Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2024/PN Jmr BAMBANG SUMI IWANTORO 1.IFARIYANA
2.KHOLIF
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2024/PN Jmr
Tanggal Surat Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat 17/Pdt.G/2024/PN Jmr
Penggugat
NoNama
1BAMBANG SUMI IWANTORO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul haris afiantoBAMBANG SUMI IWANTORO
Tergugat
NoNama
1IFARIYANA
2KHOLIF
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SAKRI
2Pemerintah RI cq Badan Pertanahan Nasional Pusat cq Kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Povinsi Jawa Timur cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Jember
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa hibah antara Hj. FATIMAH  dan H.ABDUL AZIZ sebagaimana tercatat dalam Akta Hibah Nomor.16 Tertanggal 30 Juni 1972 yang dibuat dihadapan Notaris MOESLIM DALIDD atas tanah Petok C No.657 Persil 76 S.II seluas 1.085 Ha yang terletak di Desa Kemuningsari Lor, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat ;
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa hibah antara H.ABDUL AZIZ dan BAMBANG SUMI IWANTORO (Penggugat) tanggal 07 Juli 1975 atas tanah Petok C No.657 Persil 76 S.II seluas ± 2400 m2 yang terletak di Desa Kemuningsari Lor, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat
  4. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah Sawah yang terletak di buku C No.657 Persil 76 S.II seluas ± 2400 m2 yang terletak di Desa Kemuningsari Lor, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember adalah hak milik Penggugat ;
  5. Menyatakan bahwa obyek sengketa seluas ± 2400 m2 dengan batas-batas:

Utara            : Tanah P.anik          Selatan          : Tanah Suraji

Timur            : Jalan Desa              Barat               : Tanah H.Fatima

adalah merupakan bagian dari tanah dalam buku C No.657 Persil 76 S.II seluas 1.085 Ha yang merupakan sah milik Penggugat ;

  1. Menyatakan bahwa Penguasan obyek sengketa oleh Para Tergugat yaitu sebidang tanah sawah yang terletak di buku C No.657 Persil 76 S.II luas ± 2400 m2, yang merupakan bagian dari tanah seluas 1.085 Ha yang terletak di Desa Kemuningsari Lor, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, yang tanpa ijin dan sepengetahuan Penggugat serta merugikan kepentingan hak Penggugat adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum ;
  2. Menghukum Tergugat membayar kerugian yang diderita Penggugat yaitu :
    1. kerugian Materiel sebesar : Rp. 70.000.000,- ( tujuh puluh juta rupiah )
    2. Kerugian Inmateriel sebesar : Rp. 1.000.000.000 ,- ( satu milyard rupiah )

Yang harus dibayar oleh Par Tergugat secara tunai dan seketika secara tanggung renteng langsung kepada Penggugat seketika dan tanpa syarat apapun saat Putusan ini telah memiliki kekuatan hukum mengikat

  1. Menyatakan bahwa perbuatan Turut Tergugat II sebagai pejabat yang berwenang dalam pembuatan Sertifikat adalah tidak teliti dan ceroboh dalam menelaah dan memeriksa bukti dari Tergugat, sehingga perbuatan Turut Tergugat II sangat merugikan kepentingan hak Penggugat dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Milik No.102 atas nama Tergugat I yang merupakan produk Turut Tergugat II adalah melawan hak dan Perbuatan Melawan Hukum ;
  2. Menyatakan bahwa segala peralihan hak dan surat-surat, akta-akta, sertifikat atau bukti kepemilikan lain yang dipunyai Para Tergugat ataupun pihak lain yang memperoleh hak daripadanya atas obyek sengketa yaitu sebidang tanah Sawah yang terletak di Desa Kemuningsari Lor, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember ± 2400 m2, yang merupakan bagian dari tanah seluas 1.085 Ha adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
  3. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak atas obyek sengketa untuk menyerahkan kembali obyek sengketa kepada Penggugat secara sukarela dengan tanpa beban apapun dan bila perlu pengosongannya dapat dibantu oleh Alat Negara;
  4. Menyatakan untuk tercapainya kepastian hukum, dan agar Para Tergugat mentaati Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka mohon kepada Pengadilan Negeri Jember, berkenan meletakkan Sita Jaminan terhadap obyek sengketa;
  5. Menyatakan karena Gugatan ini adalah mempunyai alas hak dan bukti-bukti yang akurat, maka mohon Putusan Pengadilan Negeri Jember, dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun natinya Tergugat mengajukan upaya hukum;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya keterlambatan sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah ) apabila nantinya lalai dalam memenuhi isi Putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak