Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.Sus/2024/PN Jmr ADIK SRI SUMARSIH, S.H., M.M. MUHAMMAD BUSTOMI Als TOMI Bin SAFIUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 174/Pid.Sus/2024/PN Jmr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-839/M.5.12.3/Enz.2/05/2024B-839/M.5.12.3/Enz.2/0
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :

 

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD BUSTOMI ALIAS TOMI BIN SAFIUDIN pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 17.15 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau pada tahun 2024 bertempat di sebelah timur Lapangan Tempurejo masuk Dusun Krajan, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jember, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal saksi YUKE DWI DARMA P dan saksi DIDIT HARYANTO yang keduanya anggota Polsek Tempurejo, Kabupaten Jember mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa sering terjadi transaksi obat keras berbahaya di rumah Terdakwa MUHAMMAD BUSTOMI ALIAS TOMI BIN SAFIUDIN yang beralamat di Dusun Krajan, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, dari informasi tersebut kemudian saksi YUKE DWI DARMA P dan saksi DIDIT HARYANTO berhasil mengamankan saksi pembeli SOFAN SOFYAN ALIAS IYAN serta berhasil menyita 1(Satu) plastik klip yang berisi 5( lima ) butir obat putih berlogo Y, kemudian saksi YUKE DWI DARMA P dan saksi DIDIT HARYANTO melakukan pengembangan dan diakui oleh saksi SOFFAN SOFYAN ALIAS IYAN bahwa obat tersebut membeli dari Terdakwa MUHAMMAD BUSTOMI ALIAS TOMI BIN SAFIUDIN yang kemudian saksi saksi YUKE DWI DARMA P dan saksi DIDIT HARYANTO melakukan pengembangan dan berhasil melakukan menangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD BUSTOMI ALIAS TOMI BIN SAFIUDIN serta berhasil mengamankan barang bukti berupa Sebuah Hand Phone Merk Vivo warna Silver dengan No. HP-085895944362, Sebuah Jaket Jumper warna hijau , 27 (dua puluh tujuh) klip plastic yang masing-masing klipnya berisi 5 (lima) butir Obat putih berlogo Y dengan jumlah keseluruhan sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) buitr Obat putih berlogo Y, 32 (tiga puluh dua) klip plastik yang masing-masing klipnya berisi 8 (delapan) butir Obat kuning berlogo DMP dengan jumlah keseluruhan sebanyak 256 (dua ratus lima puluh enam) butir Obat kuning berlogo DMP, 4 (empat) klip plastik besar yang berisi 4 (empat) klip plastik kecil, 1 (satu) botol besar warna putih bekas tempat obat serta uang tunai sebesar Rp. 126.000,- (seratus dua puluh enam ribu rupiah), kemudian terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Tempurejo untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD BUSTOMI alias TOMI Bin SAFIUDIN mendapatkan Obat putih berlogo Y dan Obat kuning berlogo DMP tersebut dengan cara membeli dari ANWAR alias AAN ( DPO )  dengan cara ANWAR alias AAN mengantar dan menjual Obat putih berlogo Y dalam 1 (satu) klip plastik yang berisi 5 (lima) butir Obat putih berlogo Y sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan Obat kuning berlogo DMP dalam 1 (satu) klip plastik yang berisi 8 (delapan) butir Obat kuning berlogo DMP sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dengan pembayaran dibelakang maksudnya menunggu barang habis terjual baru terdakwa MUHAMMAD BUSTOMI alias TOMI Bin SAFIUDIN akan membayar lunas uang pembelian barang tersebut.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa MUHAMMAD BUSTOMI alias TOMI Bin SAFIUDIN mengedarkan atau menjual Obat putih berlogo Y dalam 1 (satu) klip plastik yang berisi 5 (lima) butir Obat putih berlogo Y seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan Obat kuning berlogo DMP dalam 1 (satu) klip plastik yang berisi 8 (delapan) butir Obat putih berlogo Y seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada pembeli atau teman atau orang yang sudah dikenalnya sebelumnya atau Nomer Hand Phone setiap pembeli sudah tersimpan dalam kontak HP milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD BUSTOMI alias TOMI Bin SAFIUDIN mengedarkan Obat sediaan Farmasi tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa barang berupa obat pil warna putih berlogo Y jenis Trihexyphenidyl dan obat pil warna kuning logo “ DMP” yang terdakwa edarkan tersebut setelah dilakukan pengecekan/pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB  : 01000/NOF/2024 tanggal 06 Februari  2024 yang ditanda tangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan RENDY DWI MARTA CAHYA,S.T, pemeriksa pada Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratis kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C di dapatkan hasil sebagai berikut :

 

No.

Nomor Barang bukti

Hasil pemeriksaan

Uji pendahuluan

Uji konfirmasi

1.

03221/2024/NOF

(-) negatif narkotika dan psikotropika

(+) positif triheksifenidil Hcl

2.

03222/2024/NOF

(-) negatif narkotika dan psikotropika

(+) positif dekstrometorfan

 

KESIMPULAN :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti milik MUHAMMAD BUSTOMI alias TOMI Bin SAFIUDIN dengan Nomor Bukti :

03221/2024/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif  Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

03222/2024/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif  Dekstrometorfan, mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli YENNY AR TA NJUNG, S.Si, Apt bahwa obat warna putih berlogo Y jenis Trex tersebut adalah tablet Trihexyphenidyl yang termasuk jenis obat keras dimana pemakaiannya hanya dengan resep dokter di sarana kesehatan yang berizin dan ketentuan untuk penjualan, pengedaran obat jenis Tryhexyphenidyl tersebut hanya dapat dilakukan oleh apotek dan penjualan oleh apotek harus dengan resep dokter, sehingga obat tersebut tidak dapat dijual secara bebas dan tidak dapat dijual tanpa dengan resep dokter.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-  undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

A T A U

           Kedua :

 

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD BUSTOMI ALIAS TOMI BIN SAFIUDIN pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 17.15 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau pada tahun 2024 bertempat di sebelah timur Lapangan Tempurejo masuk Dusun Krajan, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jember, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1), dalam hal terdapat praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal saksi YUKE DWI DARMA P dan saksi DIDIT HARYANTO yang keduanya anggota Polsek Tempurejo, Kabupaten Jember mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa sering terjadi transaksi obat keras berbahaya di rumah Terdakwa MUHAMMAD BUSTOMI ALIAS TOMI BIN SAFIUDIN yang beralamat di Dusun Krajan, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, dari informasi tersebut kemudian saksi YUKE DWI DARMA P dan saksi DIDIT HARYANTO berhasil mengamankan saksi pembeli SOFAN SOFYAN ALIAS IYAN serta berhasil menyita 1(Satu) plastik klip yang berisi 5( lima ) butir obat putih berlogo Y, kemudian saksi YUKE DWI DARMA P dan saksi DIDIT HARYANTO melakukan pengembangan dan diakui oleh saksi SOFFAN SOFYAN ALIAS IYAN bahwa obat tersebut membeli dari Terdakwa MUHAMMAD BUSTOMI ALIAS TOMI BIN SAFIUDIN yang kemudian saksi saksi YUKE DWI DARMA P dan saksi DIDIT HARYANTO melakukan pengembangan dan berhasil melakukan menangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD BUSTOMI ALIAS TOMI BIN SAFIUDIN serta berhasil mengamankan barang bukti berupa Sebuah Hand Phone Merk Vivo warna Silver dengan No. HP-085895944362, Sebuah Jaket Jumper warna hijau , 27 (dua puluh tujuh) klip plastic yang masing-masing klipnya berisi 5 (lima) butir Obat putih berlogo Y dengan jumlah keseluruhan sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) buitr Obat putih berlogo Y, 32 (tiga puluh dua) klip plastik yang masing-masing klipnya berisi 8 (delapan) butir Obat kuning berlogo DMP dengan jumlah keseluruhan sebanyak 256 (dua ratus lima puluh enam) butir Obat kuning berlogo DMP, 4 (empat) klip plastik besar yang berisi 4 (empat) klip plastik kecil, 1 (satu) botol besar warna putih bekas tempat obat serta uang tunai sebesar Rp. 126.000,- (seratus dua puluh enam ribu rupiah), kemudian terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Tempurejo untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD BUSTOMI alias TOMI Bin SAFIUDIN mendapatkan Obat putih berlogo Y dan Obat kuning berlogo DMP tersebut dengan cara membeli dari ANWAR alias AAN ( DPO )  dengan cara ANWAR alias AAN mengantar dan menjual Obat putih berlogo Y dalam 1 (satu) klip plastik yang berisi 5 (lima) butir Obat putih berlogo Y sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan Obat kuning berlogo DMP dalam 1 (satu) klip plastik yang berisi 8 (delapan) butir Obat kuning berlogo DMP sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dengan pembayaran dibelakang maksudnya menunggu barang habis terjual baru terdakwa MUHAMMAD BUSTOMI alias TOMI Bin SAFIUDIN akan membayar lunas uang pembelian barang tersebut.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa MUHAMMAD BUSTOMI alias TOMI Bin SAFIUDIN mengedarkan atau menjual Obat putih berlogo Y dalam 1 (satu) klip plastik yang berisi 5 (lima) butir Obat putih berlogo Y seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan Obat kuning berlogo DMP dalam 1 (satu) klip plastik yang berisi 8 (delapan) butir Obat putih berlogo Y seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada pembeli atau teman atau orang yang sudah dikenalnya sebelumnya atau Nomer Hand Phone setiap pembeli sudah tersimpan dalam kontak HP milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD BUSTOMI alias TOMI Bin SAFIUDIN mengedarkan Obat sediaan Farmasi tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa barang berupa obat pil warna putih berlogo Y jenis Trihexyphenidyl dan obat pil warna kuning logo “ DM” yang terdakwa edarkan tersebut setelah dilakukan pengecekan/pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB  : 01000/NOF/2024 tanggal 06 Februari  2024 yang ditanda tangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan RENDY DWI MARTA CAHYA,S.T, pemeriksa pada Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratis kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C di dapatkan hasil sebagai berikut :

 

No.

Nomor Barang bukti

Hasil pemeriksaan

Uji pendahuluan

Uji konfirmasi

1.

03221/2024/NOF

(-) negatif narkotika dan psikotropika

(+) positif triheksifenidil Hcl

2.

03222/2024/NOF

(-) negatif narkotika dan psikotropika

(+) positif dekstrometorfan

 

KESIMPULAN :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti milik MUHAMMAD BUSTOMI alias TOMI Bin SAFIUDIN dengan Nomor Bukti :

03221/2024/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah ebnar tablet dengan bahan aktif  Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

03222/2024/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif  Dekstrometorfan, mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.

  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli YENNY AR TA NJUNG, S.Si, Apt bahwa obat warna putih berlogo Y jenis Trex tersebut adalah tablet Trihexyphenidyl yang termasuk jenis obat keras dimana pemakaiannya hanya dengan resep dokter di sarana kesehatan yang berizin dan ketentuan untuk penjualan, pengedaran obat jenis Tryhexyphenidyl tersebut hanya dapat dilakukan oleh apotek dan penjualan oleh apotek harus dengan resep dokter, sehingga obat tersebut tidak dapat dijual secara bebas dan tidak dapat dijual tanpa dengan resep dokter.
  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD BUSTOMI alias TOMI Bin SAFIUDIN tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1), dalam hal terdapat praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (2) Undang-undang No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya