Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.Sus/2024/PN Jmr ENDAH PUSPITORINI, S.H. FAFAN YULIANDRI TRIFANDI BIN (Alm) SAMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 169/Pid.Sus/2024/PN Jmr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-818/M.5.12.3/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Kesatu

 

------- Bahwa ia Terdakwa FAFAN YULIANDRI TRIFANDI BIN (Alm) SAMAN, pada hari Minggu tanggal 25 Pebruari 2024 sekira pukul 07.00 WIB atau pada suatu waktu di Bulan Pebruari Tahun 2024, bertempat di Jalan Lingkungan Laok Sabeh Dusun Krajan Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, telah dengan sengaja dan tanpa hak atau melampaui batas wewenangnya, dengan kata – kata atau perbuatan, mengancam orang lain dengan melakukan kekerasan terhadap orang tersebut atau orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa, peristiwa tersebut berawal ketika saksi HARTONO sedang mencari rumput untuk makan kambing miliknya, kemudian saat berjalan pulang saksi HARTONO berpapasan dengan terdakwa di jalan yang tiba – tiba marah – marah sambil mengacungkan senjata tajam berupa sebilah pisau yang diarahkan kepada saksi HARTONO, namun ketika berusaha didekati oleh saksi HARTONO, terdakwa justru pergi menghindar mengendarai sepeda motornya ;

 

Bahwa, selanjutnya saksi HARTONO mendatangi rumah orangtua terdakwa bersama dengan saksi HAMID dengan maksud untuk menanyakan perihal apa yang dilakukan terdakwa sebelumnya , namun kedatangan saksi HARTONO bersama saksi HAMID justru disambut dengan acungan senjata tajam oleh terdakwa sambil mengatakan “moleh lah mon tak moleh, moleh mayiteh” yang artinya (pulanglah kalau tidak ingin nanti pulang mayitnya!) dan “moleh lah mon tak moleh, tak tero e gibeh bik ambulan!” yang artinya (kalian pulang saja, kalau tidak pulang apa ingin dibawa pulang ambulance) karena saksi HARTONO merasa situasi semakin tidak kondusif akhirnya saksi HARTONO mengajak saksi HAMID untuk kembali pulang ;

 

Bahwa, atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi HARTONO merasa dapat membuat situasi di lingkungan sekitar tidak nyaman dan kemudian saksi HARTONO melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak yang berwajib, dan tidak lama kemudian terdakwa berhasil diamankan oleh petugas dari POLSEK SUMBERBARU saat berada di rumahnya berikut barang buktinya.

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------

 

A  T  A  U

 

Kedua

 

------- Bahwa ia Terdakwa FAFAN YULIANDRI TRIFANDI BIN (Alm) SAMAN, pada hari Minggu tanggal 25 Pebruari 2024 sekira pukul 07.00 WIB atau pada suatu waktu di Bulan Pebruari Tahun 2024, bertempat di Jalan Lingkungan Laok Sabeh Dusun Krajan Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, telah secara  tanpa  hak membawa, memiliki, menyimpan senjata tajam atau alat penikam atau senjata penusuk , tanpa ijin yang sah, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------

 

Bahwa, peristiwa tersebut berawal ketika saksi HARTONO sedang mencari rumput untuk makan kambing miliknya, kemudian saat berjalan pulang saksi HARTONO berpapasan dengan terdakwa di jalan yang tiba – tiba marah – marah sambil mengacungkan senjata tajam berupa sebilah pisau yang diarahkan kepada saksi HARTONO, namun ketika berusaha didekati oleh saksi HARTONO, terdakwa justru pergi menghindar mengendarai sepeda motornya ;

 

Bahwa, selanjutnya saksi HARTONO mendatangi rumah orangtua terdakwa bersama dengan saksi HAMID dengan maksud untuk menanyakan perihal apa yang dilakukan terdakwa sebelumnya , namun kedatangan saksi HARTONO bersama saksi HAMID justru disambut dengan acungan senjata tajam oleh terdakwa sambil mengatakan “moleh lah mon tak moleh, moleh mayiteh” yang artinya (pulanglah kalau tidak ingin nanti pulang mayitnya!) dan “moleh lah mon tak moleh, tak tero e gibeh bik ambulan!” yang artinya (kalian pulang saja, kalau tidak pulang apa ingin dibawa pulang ambulance) karena saksi HARTONO merasa situasi semakin tidak kondusif akhirnya saksi HARTONO mengajak saksi HAMID untuk kembali pulang ;

 

Bahwa, atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi HARTONO merasa dapat membuat situasi di lingkungan sekitar tidak nyaman dan kemudian saksi HARTONO melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak yang berwajib, dan tidak lama kemudian terdakwa berhasil diamankan oleh petugas dari POLSEK SUMBERBARU saat berada di rumahnya berikut barang buktinya.

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951. ---------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya