Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.Sus/2024/PN Jmr APRIANI CANDRA CHRISTINA, S.H. RISKI DWI PRATAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 155/Pid.Sus/2024/PN Jmr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-728/M.5.12.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

Kesatu

 

-------- Bahwa Terdakwa RISKI DWI PRATAMA pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekitar jam 23.30  Wib, atau pada waktu lain dalam Bulan Februari Tahun 2024 atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di  pinggir jalan Manggar, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember atau pada tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, dengan sengaja yang Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan yang Tidak Memenuhi Standar Dan/Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat atau Kemanfaatan, dan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3)yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

        • Bahwa awalnya saksi Arief Priyo  A dan saksi Arief Dwi F (keduanya anggota Satresnarkoba Polres Jember) pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekitar jam 21.00  Wib, di depan gang Indomaret, Stadion Notohadinegoro, kelurahan Kreongan, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, para saksi mengamankan saksi Deri Agustiyo Maulana karena kedapatan menguasai 1 kaleng plastik berisi 1000 butir obat jenis Trex, dimana setelah diintrogasi saksi Deri Agustiyo Maulana mengakui memperolehnya dengan cara membeli  dari terdakwa Riski Dwi Pratama dimana saksi Deri Agustiyo Maulana menghubungi  terdakwa melalui WA untuk menanyakan apakah terdakwa ada persediaan obat Trex karena ada pesanan dari temannya (bernama UMAR, dalam lidik), dan setelah terdakwa bilang ada, selanjutnya terdakwa meminta saksi Deri Agustiyo Maulana untuk menyiapkan uangnya, lalu saksi Deri Agustiyo Maulana menghubungi Umar untuk menanyakan uang pembeliannya, tidak berapa lama Umar datang rumah saksi Deri Agustiyo Maulana untuk mengantarkan uang sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), selanjutnya saksi Deri Agustiyo Maulana menghubungi terdakwa jika uang sudah ada di saksi Deri Agustiyo Maulana, tidak berapa lama terdakwa menemui saksi Deri Agustiyo Maulana di depan gang dekat kontrakan saksi Deri Agustiyo Maulana di Jalan Dr Subandi, Kelurahan Kreongan, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember untuk menyerahkan obat jenis Trex tersebut lalu saksi Deri Agustiyo Maulana menyerahkan uang sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa.
        • Bahwa para saksi tersebut melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terdakwa, dan hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekitar jam 23.30  Wib bertempat di  pinggir jalan Manggar, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember para saksi berhasil mengamakan terdakwa, dan setelah dilakukan penggledahan diperoleh barang bukti berupa : 1 buah HP merk Infinix warna hitam, uang hasil penjualan sebesar Rp. 170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah), sedangkan dari saksi Deri Agustiyo Maulana diperoleh barang bukti berupa : 1 kaleng plastik berisi 990 butir obat jenis Trex dari jumlah awal 1000 butir disisihkan 10 butir untuk pemeriksaan labfor, 1 buah HP merk Xiaomi warna hitam biru.
        • Bahwa terdakwa mendapatkan 1 kaleng obat Trihexypenidil dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari Yogik (lidik).
        • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menjual atau mengedarkan obat Trihexypenidil kemudian terdakwa di bawa ke kantor Polsek Puger  untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
        • Bahwa terdakwa mengedarkan obat Trihexypenidil dengan cara pembeli menghubungi terdakwa untuk memesan obat Trihexypenidil, dan jika ada pembeli akan langsung mendatangi terdakwa untuk membeli obat Trihexypenidil, namun jika pembeli minta dikirim maka akan janjian di jalan.
        • Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menguasai sediaan farmasi berupa Obat keras tersebut untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan dimana keuntungan tersebut digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari, sedangkan terdakwa dalam mengedarkan obat – obatan keras tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin edar dan dijual secara bebas tanpa menggunakan resep dokter.
        • Bahwa, berdasarkan Berita Acara Hasil pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik Bareskrim POLRI cabang SurabayaNomor Lab : 01336/ NOF / 2024 tanggal 23 Februari 2024 yang dilakukanoleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt, dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST, diperoleh Kesimpulan bahwa Barang Bukti Nomor :  05726/2024/NOF berupa : 10 butir tablet warna putih berlogo “Y” adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika, maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana sebagaimana ketentuan Pasal 435 Undang – undang Republik Indonesia No. 17  Tahun  2023 tentang Kesehatan ---------------------------

 

ATAU

Kedua

 

-------- Bahwa Terdakwa RISKI DWI PRATAMA pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekitar jam 23.30  Wib, atau pada waktu lain dalam Bulan Februari Tahun 2024 atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di  pinggir jalan Manggar, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember atau pada tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1), dalam hal terdapat praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------

 

        • Bermula saksi Arief Priyo  A dan saksi Arief Dwi F (keduanya anggota Satresnarkoba Polres Jember) pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekitar jam 21.00  Wib, di depan gang Indomaret, Stadion Notohadinegoro, kelurahan Kreongan, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, para saksi mengamankan saksi Deri Agustiyo Maulana karena kedapatan menguasai 1 kaleng plastik berisi 1000 butir obat jenis Trex.
        • Bahwa setelah diintrogasi saksi Deri Agustiyo Maulana mengakui memperolehnya dengan cara membeli  dari terdakwa Riski Dwi Pratama dimana saksi Deri Agustiyo Maulana menghubungi  terdakwa melalui WA untuk menanyakan apakah terdakwa ada persediaan obat Trex karena ada pesanan dari temannya (bernama UMAR, dalam lidik), dan setelah terdakwa bilang ada, selanjutnya terdakwa meminta saksi Deri Agustiyo Maulana untuk menyiapkan uangnya, lalu saksi Deri Agustiyo Maulana menghubungi Umar untuk menanyakan uang pembeliannya, tidak berapa lama Umar datang rumah saksi Deri Agustiyo Maulana untuk mengantarkan uang sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), selanjutnya saksi Deri Agustiyo Maulana menghubungi terdakwa jika uang sudah ada di saksi Deri Agustiyo Maulana, tidak berapa lama terdakwa menemui saksi Deri Agustiyo Maulana di depan gang dekat kontrakan saksi Deri Agustiyo Maulana di Jalan Dr Subandi, Kelurahan Kreongan, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember untuk menyerahkan obat jenis Trex tersebut lalu saksi Deri Agustiyo Maulana menyerahkan uang sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa.
        • Bahwa para saksi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terdakwa, dan hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekitar jam 23.30  Wib bertempat di  pinggir jalan Manggar, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember para saksi berhasil mengamakan terdakwa, dan setelah dilakukan penggledahan diperoleh barang bukti berupa : 1 buah HP merk Infinix warna hitam, uang hasil penjualan sebesar Rp. 170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah), sedangkan dari saksi Deri Agustiyo Maulana diperoleh barang bukti berupa : 1 kaleng plastik berisi 990 butir obat jenis Trex dari jumlah awal 1000 butir disisihkan 10 butir untuk pemeriksaan labfor, 1 buah HP merk Xiami warna hitam biru.
        • Bahwa terdakwa mendapatkan 1 kaleng obat Trihexypenidil dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari Yogik (lidik).
        • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menjual atau mengedarkan obat Trihexypenidil kemudian terdakwa di bawa ke kantor Polsek Puger  untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
        • Bahwa terdakwa mengedarkan obat Trihexypenidil dengan cara pembeli menghubungi terdakwa untuk memesan obat Trihexypenidil, dan jika ada pembeli akan langsung mendatangi terdakwa untuk membeli obat Trihexypenidil, namun jika pembeli minta dikirim maka akan janjian di jalan.
        • Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menguasai sediaan farmasi berupa Obat keras tersebut untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan dimana keuntungan tersebut digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari, sedangkan terdakwa dalam mengedarkan obat – obatan keras tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin edar dan dijual secara bebas tanpa menggunakan resep dokter.
        • Bahwa, berdasarkan Berita Acara Hasil pemeriksaan di Laboratoris Kriminalistik Bareskrim POLRI cabang SurabayaNomor Lab : 01336/ NOF / 2024 tanggal 23 Februari 2024 yang dilakukanoleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt, dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST, diperoleh Kesimpulan bahwa Barang Bukti Nomor :  05726/2024/NOF berupa : 10 butir tablet warna putih berlogo “Y” adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika, maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

 

------- PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya