1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan mengikat surat pernyataan tertanggal 27 Juni 2023 sebagai jaminan pembayaran dan pengembalian uang kepada Tergugat/PT. VICTORIA CARE INDONESIA Tbk sejumlah Rp. 392.898.149,- (tiga ratus Sembilan puluh dua juta delapan ratus Sembilan puluh delapan ribu seratus empat puluh Sembilan rupiah) ;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang melaporkan Penggugat ke Polres Jember merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
4. Menyatakan dan menghukum Tegugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat berupa :
Kerugian Materiil Rp. 150.000.000,- (sertarus lima puluh juta rupiah) ;
Kerugian Immateriil Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
5. Menghukum Turut Tergugat 1 dan 2 untuk tunduk pada putusan ;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ; |