Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum kepada Penggugat dan Tergugat, Surat Pengakuan
Hutang Nomor SPH 85879665/7447/09/21 dengan no rekening 7447.01. 016132.10.1
3. Menyatakan sah dan berharga agunan/jaminan yang diserahkan Tergugat I,II kepada
Penggugat, berupa Tanah AJB NO 204/532.03/VIII/2004, Luas : 1.435 m2 atas nama Abd Hadi
4. Menetapkan Tergugat I,II melakukan perbuatan wanprestasi dengan dengan tidak
dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai dengan SPH 85879665/7447/09/21 dengan no rekening 7447.01.016132.10.1 Menetapkan Total Hutang Tergugat I,II Rp 53.368.000 (Lima puluh tiga juta tiga ratus enam puluh delapan ribu Rupiah).
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara kontan dan seketika kepada Penggugat
sebesar Rp 53.368.000 (Lima puluh tiga juta tiga ratus enam puluh delapan ribu Rupiah).
6. Menghukum Tergugat I,II atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek agunan/jaminan,
untuk menyerahkan fisik tanah dan bangunan secara langsung dan kosong.
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset),
banding atau kasasi (uitvoer bij voorraad).
8. Menghukum Para Tergugat Untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara
ini. |