Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2019/PN Jmr SAFI'I Pemerintah Negara Kesatuan RI Cq Kepala Kepolisian RI Cq Kepala Kepolisian Resort Jember Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2019/PN Jmr
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2019
Nomor Surat 12/PBH-JBR/IV/2019
Pemohon
NoNama
1SAFI'I
Termohon
NoNama
1Pemerintah Negara Kesatuan RI Cq Kepala Kepolisian RI Cq Kepala Kepolisian Resort Jember
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon ;  

2. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP adalah tidak sah, oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Pemohon;

3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon ;

 4. Menghukum Termohon untuk memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

5. Membebankan biaya perkara kepada Negara ;

Pihak Dipublikasikan Ya