Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
117/Pdt.P/2024/PN Jmr DEVI ANGGRAENI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 117/Pdt.P/2024/PN Jmr
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat 117/Pdt.P/2024/PN Jmr
Pemohon
NoNama
1DEVI ANGGRAENI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah Tahun Lahir Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3509-LT-17032018-0008 tertanggal 17 Maret 2018 yang semula Tahun Lahir Pemohon tertulis 2008 yang benar adalah 2003;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaksanakan isi putusan perkara ini dan melaporkannya kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jember;
  4. Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak