Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.Sus/2024/PN Jmr IDA HARYANI PRIMA ARIFIANTO Als. PRIMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 170/Pid.Sus/2024/PN Jmr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-809/M.5.12.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Kesatu :

 

----- Bahwa Terdakwa PRIMA ARIFIANTO alias PRIMA, pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 20.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, bertempat di Dusun Krajan I Rt.002 Rw.012 Desa Jombang Kec.Jombang Kab.Jember atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jember, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar jam 20.30 Wib terdakwa PRIMA ARIFIANTO alias PRIMA melayani pembeli bernama M.JIMMY RACHMANDO, saat itu membeli sebanyak 2 (dua ) klip plastik pil, untuk pil  logo Y warna putih 1 ( satu ) klip yang berisikan 5 (lima) butir dan pil warna kuning berlogo NOVA/DMP sebanyak 1 (satu) klip yang berisikan 8 (delapan) butir kemudian terdakwa menerima uang pembelian pil putih berlogo Y dan pil warna kuning berlogo NOVA/DMP tersebut dari saksi M.JIMMY RACHMANDO sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) pada saat itu tempat terdakwa berjualan pil putih berlogo Y dan pil warna kuning berlogo NOVA/DMP tersebut berada di dalam rumah terdakwa sendiri, tidak lama kemudian ada saksi M. MANSUR dan saksi MUHAMMAD HABIBI (keduanya anggota Polsek Jombang) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi M.JIMMY RACHMANDO, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan uang hasil penjualan sebesar Rp.921.000,- (sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah) beserta 4 ( empat ) klip pil warna putih belogo Y, 1 ( satu ) klip plastik pil putih berlogo Y sebanyak 5 ( lima ) butir dan 4 ( empat ) klip pil warna kuning berlogo NOVA/DMP 1 (satu) klipnya berisikan 8 (delapan) butir yang terbungkus plastik kecil warna hitam pada menggeledah saksi M.JIMMY RACHMANDO ditemukan 2 (dua) pil yang terdiri dari 1 (satu) klip pil warna putih berlogo Y berisikan 5 ( lima ) butir dan 1 (satu) klip plastik pil warna kuning berlogo NOVA/DMP  berisikan 8 (delapan) butir, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi M.JIMMY RACMANDO beserta barang buktinya dibawa Ke Polsek Jombang untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan pil logo Y warna putih dan pil warna kuning berlogo NOVA/DMP dari seorang laki laki yang tidak terdakwa kenal namanya, yang bisanya mangkal di areal persawahan di Desa Wringin Telu Kec.Puger Kab.Jember, biasanya yang menjual pil warna putih belogo Y dan pil warna kuning berlogo NOVA/DMP tersebut pada terdakwa orangnya selalu berganti ganti sehingga terdakwa tidak dapat mengenalinya dengan jelas pelaku yang menjual pil tersebut pada terdakwa, biasanya terdakwa membeli pil warna putih berlogo Y dan pil warna kuning berlogo NOVA/DMP tersebut seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menadapatkan pil warna putih berlogo Y tersebut sebanyak 5 (lima) klip plastik, 1 (satu) klip pil warna putih berlogo Y tersebut berjumlah 8 (delapan) butir pil sedangkan pil warna kuning berlogo NOVA/DMP terdakwa juga membeli sebesar Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan pil tersebut sebanyak 5 (lima) klip dan setiap klipnya berjumlah 10 (sepuluh ) butir.
  • Bahwa terdakwa PRIMA ARIFIANTO alias PRIMA menjual pil logo Y warna putih dan pil warna kuning berlogo NOVA/DMP tersebut sudah berkali kali dan terdakwa tidak ingat lagi berapa kali terdakwa menjual pil tersebut karena menurut terdakwa kurang lebih sudah 1 tahun lamanya bejualan dan kentungan yang terdakwa dapatkan dengan menjual pil Y warna putih dan pil warna kuning berlogo NOVA/DMP tersebut kurang lebih dalam sehari kurang lebih rata-rata mendapatkan keuntungan sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), karena terdakwa membeli pil logo Y warna putih dan pil warna kuning berlogo NOVA/DMP  tersebut untuk 1 ( satu ) klip warna putih berjumlah 8 ( delapan ) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan pil warna kuning berlogo NOVA/DMP terdakwa juga membeli sebesar Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan pil sebanyak 5 (lima) klip dan setiap klipnya sebanyak 10 (sepuluh) butir, biasanya terdakwa membeli pil logo Y warnah putih dan pil warna kuning berlogo NOVA/DMP dalam sehari sebanyak 3 (tiga) kali, setiap pembeliannya sebanyak masing- masing pil sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang kemudian pil-pil tersebut sebelum terdakwa jual, terdakwa merubahnya terlebih dahulu untuk mencari keuntungan dan terdakwa merubahnya menjadi untuk pil logo Y warna putih yang per klipnya sebanyak 10 (sepuluh) butir terdakwa merubahnya menjadi 8 ( delapan ) butir per klip dan terdakwa jual seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan untuk pil warna kuning berlogo NOVA/DMP terdakwa membelinya per klipnya sebanyak 10 (sepuluh) butir  terdakwa merubahnya menjadi 8 (delapan) butir per klipnya dan terdakwa menjualnya dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga keuntungan yang terdakwa dapatkan kurang lebih sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) setiap harinya.
  • Bahwa terdakwa mengedarkan Obat sediaan Farmasi tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa barang berupa obat pil warna putih berlogo Y jenis Trihexyphenidyl yang terdakwa edarkan tersebut setelah dilakukan pengecekan/pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB  : 00999/NOF/2024 tanggal 06 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan RENDY DWI MARTA CAHYA,ST, pemeriksa pada Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti milik PRIMA ARIFIANTO alias PRIMA dengan Nomor Bukti :
  • 03219/2024/NOF : berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto ± 1,157 gram.
  • 03220/2024/NOF : berupa 8 (delapan) butir tablet warna kuning logo “NOVA/DMP” berat netto ± 1,065 gram.

dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli YENNY AR TA NJUNG, S.Si, Apt bahwa obat warna putih berlogo Y jenis Trex tersebut adalah tablet Trihexyphenidyl yang termasuk jenis obat keras dimana pemakaiannya hanya dengan resep dokter di sarana kesehatan yang berizin dan ketentuan untuk penjuaan, pengedaran obat jenis Tryhexyphenidyl tersebut hanya dapat dilakukan oleh apotek dan penjualan oleh apotek harus dengan resep dokter, sehingga obat tersebut tidak dapat dijual secara bebas dan tidak dapat dijual tanpa dengan resep dokter.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

 

A T A U

Kedua :

 

----- Bahwa Terdakwa PRIMA ARIFIANTO alias PRIMA, pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar pukul 20.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, bertempat di Dusun Krajan I Rt.002 Rw.012 Desa Jombang Kec.Jombang Kab.Jember atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jember, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1), dalam hal terdapat praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar jam 20.30 Wib terdakwa PRIMA ARIFIANTO alias PRIMA melayani pembeli bernama M.JIMMY RACHMANDO, saat itu membeli sebanyak 2 (dua ) klip plastik pil, untuk pil  logo Y warna putih 1 ( satu ) klip yang berisikan 5 (lima) butir dan pil warna kuning berlogo NOVA/DMP sebanyak 1 (satu) klip yang berisikan 8 (delapan) butir kemudian terdakwa menerima uang pembelian pil putih berlogo Y dan pil warna kuning berlogo NOVA/DMP tersebut dari saksi M.JIMMY RACHMANDO sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) pada saat itu tempat terdakwa berjualan pil putih berlogo Y dan pil warna kuning berlogo NOVA/DMP tersebut berada di dalam rumah terdakwa sendiri, tidak lama kemudian ada saksi M. MANSUR dan saksi MUHAMMAD HABIBI (keduanya anggota Polsek Jombang) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi M.JIMMY RACHMANDO, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan uang hasil penjualan sebesar Rp.921.000,- (sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah) beserta 4 ( empat ) klip pil warna putih belogo Y, 1 ( satu ) klip plastik pil putih berlogo Y sebanyak 5 ( lima ) butir dan 4 ( empat ) klip pil warna kuning berlogo NOVA/DMP 1 (satu) klipnya berisikan 8 (delapan) butir yang terbungkus plastik kecil warna hitam pada menggeledah saksi M.JIMMY RACHMANDO ditemukan 2 (dua) pil yang terdiri dari 1 (satu) klip pil warna putih berlogo Y berisikan 5 ( lima ) butir dan 1 (satu) klip plastik pil warna kuning berlogo NOVA/DMP  berisikan 8 (delapan) butir, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi M.JIMMY RACMANDO beserta barang buktinya dibawa Ke Polsek Jombang untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan pil logo Y warna putih dan pil warna kuning berlogo NOVA/DMP dari seorang laki laki yang tidak terdakwa kenal namanya, yang bisanya mangkal di areal persawahan di Desa Wringin Telu Kec.Puger Kab.Jember, biasanya yang menjual pil warna putih belogo Y dan pil warna kuning berlogo NOVA/DMP tersebut pada terdakwa orangnya selalu berganti ganti sehingga terdakwa tidak dapat mengenalinya dengan jelas pelaku yang menjual pil tersebut pada terdakwa, biasanya terdakwa membeli pil warna putih berlogo Y dan pil warna kuning berlogo NOVA/DMP tersebut seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menadapatkan pil warna putih berlogo Y tersebut sebanyak 5 (lima) klip plastik, 1 (satu) klip pil warna putih berlogo Y tersebut berjumlah 8 (delapan) butir pil sedangkan pil warna kuning berlogo NOVA/DMP terdakwa juga membeli sebesar Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan pil tersebut sebanyak 5 (lima) klip dan setiap klipnya berjumlah 10 (sepuluh ) butir.
  • Bahwa terdakwa PRIMA ARIFIANTO alias PRIMA menjual pil logo Y warna putih dan pil warna kuning berlogo NOVA/DMP tersebut sudah berkali kali dan terdakwa tidak ingat lagi berapa kali terdakwa menjual pil tersebut karena menurut terdakwa kurang lebih sudah 1 tahun lamanya bejualan dan kentungan yang terdakwa dapatkan dengan menjual pil Y warna putih dan pil warna kuning berlogo NOVA/DMP tersebut kurang lebih dalam sehari kurang lebih rata-rata mendapatkan keuntungan sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), karena terdakwa membeli pil logo Y warna putih dan pil warna kuning berlogo NOVA/DMP  tersebut untuk 1 ( satu ) klip warna putih berjumlah 8 ( delapan ) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan pil warna kuning berlogo NOVA/DMP terdakwa juga membeli sebesar Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan pil sebanyak 5 (lima) klip dan setiap klipnya sebanyak 10 (sepuluh) butir, biasanya terdakwa membeli pil logo Y warnah putih dan pil warna kuning berlogo NOVA/DMP dalam sehari sebanyak 3 (tiga) kali, setiap pembeliannya sebanyak masing- masing pil sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang kemudian pil-pil tersebut sebelum terdakwa jual, terdakwa merubahnya terlebih dahulu untuk mencari keuntungan dan terdakwa merubahnya menjadi untuk pil logo Y warna putih yang per klipnya sebanyak 10 (sepuluh) butir terdakwa merubahnya menjadi 8 ( delapan ) butir per klip dan terdakwa jual seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan untuk pil warna kuning berlogo NOVA/DMP terdakwa membelinya per klipnya sebanyak 10 (sepuluh) butir  terdakwa merubahnya menjadi 8 (delapan) butir per klipnya dan terdakwa menjualnya dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga keuntungan yang terdakwa dapatkan kurang lebih sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) setiap harinya.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1), dalam hal terdapat praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl dan obat NOVA/DMP.
  • Bahwa barang berupa obat pil warna putih berlogo Y jenis Trihexyphenidyl yang terdakwa edarkan tersebut setelah dilakukan pengecekan/pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB  : 00999/NOF/2024 tanggal 06 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan RENDY DWI MARTA CAHYA,ST, pemeriksa pada Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti milik PRIMA ARIFIANTO alias PRIMA dengan Nomor Bukti : -------------------------------------------

 

 

 

  • 03219/2024/NOF : berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto ± 1,157 gram.
  • 03220/2024/NOF : berupa 8 (delapan) butir tablet warna kuning logo “NOVA/DMP” berat netto ± 1,065 gram.

dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli YENNY AR TA NJUNG, S.Si, Apt bahwa obat warna putih berlogo Y jenis Trex tersebut adalah tablet Trihexyphenidyl yang termasuk jenis obat keras dimana pemakaiannya hanya dengan resep dokter di sarana kesehatan yang berizin dan ketentuan untuk penjuaan, pengedaran obat jenis Tryhexyphenidyl tersebut hanya dapat dilakukan oleh apotek dan penjualan oleh apotek harus dengan resep dokter, sehingga obat tersebut tidak dapat dijual secara bebas dan tidak dapat dijual tanpa dengan resep dokter.

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (2) Undang-undang No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya