Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2025/PN Jmr SANI Binti SARIMAN (Alm) 1.SUKOYO
2.SUPRIYANTI
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2025/PN Jmr
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat 44/Pdt.G/2025/PN Jmr
Penggugat
NoNama
1SANI Binti SARIMAN (Alm)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Isma'il MarzukiSANI Binti SARIMAN (Alm)
Tergugat
NoNama
1SUKOYO
2SUPRIYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------
2.    Menyatakan Sebidang tanah kering seluas  ± 1.580 m2, berdiri 2 (Dua) bangunan rumah dan terdapat kuburan di atasnya sebagaimana  tercatat dalam Buku C Desa Kramat Sukoharjo Kec.Tanggul dengan Persil No. 124 Kohir No.1394 Kelas D.III atas nama P.JUMANTEN DULLA yang terletak di Desa Kramat Sukoharjo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember, dengan batas - batas;
Utara    : Tanah milik,SUKOYO & BUNGSOH
Timur    : SDN Kramat sukoharjo 01 dan Tanah Milik P.KANDAR
Selatan    : Jalan desa Kramat Sukoharjo
Barat    : Tanah Milik SAYUTI dan DASIMIN

Adalah harta peninggalan almarhum P.DULLA dan merupakan Hak dari Penggugat; ------------------------------------------------------------------------
3.    Menetapkan secara hukum sebidang tanah kering seluas  ± 1.580 m2, berdiri 2 (Dua) bangunan rumah dan terdapat kuburan di atasnya sebagaimana  Persil No. 124 Kohir No. 1394 Kelas D.III atas nama P.JUMANTEN DULLA    , dengan batas – batas tanah :
Utara    : Tanah milik,SUKOYO & BUNGSOH
Timur    : SDN Kramat sukoharjo 01 dan Tanah Milik P.KANDAR
Selatan    : Jalan desa Kramat Sukoharjo
Barat    : Tanah Milik SAYUTI dan DASIMIN

        sebagai obyek sengketa.

4.    Menyatakan Salinan Buku Letter C Persil No. 124 Kohir No. 1394 Kelas D.III atas nama P.JUMANTEN DULLA Desa Kramat Sukoharjo, Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember, mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.-----------------------
5.    Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan menguasai obyek sengketa terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechmatige Daad).; -----------------------
6.    Menghukum para Tergugat atau siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya agar menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat secara sukarela, dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun.;------------------------------------------------
7.    Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 415.000.000 (Empat ratus lima belas juta rupiah) Terhitung sejak putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan rincian sebagai berikut:
d.    Biaya jasa advokat dalam perkara ini: Rp. 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah).
e.    Biaya kerugian terkait biaya lain-lain secara materiil sebesar Rp. 350.000.000,-(Tigaratus limapuluh juta rupiah).
f.    Kerugian immateriil yang harus di tanggung akibat perbuatan para tergugat adalah sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah).-----------------------------
8.    Menghukum  Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini.;
9.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.;----------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Negeri Jember Cq. Yth. Majelis Hakim yang mengadili, memeriksa, dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan sesuai dengan sistem Peradilan yang baik. (Ex Aequo Et Bono).;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak