Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------
2. Menyatakan Sebidang tanah kering seluas ± 1.580 m2, berdiri 2 (Dua) bangunan rumah dan terdapat kuburan di atasnya sebagaimana tercatat dalam Buku C Desa Kramat Sukoharjo Kec.Tanggul dengan Persil No. 124 Kohir No.1394 Kelas D.III atas nama P.JUMANTEN DULLA yang terletak di Desa Kramat Sukoharjo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember, dengan batas - batas;
Utara : Tanah milik,SUKOYO & BUNGSOH
Timur : SDN Kramat sukoharjo 01 dan Tanah Milik P.KANDAR
Selatan : Jalan desa Kramat Sukoharjo
Barat : Tanah Milik SAYUTI dan DASIMIN
Adalah harta peninggalan almarhum P.DULLA dan merupakan Hak dari Penggugat; ------------------------------------------------------------------------
3. Menetapkan secara hukum sebidang tanah kering seluas ± 1.580 m2, berdiri 2 (Dua) bangunan rumah dan terdapat kuburan di atasnya sebagaimana Persil No. 124 Kohir No. 1394 Kelas D.III atas nama P.JUMANTEN DULLA , dengan batas – batas tanah :
Utara : Tanah milik,SUKOYO & BUNGSOH
Timur : SDN Kramat sukoharjo 01 dan Tanah Milik P.KANDAR
Selatan : Jalan desa Kramat Sukoharjo
Barat : Tanah Milik SAYUTI dan DASIMIN
sebagai obyek sengketa.
4. Menyatakan Salinan Buku Letter C Persil No. 124 Kohir No. 1394 Kelas D.III atas nama P.JUMANTEN DULLA Desa Kramat Sukoharjo, Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember, mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.-----------------------
5. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan menguasai obyek sengketa terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechmatige Daad).; -----------------------
6. Menghukum para Tergugat atau siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya agar menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat secara sukarela, dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun.;------------------------------------------------
7. Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 415.000.000 (Empat ratus lima belas juta rupiah) Terhitung sejak putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan rincian sebagai berikut:
d. Biaya jasa advokat dalam perkara ini: Rp. 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah).
e. Biaya kerugian terkait biaya lain-lain secara materiil sebesar Rp. 350.000.000,-(Tigaratus limapuluh juta rupiah).
f. Kerugian immateriil yang harus di tanggung akibat perbuatan para tergugat adalah sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah).-----------------------------
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini.;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.;----------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Negeri Jember Cq. Yth. Majelis Hakim yang mengadili, memeriksa, dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan sesuai dengan sistem Peradilan yang baik. (Ex Aequo Et Bono).;
|