judi dijalan umum atau pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali ada ijin dari penguasa yang berwenang.
Perbuatan ia terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP. |