Dakwaan |
Bahwa mereka terdakwa I. HERMAN HARIS ALS. P. DANI dan terdakwa 2. UCOK EDI SUSANTO ALS. DARIK secara bersama-sama pada hari Minggu tanggal 22 Juli 2012 sekitar jam 12.45 WIB. bertempat di Toko Swalayan Roxy Kaliwates, pada bagaian Fasion/Baju anak-anak . dengan sengaja mengambil sesuatu barang berupa : Celana Jeans Warna Biru 1 (satu) buah , Celana Jeans pendek warna- Biru 1 (satu) buah untuk terdakwa atas nama HERMAN HARIS ALS. P. DANI sedangkan Hem Warna Abu-abu Sleret putih 2 ( Dua ) Buah dan Switer Warna Hitam Putih No.23 1 (satu) Buah, untuk terdakwa atas nama UCOK EDI SUSANTO ALS. DARIK , seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain yaitu pemilik Toko ROXY, dengfan maksud akan memiliki dengan melawan hak, Perbuatan mereka terdakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4,5 KUHP. |