Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.Sus/2024/PN Jmr Anak Agung Gede Hendrawan, S.H. BASTOMI MAULANA ADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 179/Pid.Sus/2024/PN Jmr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-885/M.5.12.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

KESATU.

------ Bahwa ia terdakwa Bastomi Maulana Adi pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekitar pukul 02.30 wib atau dalam bulan Maret 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat di rumah tinggal saksi Ivan Achmad Harizona di Perum Puri Antirogo I, Nomor 65, Dusun Dukuh Lengkong, Desa Patemon, Kecamatan Pakusari , Kabupaten Jember, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jember, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari perkenalan terdakwa dengan saksi Ivan Achmad Harizona (terdakwa dalam berkas perkara lain) pada sekitar 1 (satu) tahun yang lalu, yang hingga akhirnya terdakwa sering datang dan bermain ke rumah saksi Ivan Achmad Harizona di Perum Puri Antirogo I, Nomor 65, Dusun Dukuh Lengkong, Desa Patemon, Kecamatan Pakusari , Kabupaten Jember.
  • Bahwa seiring berjalannya waktu, dalam pertemanannya tersebut, terdakwa sering diajak oleh saksi Ivan Achmad Harizona untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu di rumah saksi Ivan Achmad Harizona. Selain itu terdakwa juga membantu saksi Ivan Achmad Harizona dalam mengedarkan atau menjual narkotika jenis shabu milik saksi Ivan Achmad Harizona.
  • Bahwa terdakwa membantu saksi Ivan Achmad Harizona dalam mengemas narkotika jenis shabu dari jumlah besar menjadi jumlah-jumlah kecil yang dilakukan dengan cara menimbang menggunakan timbangan digital milik saksi Ivan Achmad Harizona dengan jumlah takaran masing-masing seberat + 0,20 gram, untuk kemudian dimasukkan ke dalam klip-klip plastik kecil. Kemudian terdakwa juga diminta membantu meranjau klip-klip narkotika jenis shabu tersebut ke beberapa tempat sebagaimana yang diperintahkan oleh saksi Ivan Achmad Harizona, dengan imbalan uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) beserta makanan dan rokok.
  • Bahwa dalam meranjau paket klip plastik narkotika jenis shabu tersebut terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat nopol P-1406-AB miliknya. Setelah itu terdakwa memfoto lokasi meranjau tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit HP merk Realme 8 warna hitam miliknya dalam aplikasi google street view, dan mengirimkan via aplikasi WhatsApp ke HP saksi Ivan Achmad Harizona dengan nomor 085648445938.
  • Bahwa akibat perbuatannya tersebut, pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekitar pukul 02.30 wib terdakwa ditangkap oleh saksi Dwiki Dana Iswara dan saksi Erfandi yang merupakan Petugas Kepolisian Polsek Kaliwates, bertempat di rumah saksi Ivan Achmad Harizona di Perum Puri Antirogo I, Nomor 65, Dusun Dukuh Lengkong, Desa Patemon, Kecamatan Pakusari , Kabupaten Jember. Pada saat dilakukan penggeledahan diperoleh barang bukti berupa : 13 (tiga belas) plastik klip paket narkotika jenis shabu dengan total berat kotor + 2,80 gram, 1 (satu) unit HP merk OPPO A16 warna silver, 1 (satu) unit HP merk Realme 8 warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam nopol P-4106-AB, 1 (satu) set bong / alat hisap shabu, 1 (satu) kotak plastik bekas wadah cotton bud merk Selection warna putih bening, uang tunai Rp. 1.061.000,- (satu juta enam puluh satu ribu rupiah), 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) pack plastik klip kecil warna putih bening (yang kesemuanya dilakukan penyitaan dalam berkas perkara Ivan Achmad Harizona).
  • Bahwa perbuatan terdakwa berkenaan dengan narkotika golongan I tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa bukanlah termasuk pejabat atau orang yang memiliki jabatan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Uji Saring Narkoba UPTD. Laboratorium Kesehatan Daerah Jember, Nomor Lab. 222 Reg. 222, tanggal 7 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Lidya Citra Sushanti, A.Md.K selaku Pemeriksa, diperoleh hasil + / Positif Methamphetamine pada urine terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 01988/NNF/2024 tanggal 18 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K., Titin Ernawati, S.Farm., Apt., dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh kesimpulan : Bahwa barang bukti dengan nomor 07401/2024/NNF dalam perkara  Ivan Achmad Harizona berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,099 gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------

 

—--------------------------------------------------- A T A U —--------------------------------------------------

 

KEDUA.

------ Bahwa ia terdakwa Bastomi Maulana Adi pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekitar pukul 02.30 wib atau dalam bulan Maret 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat di rumah tinggal saksi Ivan Achmad Harizona di Perum Puri Antirogo I, Nomor 65, Dusun Dukuh Lengkong, Desa Patemon, Kecamatan Pakusari , Kabupaten Jember, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jember, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari perkenalan terdakwa dengan saksi Ivan Achmad Harizona (terdakwa dalam berkas perkara lain) pada sekitar 1 (satu) tahun yang lalu, yang hingga akhirnya terdakwa sering datang dan bermain ke rumah saksi Ivan Achmad Harizona di Perum Puri Antirogo I, Nomor 65, Dusun Dukuh Lengkong, Desa Patemon, Kecamatan Pakusari , Kabupaten Jember.
  • Bahwa seiring berjalannya waktu, dalam pertemanannya tersebut, terdakwa sering diajak oleh saksi Ivan Achmad Harizona untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu di rumah saksi Ivan Achmad Harizona. Selain itu terdakwa juga membantu saksi Ivan Achmad Harizona dalam mengedarkan atau menjual narkotika jenis shabu milik saksi Ivan Achmad Harizona.
  • Bahwa terdakwa membantu saksi Ivan Achmad Harizona dalam mengemas narkotika jenis shabu dari jumlah besar menjadi jumlah-jumlah kecil yang dilakukan dengan cara menimbang menggunakan timbangan digital milik saksi Ivan Achmad Harizona dengan jumlah takaran masing-masing seberat + 0,20 gram, untuk kemudian dimasukkan ke dalam klip-klip plastik kecil. Kemudian terdakwa juga diminta membantu meranjau klip-klip narkotika jenis shabu tersebut ke beberapa tempat sebagaimana yang diperintahkan oleh saksi Ivan Achmad Harizona, dengan imbalan uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) beserta makanan dan rokok.
  • Bahwa dalam meranjau paket klip plastik narkotika jenis shabu tersebut terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat nopol P-1406-AB miliknya. Setelah itu terdakwa memfoto lokasi meranjau tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit HP merk Realme 8 warna hitam miliknya dalam aplikasi google street view, dan mengirimkan via aplikasi WhatsApp ke HP saksi Ivan Achmad Harizona dengan nomor 085648445938.
  • Bahwa akibat perbuatannya tersebut, pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekitar pukul 02.30 wib terdakwa ditangkap oleh saksi Dwiki Dana Iswara dan saksi Erfandi yang merupakan Petugas Kepolisian Polsek Kaliwates, bertempat di rumah saksi Ivan Achmad Harizona di Perum Puri Antirogo I, Nomor 65, Dusun Dukuh Lengkong, Desa Patemon, Kecamatan Pakusari , Kabupaten Jember. Pada saat dilakukan penggeledahan diperoleh barang bukti berupa : 13 (tiga belas) plastik klip paket narkotika jenis shabu dengan total berat kotor + 2,80 gram, 1 (satu) unit HP merk OPPO A16 warna silver, 1 (satu) unit HP merk Realme 8 warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam nopol P-4106-AB, 1 (satu) set bong / alat hisap shabu, 1 (satu) kotak plastik bekas wadah cotton bud merk Selection warna putih bening, uang tunai Rp. 1.061.000,- (satu juta enam puluh satu ribu rupiah), 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) pack plastik klip kecil warna putih bening (yang kesemuanya dilakukan penyitaan dalam berkas perkara Ivan Achmad Harizona).
  • Bahwa perbuatan terdakwa berkenaan dengan narkotika golongan I tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa bukanlah termasuk pejabat atau orang yang memiliki jabatan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Uji Saring Narkoba UPTD. Laboratorium Kesehatan Daerah Jember, Nomor Lab. 222 Reg. 222, tanggal 7 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Lidya Citra Sushanti, A.Md.K selaku Pemeriksa, diperoleh hasil + / Positif Methamphetamine pada urine terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 01988/NNF/2024 tanggal 18 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K., Titin Ernawati, S.Farm., Apt., dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh kesimpulan : Bahwa barang bukti dengan nomor 07401/2024/NNF dalam perkara  Ivan Achmad Harizona berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,099 gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------

 

—-------------------------------------------------- A T A U —---------------------------------------------------

 

KETIGA.

------ Bahwa ia terdakwa Bastomi Maulana Adi pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 wib atau dalam bulan Maret 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat di rumah tinggal saksi Ivan Achmad Harizona di Perum Puri Antirogo I, Nomor 65, Dusun Dukuh Lengkong, Desa Patemon, Kecamatan Pakusari , Kabupaten Jember, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jember, terdakwa sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari perkenalan terdakwa dengan saksi Ivan Achmad Harizona (terdakwa dalam berkas perkara lain) pada sekitar 1 (satu) tahun yang lalu, yang hingga akhirnya terdakwa sering datang dan bermain ke rumah saksi Ivan Achmad Harizona di Perum Puri Antirogo I, Nomor 65, Dusun Dukuh Lengkong, Desa Patemon, Kecamatan Pakusari , Kabupaten Jember.
  • Bahwa seiring berjalannya waktu, dalam pertemanannya tersebut, terdakwa sering diajak oleh saksi Ivan Achmad Harizona untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu di rumah saksi Ivan Achmad Harizona, yang dilakukan dengan cara : awalnya terdakwa menyiapkan botol yang diisikan air, kemudian pada tutup botolnya diberi 2 (dua) buah lubang yang masing-masing diberi sedotan. Dimana satu sisi digunakan untuk memasukkan kaca pipet lalu satu sisi lainnya digunakan untuk menghisap narkotika jenis shabu. Setelah itu pada kaca pipet dimasukkan narkotika jenis shabu yang kemudian dibakar menggunakan korek api dengan setelan api kecil hingga narkotika jenis shabu tersebut meleleh atau mencair dan posisi air didalam botol mengeluarkan gelembung-gelembung. Saat itulah terdakwa menghisap melalui sedotan pada sisi lainnya.
  • Bahwa terdakwa mengaku setelah mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa merasa tidak capek atau rasa capeknya menjadi hilang.
  • Bahwa perbuatan terdakwa berkenaan dengan narkotika golongan I tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa bukanlah termasuk pejabat atau orang yang memiliki jabatan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Uji Saring Narkoba UPTD. Laboratorium Kesehatan Daerah Jember, Nomor Lab. 222 Reg. 222, tanggal 7 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Lidya Citra Sushanti, A.Md.K selaku Pemeriksa, diperoleh hasil + / Positif Methamphetamine pada urine terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 01988/NNF/2024 tanggal 18 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K., Titin Ernawati, S.Farm., Apt., dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh kesimpulan : Bahwa barang bukti dengan nomor 07401/2024/NNF dalam perkara  Ivan Achmad Harizona berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,099 gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya