Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan ,bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor Nomor.21/Kec.Sumbersari/1996, tanggal. 26 Februai 1996 adalah Batal Demi Hukum karena tidak memenuhi persyaratan sahnya jual beli ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor:131/Pdt.G/2013/PN.Jmr, tanggal. 10 Juni 2014 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya , tanggal. 15 Januari 2015, Nomor.519/Pdt./2015/PT.Sby. Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal. 26 Januari 2016,
- Menyatakan Perbuatan Terlawan , Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II dalam melakukan Proses Jual beli adalah tidak sah dan dinyatakan Batal Demi Hukum ;
- Memerintahkan Kepada Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II Agar Tunduk pada Putusan ini ;
- Menghukum Terlawan , untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
|