Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Jmr MOH. FAHIM Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur cq Kepala Kepolisian Resor Jember Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Jmr
Tanggal Surat Jumat, 20 Jan. 2023
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2023/PN Jmr
Pemohon
NoNama
1MOH. FAHIM
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur cq Kepala Kepolisian Resor Jember
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa dalam perkara Pemohon, penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak sah;
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon tertanggal  16 Januari 2023 terkait perkara tindak pidana sebagaimana yang diuraiakan dalam BAP tersebut adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  4. Menyatakan tindakan dari Termohon didalam melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap rumah dan barang milik Pemohon adalah tidak sah;
  5. Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Jember;
  6. Memerintahkan kepada Termohon agar barang berupa :

            1 (satu) Unit CCTV Merk SPC Model KST5 Warna Putih;

            1 (satu) Unit CCTV Merk Yicam No IFUSY653AG Warna Hitam;

            1 (satu) Unit CPU Merk Simbada Warna Hitam;

            1 (satu) Buah Karpet Warna Merah;

            1 (satu) Unit Laptop Merk Lenovo TP 00035 Warna Hitam Berikut Charger;

 milik PEMOHON yang telah disita, segera dikembalikan kepada PEMOHON   tersebut segera setelah putusan Praperadilan ini diucapkan;

  1. Menghukum Termohon untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada  Pemohon lewat Media Massa di Jember selama 7 (tujuh) hari berturut-turut;
  2. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi dan memberikan rehabilitasi kepada Pemohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya, sesuai dengan pertimbangan Hakim;

 

SUBSIDAIR:

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Jember Cq. Hakim berpendapat lain, Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya