Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2024/PN Jmr 1.SITI JUARIYAH BINTI KASMAN
2.NURSIANINGSIH BINTI SUGIANTO
3.WIWID ADI WAHYONO BIN SUGIANTO
4.ISSA DESTRIYANA BINTI SUGIANTO
5.DIAH RIZKI PRATIWI BINTI SUGIANTO
5.DRA. EC. DIANA CHOLIDAH
6.MARYAM ALIAS BU YUSUF
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2024/PN Jmr
Tanggal Surat Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat 25/Pdt.G/2024/PN Jmr
Penggugat
NoNama
1SITI JUARIYAH BINTI KASMAN
2NURSIANINGSIH BINTI SUGIANTO
3WIWID ADI WAHYONO BIN SUGIANTO
4ISSA DESTRIYANA BINTI SUGIANTO
5DIAH RIZKI PRATIWI BINTI SUGIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul haris afiantoSITI JUARIYAH BINTI KASMAN
2Abdul haris afiantoNURSIANINGSIH BINTI SUGIANTO
3Abdul haris afiantoWIWID ADI WAHYONO BIN SUGIANTO
4Abdul haris afiantoISSA DESTRIYANA BINTI SUGIANTO
5Abdul haris afiantoDIAH RIZKI PRATIWI BINTI SUGIANTO
Tergugat
NoNama
1DRA. EC. DIANA CHOLIDAH
2MARYAM ALIAS BU YUSUF
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,-------------------
  2. Menyatakan bahwa obyek sengketa yaitu tanah seluas 56 m2  yang merupakan bagian dari tanah seluas 217 m2 SHM nomor 7161 / 2023 atas nama Para Penggugat terletak di Kelurahan Jember Kidul Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember dengan batas – batas, -----------------------------------------------------------------

Utara          : jalan kampung

Timur          : tanah Siti Juariyah

Selatan       : gang / jalan

Barat          : tanah yang dikuasai Diana Cholidah dan atau Maryam

                 alias Bu Yusuf

adalah hak milik Para Penggugat, -------------------------------------------

  1. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat  yang menguasai dan menempati dengan tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan dan tanpa dasar alas hak atas Obyek Sengketa adalah sangat merugikan kepentingan Hak Para Penggugat dan Perbuatan Para Tergugat tersebut adalah Merupakan Perbuatan Melawan Hak, ----
  2. Menyatakan bahwa semua  surat-surat, akta-akta,sertifikat atau bukti kepemilikan lain yang dimiliki Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak  atas obyek sengketa  adalah tidak syah dan batal demi hukum, ----------------------------------------------------------
  3. Menyatakan untuk  tercapainya kepastian hukum, dan agar Para Tergugat mentaati Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka mohon kepada Pengadilan Negeri Jember, berkenan meletakkan Sita Jaminan terhadap Obyek Sengketa  -----------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Para Tergugat yang menguasai obyek sengketa tanpa alas hak dan tanpa ijin dan sepengetahuan Penggugat sebagai pemilik, maka terdapat kewajiban Pengadilan Negeri Jember untuk memerintahkan dan menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat dengan tanpa beban dan syarat apapun, bila perlu pengosongannya dapat dibantu oleh Alat Negara -----------------------
  5. Menyatakan bahwa oleh karena gugatan ini adalah mempunyai alas hak dan bukti-bukti yang akurat, maka mohon Putusan Pengadilan Negeri Jember, dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun natinya Para Tergugat dan / atau pihak lainnya mengajukan upaya hukum, -----------------------------------------------
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya keterlambatan sebesar Rp. 1.000.000,-        ( satu juta rupiah ) apabila nantinya Para Tergugat lalai dalam memenuhi isi Putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,----------------------------------------------------------
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul, -------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak