Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum kepada Penggugat dan Para Tergugat, terkait Perjanjian Kredit Perjanjian Kredit Nomor 30.8684.10.22 yang kemudian telah di Legalisasi oleh Dhenandra Mahardika Sukmana Notaris di Jember Nomor : 291/LEG/NOT/X/2022
3. Menyatakan sah dan berharga agunan / jaminan yang diserahkan Para Tergugat kepada Penggugat, berupa 1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 128 Desa Kemuningsari Lor Kecamatan Panti Kabupaten Jember , sebagaimana tertuang dalam Surat Ukur Nomor 00027/KemuningsariLor/2023 , tanggal 13 Februari 2023 seluas 715m2 , Atas Nama Mochamad Holil;
4. Menetapkan bahwa Para Tergugat melakukan perbuatan ingkar janji/Wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai Perjanjian Kredit Perjanjian Kredit Nomor 30.8684.10.22 tanggal 7 Oktober 2022 bermaterai cukup;
5. Menetapkan Total Hutang Para Tergugat dengan perhitungan sampai tanggal 22 Juli 2025 Rp. 77.706.800,- (Tujuh Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Enam Ribu Delapan Ratus Rupiah)
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara kontan dan seketika sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp. 77.706.800,- (Tujuh Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Enam Ribu Delapan Ratus Rupiah)
7. Meletakkan sita jaminan terhadap jaminan berupa Tanah dan Bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 128 Desa Kemuningsari Lor Kecamatan Panti Kabupaten Jember , sebagaimana tertuang dalam Surat Ukur Nomor 00027/KemuningsariLor/2023 , tanggal 13 Februari 2023 seluas 715m2 , Atas Nama Mochamad Holil;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga dan denda sesuai Perjanjian Kredit, yaitu bunga sebesar 1,50% (satu koma lima puluh persen) per bulan dan denda sebesar 10% (Sepuluh persen) dari angsuran per bulan, yang harus dibayarkan secara tunai, seketika dan sekaligus lunas, terhitung sejak gugatan dalam perkara ini sampai dengan seluruh Pinjaman Tergugat dibayar lunas kepada Penggugat.
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap seluruh harta kekayaan Tergugat.
10. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek agunan/ jaminan, untuk menyerahkan fisik tanah dan bangunan secara langsung dan dalam keadaan kosong;
11. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat berhak mengajukan dan menjual secara lelang atas obyek jaminan berupa Tanah dan Bangunan sesuai dengan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 128 Desa Kemuningsari Lor Kecamatan Panti Kabupaten Jember , sebagaimana tertuang dalam Surat Ukur Nomor 00027/KemuningsariLor/2023 , tanggal 13 Februari 2023 seluas 715m2 , Atas Nama Mochamad Holil ;
12. Menetapkan secara hukum bahwa hasil penjualan lelang atas obyek agunan digunakan sebagai pembayaran/ pelaksanaan prestasi Para Tergugat kepada Penggugat;
13. Menyatakan putusan ini dapat dilaksankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
|