Petitum |
Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya
2. Menyatakan sah menurut hukum seseorang yang bernama Serono Sunar alias Sunar dan Ninten adalah suami istri dan selaku orang tua kandung atau orang tua biologis dari Tergugat I(I.c.Yuliana).
3. Menyatakan TERGUGAT I(I.c. Yuliana) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan cara mendiamkan dan tidak melaporkan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jember dengan adanya kesalahan keterangan dan pencatatan orang tua angkat pada kolom Kartu Keluarga pada catatan ayah atas nama Suhar dan ibu atas nama Suriyeh, yang seharusnya pada kolom Kartu Keluarga Tergugat I(I.c.Yuliana)tercatat orang tua kandung selaku orang tua biologisnya atas nama ayah adalah Serono Sunar alias Sunar dan atas nama Ibu Kandung adalah Ninten.
4. Menyatakan TERGUGAT I (I.c. Yuliana) selaku Ibu Kandung dari TERGUGAT II (I.c.Umi Masruroh) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan berbekal dokumen Kartu Keluarga No.3509040104110022,tanggal 05 April 2011,atas nama MUSLIHUDIN selaku Kepala Keluarga/ Suami TERGUGAT I(I.c.Yuliana) yang digunakan untuk melakukan peralihan hak atas tanah peninggalan milik almarhumah Suriyeh selaku lbu angkat Tergugat I (I.c. Yuliana) berupa tanah sawah sebagaimana pada Posita angka (9) kepada Tergugat II (I.c.Umi Masruroh)tanpa sepengetahuan dari Para Penggugat selaku ahli waris yang sah dari almarhumah Suriyeh Binti Bunadin.
5. Menyatakan dokumen Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor.3509040104110022, tanggal 05 April 2011, atas nama MUSLIHUDIN selaku Kepala Keluarga/ Suami TERGUGAT I (I.c. Yuliana), dan Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) dan segala bentuk turunan dokumen-dokumen lainya yang bersumber dari permohonan (KK) dan E.KTP milik Tergugat I yang telah di terbitkan oleh Turut Tergugat tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat serta cacat hukum dan tidak sah menurut hukum.
6. Menyatakan Peralihan hak atas tanah peninggalan almarhumah Suriyeh Binti Bunadin sebagaimana pada Posita angka (9) kepada Tergugat II (I.c. Umi Masruroh) selaku anak kandung dari Tergugat I(I.c.Yuliana) berupa Sertifikat hak milik No.Nomor SHM.2892.Luas 5036 m2,(Lima Ribu Tiga Puluh Enam Meter Persegi) tgl.12-09- 2023, tidak sah dan cacat hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum karena berdasarkan Kartu Keluarga dan dokumen-dokumen yang menjadi turunan dari Kartu Keluarga (KK) No.3509040104110022, tanggal 05 April 2011, atas nama MUSLIHUDIN selaku Kepala Keluarga/ Suami TERGUGAT I (I.c.Yuliana), tersebut yang tidak berdasarkan hukum.
7. Menghukum Tergugat I selaku Ibu Kandung Tergugat II, membayar kerugian materil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) dan membayar kerugian Immaterial sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah),atas kesalahan yang telah diperbuat tanpa melaporkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan catatan sipil (I.c. Turut Tergugat) tentang adanya kesalahan dalam menempatkan orang tua angkat sebagai orang tua kandung di dalam data Kependudukan pada Kartu Keluarga (KK) di kolam tulisan ayah dan ibu Tergugat I.
8. Mewajibkan Turut Tergugat untuk mencabut objek sengketa Kartu Keluarga (KK) Nomor.3509040104110022,tanggal 05 April 2011, dan melakukan perbaikan dokumen kependudukan yang tertera pada daftar nama keluarga di dalam KK atas nama MUSLIHUDIN selaku Kepala Keluarga/Suami TERGUGAT I(I.c.Yuliana).
9. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jember mengirimkan salinan Putusan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jember untuk memperbaiki Kartu Keluarga No.3509040104110022, tanggal 05 April 2011,yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor catatan sipil Kabupaten Jember,tentang mengenai nama orang tua angkat Tergugat I (I.c. Yuliana) yang tertera dan tercatat di dalam kolom Kartu Keluarga atas nama Ibu adalah Suriyeh dan atas nama ayah adalah Suhar, dirubah/diganti menjadi nama ibu adalah Ninten alias Buk Sunar dan ayah adalah Serono Sunar selaku orang tua kandung atau biologis dari Tergugat I(I.c.Yuliana).
10.Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara gugatan ini kepada Tergugat l dan Tergugat II.
|