Petitum |
1. Menerima baik gugatan Pembantah;---------------------------------------
2. Mengabulkan gugatan Pembatah seluruhnya;-----------------------------
3. Menyatakan Bantahan PEMBANTAH sebagai pihak ketiga adalah pembantah yang jujur, benar dan beralasan;------------------------------
4. Menyatakan sah perjanjian sewa menyewa tanah tanggal 20 Juni 2018 sampai dengan 20-03-2028 antara Pembantah dengan Terbantah II;--
5. Menyatakan sebagai hukum bahwa obyek sengketa berupa bangunan semi permanen tempat usaha Bengkel Las serta untuk tempat tinggal dengan Kontruksi Baja serta beratapkan Spandek ( seng almunium ) dengan luas bangunan kurang lebih 7 M x 18 M = ± 135 M2milik Pembantah;------------------------------------------------------------------
6. Menyatakan sebagai hukum bahwa Pembantah dapat menguasai obyek sengketa sampai dengan berakhirnya sewa tanah tanggal 20-03-2028;-
7. Menghukum Terbantah I, Terbantah II, Terbantah III, dan Terbantah IV untuk membatalkan atau setidak-tidaknya menunda lelang atas tanah dan obyek sengketa objek sebagaimana dimaksud dalam Surat yang dikeluarkan Terbantah IV Nomor: S-662/KNL. 1004/2023 tertanggal 12 Mei 2023 dengan menunjuk pada Surat Permohonan Lelang yang diajukan oleh Terbantah I dengan No: 262/DIR.WAJ/E/XI/2022 tertanggal 8 November 2022, setidaknya sampai dengan jangka waktu yang tertuang pada Perjanjian Sewa-Menyewa tanggal 20 Juni 2018;----------------------------------------
8. Menghukum Terbantah I dan Terbantah IV untuk membatalkan atau setidak tidaknya menunda lelang atas tanah dan obyek sengketa;------
9. Menghukum Para Terbantah secara tanggungrenteng membayar biaya perkara akibat dari gugatan bantahan dalam perkara ini.----------------- |