Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.B/2024/PN Jmr ADIK SRI SUMARSIH, S.H., M.M. ALI WAFI Als P. RIRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 167/Pid.B/2024/PN Jmr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-816/M.5.12.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU :

 

Bahwa terdakwa ALI WAFI ALIAS P. RIRIN bersama-sama dengan saksi KURDI ALIAS TAOUFIK ( yang penuntutannya dalam berkas perkara tersendiri ) ,  FEBRI (DPO ), P. IMAM ( DPO ), ANTON ( DPO ) serta P. SUTRIK ( DPO ) pada hari Jumat  tanggal 01 September 2023 sekira pukul 15.00 Wib atau pada bulan September 2023 atau pada tahun 2023 bertempat di Desa Sumber Kejayan, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember atau pada tempat lain yang  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekitar jam 16.00 Wib, saksi  KURDI ALIAS TAOUFIK ( yang penuntutannya dalam berkas perkara tersendiri ) dihubungi temannya yang bernama FEBRI ( DPO ) jika ada korban yang akan ditipu, dan akhirnya saksi KURDI ALIAS TAOUFIK bersama dengan FEBRI ( DPO )  sepakat untuk saling bertemu di Kabupaten Bondowoso, dan dalam pertemuan tersebut juga datang P. IMAM ( DPO ) dan dalam pertemuan tersebut FEBRI ( DPO ) mengatakan ada calon korban dari Propinsi  Banten yang akan datang pada hari Jum’at tanggal 01 September 2023.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 01 September 2023 sekitar jam 07.00 Wib, saksi KURDI ALIAS TAOUFIK  bertemu kembali dengan FEBRI ( DPO ), P. IMAM ( DPO ), P.SUTRIK ( DPO ) dan ANTON ( DPO ) di warung sekitaran Pom Bensin Kecamatan Sempolan, Kabupaten Jember dan di tempat itulah FEBRI (DPO ) membagi peran masing-masing dan saksi KURDI  ALIAS TAOUFIK mendapat peran menjadi ROSI yang akan menemui saksi korban dan menerima uang pembelian perhiasan emas dari saksi korban, P. SUTRIK ( DPO ) yang bertugas membawa perhiasan emas yang nantinya ditunjukkan saksi korban yang sebelumnya sudah dibawa FEBRI ( DPO ), ANTON ( DPO ) berperan untuk menjemput saksi korban apabila sudah sampai di Jember untuk dibawa ke lokasi di rumah terdakwa ALI WAWI ALIAS  P.RIRIN  yang beralamat di Dusun Krajan, Desa Sumberkejayan, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember.
  • Bahwa selanjutnya sekitar jam 08.30 Wib, FEBRI ( DPO ) mengatakan kalau korban akan datang dan saksi KURDI  ALIAS TAOUFIK bergeser ke rumah terdakwa ALI WAFI ALIAS P. RIRIN  bersama dengan P.IMAM ( DPO ) yang kemudian saat sampai di rumah terdakwa tersebut saksi KURDI ALIAS TAOUFIK dan P. IMAM ( DPO ) mengobrol di ruang tamu, kemudian saksi KURDI ALIAS TAOUFIK melihat  ANTON ( DPO ) dan 1 ( Satu ) orang tidak dikenal masing-masing membonceng 1( satu) lelaki dan kemudian 2 ( dua ) lelaki yaitu saksi korban YUSUF SKALA dan saksi BAEDILAH ALIAS BEDI yang dibonceng masuk rumah dan berbincang dengan saksi KURDI ALIAS TAOUFIK hingga akhirnya ingin melihat perhiasan emas yang akan dibelinya.
  • Bahwa selanjutnya saksi KURDI ALIAS TAOUFIK masuk ke dalam ruang belakang menemui P.SUTRIK ( DPO ) dan menerima perhiasan berupa gelang, kalung, cincin yang ada dalam kotak plastik. Setelah di cek oleh saksi korban YUSUF SKALA dan dinyatakan perhiasan emas itu asli akhirnya terjadi kesepakatan harga beli sebesar Rp. 135.000.000,- ( Seratus tiga puluh lima juta rupiah ) dan kemudian muncul P. IMAM ( DPO ) yang mengaku orang tuanya saksi KURDI ALIAS TAOUFIK dan tidak beberapa lama kemudian datang lelaki lain yang tidak saksi kenali datang mengantar uang pecahan Rp. 100.000,- ( Seratus ribu rupiah ) pada diri saksi dan mengaku hasil jual sapi dan karena saksi juga sudah paham bahwa hal itu hanya siasat yang diatur oleh FEBRI ( DPO ) untuk meyakinkan saksi korban YUSUF SKALA maka terdakwa KURDI ALIAS TAOUFIK mengambil uang tersebut dan masuk dalam ruang belakang kemudian menyerahkan pada 1 lelaki lain yang tidak dikenal yang meminta uang tersebut.
  • Bahwa selanjutnya perhiasan emas setelah ditunjukkan pada saksi korban YUSUF SKALA oleh saksi KURDI ALIAS TAOUFIK dibawa ke ruang belakang lagi dan diberikan pada P. SUTRIK ( DPO ) yang sudah menunggu di dalam rumah,  setelah itu saksi KURDI ALIAS TAOUFIK menemui saksi korban lagi dan mengaku masih ada lagi sisa perhiasan tanpa menunjukkan barangnya dan akhirnya timbul kesepakatan akan dibeli dengan harga Rp 200.000.000,- ( Dua ratus juta rupiah ) dan akan dibayar transfer, akhirnya saksi  KURDI ALIAS TAOUFIK  mengatakan kepada saksi korban YUSUF SKALA mau masuk dalam ruang belakang dengan alasan mau bilang ke ibu saksi yang sakit, padahal di dalam ruang belakang saksi KURDI ALIAS TAOUFIK hanya telpon ke FEBRI ( DPO ) terkait masalah pembayaran, dan FEBRI ( DPO ) mengatakan jangan transfer harus dibayar tunai, dan saksi KURDI ALIAS TAOUFIK meminta FEBRI ( DPO ) untuk mendatangkan orang yang bisa mengantar saksi korban ke ATM.
  • Bahwa setelah itu saksi  KURDI ALIAS TAOUFIK  menemui saksi korban YUSUF SKALA lagi dan mengatakan jika ibu saksi yang sakit maunya uang cash ( tunai ),  setelah saksi korban setuju untuk ambil uang di ATM, maka datang ANTON ( DPO )  dan satu orang lain yang tidak dikenal menjemput saksi korban dan mengantar ke ATM .
  • Bahwa setelah tiga jam kemudian sekitar jam 14.30 Wib, saksi korban YUSUF SKALA bersama saksi BAEDILAH ALIAS BEDI datang lagi dengan diantar ANTON ( DPO ) dan satu orang yang tidak dikenalnya, setelah saksi korban masuk ke ruang tamu lagi menemui saksi KURDI ALIAS TAOUFIK dan menyerahkan uang sebesar Rp 200.000.000,- ( Dua ratus juta rupiah ) ke dalam kemasan plastik lalu oleh saksi KURDI ALIAS TAOUFIK uang tersebut dibawa masuk ke ruang belakang rumah dengan alasan akan ditunjukkan ibu saksi yang sakit padahal saat itu saksi melarikan diri lewat pintu belakang dengan membawa uang tersebut bersama P. IMAM ( DPO ) yang sudah menunggu di atas sepeda motor, setelah ditunggu-tunggu oleh saksi korban ternyata saksi tidak kembali lagi.
  • Bahwa setelah saksi KURDI ALIAS TAOUFIK berhasil membawa uang sejumlah Rp. 200.000.000,- ( Dua ratus juta rupiah ) dari saksi korban YUSUF SKALA tersebut atas petunjuk FEBRI ( DPO ) per telpon saksi bertemu kembali dengan terdakwa ALI WAFI ALIAS P. RIRIN, FEBRI ( DPO ), P. SUTRIK (DPO ), ANTON (DPO ) dan tiga orang  lelaki lain yang tidak dikenal yang tugasnya menjemput saksi  korban dan mengantar ke ATM dan juga yang tugasnya pura-pura antar uang hasil jual sapi.
  • Bahwa setelah bertemu selanjutnya saksi KURDI ALIAS TAOUFIK menyerahkan uang kepada FEBRI ( DPO ) dan akhirnya dibagi-bagi bersama-sama dengan rincian saksi KURDI ALIAS TAOUFIK mendapat bagian sebesar Rp. 14.000.000,- ( Empat belas juta rupiah ), terdakwa ALI WAFI ALIAS P. RIRIN mendapat bagian sebesar Rp.100.000.000,- ( Seratus juta rupiah ), P. IMAM mendapat bagian sebesar Rp 14.000.000,- ( Empat belas juta rupiah ), P. SUTRIK mendapat bagian sebesar Rp 14.000.000,- ( Empat belas juta rupiah ), dan sisanya dibagi untuk FEBRI ( DPO ) dan pelaku lainnya yang saksi tidak tahu.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama saksi KURDI ALIAS TAOUFIK dengan FEBRI (DPO ),  P. IMAM ( DPO ), ANTON ( DPO ) serta P. SUTRIK ( DPO ) tersebut mengakibatkan saksi korban YUSUF SKALA mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000.000,- ( Dua ratus juta rupiah ).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

ATAU

            KEDUA

 

Bahwa terdakwa ALI WAFI ALIAS P. RIRIN bersama-sama dengan saksi KURDI ALIAS TAOUFIK ( yang penuntutannya dalam berkas perkara tersendiri ) ,  FEBRI (DPO ), P. IMAM ( DPO ), ANTON ( DPO ) serta P. SUTRIK ( DPO ) pada hari Jumat  tanggal 01 September 2023 sekira pukul 15.00 Wib atau pada bulan September 2023 atau pada tahun 2023 bertempat di Desa Sumber Kejayan, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember atau pada tempat lain yang  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakuka kejahatan,  dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekitar jam 16.00 Wib, saksi  KURDI ALIAS TAOUFIK ( yang penuntutannya dalam berkas perkara tersendiri ) dihubungi temannya yang bernama FEBRI ( DPO ) jika ada korban yang akan ditipu, dan akhirnya saksi KURDI ALIAS TAOUFIK bersama dengan FEBRI ( DPO )  sepakat untuk saling bertemu di Kabupaten Bondowoso, dan dalam pertemuan tersebut juga datang P. IMAM ( DPO ) dan dalam pertemuan tersebut FEBRI ( DPO ) mengatakan ada calon korban dari Propinsi  Banten yang akan datang pada hari Jum’at tanggal 01 September 2023.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 01 September 2023 sekitar jam 07.00 Wib, saksi KURDI ALIAS TAOUFIK  bertemu kembali dengan FEBRI ( DPO ), P. IMAM ( DPO ), P.SUTRIK ( DPO ) dan ANTON ( DPO ) di warung sekitaran Pom Bensin Kecamatan Sempolan, Kabupaten Jember dan di tempat itulah FEBRI (DPO ) membagi peran masing-masing dan saksi KURDI  ALIAS TAOUFIK mendapat peran menjadi ROSI yang akan menemui saksi korban dan menerima uang pembelian perhiasan emas dari saksi korban, P. SUTRIK ( DPO ) yang bertugas membawa perhiasan emas yang nantinya ditunjukkan saksi korban yang sebelumnya sudah dibawa FEBRI ( DPO ), ANTON ( DPO ) berperan untuk menjemput saksi korban apabila sudah sampai di Jember untuk dibawa ke lokasi di rumah terdakwa ALI WAWI ALIAS  P.RIRIN  yang beralamat di Dusun Krajan, Desa Sumberkejayan, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember.
  • Bahwa selanjutnya sekitar jam 08.30 Wib, FEBRI ( DPO ) mengatakan kalau korban akan datang dan saksi KURDI  ALIAS TAOUFIK bergeser ke rumah terdakwa ALI WAFI ALIAS P. RIRIN  bersama dengan P.IMAM ( DPO ) yang kemudian saat sampai di rumah terdakwa tersebut saksi KURDI ALIAS TAOUFIK dan P. IMAM ( DPO ) mengobrol di ruang tamu, kemudian saksi KURDI ALIAS TAOUFIK melihat  ANTON ( DPO ) dan 1 ( Satu ) orang tidak dikenal masing-masing membonceng 1( satu) lelaki dan kemudian 2 ( dua ) lelaki yaitu saksi korban YUSUF SKALA dan saksi BAEDILAH ALIAS BEDI yang dibonceng masuk rumah dan berbincang dengan saksi KURDI ALIAS TAOUFIK hingga akhirnya ingin melihat perhiasan emas yang akan dibelinya.
  • Bahwa selanjutnya saksi KURDI ALIAS TAOUFIK masuk ke dalam ruang belakang menemui P.SUTRIK ( DPO ) dan menerima perhiasan berupa gelang, kalung, cincin yang ada dalam kotak plastik. Setelah di cek oleh saksi korban YUSUF SKALA dan dinyatakan perhiasan emas itu asli akhirnya terjadi kesepakatan harga beli sebesar Rp. 135.000.000,- ( Seratus tiga puluh lima juta rupiah ) dan kemudian muncul P. IMAM ( DPO ) yang mengaku orang tuanya saksi KURDI ALIAS TAOUFIK dan tidak beberapa lama kemudian datang lelaki lain yang tidak saksi kenali datang mengantar uang pecahan Rp. 100.000,- ( Seratus ribu rupiah ) pada diri saksi dan mengaku hasil jual sapi dan karena saksi juga sudah paham bahwa hal itu hanya siasat yang diatur oleh FEBRI ( DPO ) untuk meyakinkan saksi korban YUSUF SKALA maka terdakwa KURDI ALIAS TAOUFIK mengambil uang tersebut dan masuk dalam ruang belakang kemudian menyerahkan pada 1 lelaki lain yang tidak dikenal yang meminta uang tersebut.
  • Bahwa selanjutnya perhiasan emas setelah ditunjukkan pada saksi korban YUSUF SKALA oleh saksi KURDI ALIAS TAOUFIK dibawa ke ruang belakang lagi dan diberikan pada P. SUTRIK ( DPO ) yang sudah menunggu di dalam rumah,  setelah itu saksi KURDI ALIAS TAOUFIK menemui saksi korban lagi dan mengaku masih ada lagi sisa perhiasan tanpa menunjukkan barangnya dan akhirnya timbul kesepakatan akan dibeli dengan harga Rp 200.000.000,- ( Dua ratus juta rupiah ) dan akan dibayar transfer, akhirnya saksi  KURDI ALIAS TAOUFIK  mengatakan kepada saksi korban YUSUF SKALA mau masuk dalam ruang belakang dengan alasan mau bilang ke ibu saksi yang sakit, padahal di dalam ruang belakang saksi KURDI ALIAS TAOUFIK hanya telpon ke FEBRI ( DPO ) terkait masalah pembayaran, dan FEBRI ( DPO ) mengatakan jangan transfer harus dibayar tunai, dan saksi KURDI ALIAS TAOUFIK meminta FEBRI ( DPO ) untuk mendatangkan orang yang bisa mengantar saksi korban ke ATM.
  • Bahwa setelah itu saksi  KURDI ALIAS TAOUFIK  menemui saksi korban YUSUF SKALA lagi dan mengatakan jika ibu saksi yang sakit maunya uang cash ( tunai ),  setelah saksi korban setuju untuk ambil uang di ATM, maka datang ANTON ( DPO )  dan satu orang lain yang tidak dikenal menjemput saksi korban dan mengantar ke ATM .
  • Bahwa setelah tiga jam kemudian sekitar jam 14.30 Wib, saksi korban YUSUF SKALA bersama saksi BAEDILAH ALIAS BEDI datang lagi dengan diantar ANTON ( DPO ) dan satu orang yang tidak dikenalnya, setelah saksi korban masuk ke ruang tamu lagi menemui saksi KURDI ALIAS TAOUFIK dan menyerahkan uang sebesar Rp 200.000.000,- ( Dua ratus juta rupiah ) ke dalam kemasan plastik lalu oleh saksi KURDI ALIAS TAOUFIK uang tersebut dibawa masuk ke ruang belakang rumah dengan alasan akan ditunjukkan ibu saksi yang sakit padahal saat itu saksi melarikan diri lewat pintu belakang dengan membawa uang tersebut bersama P. IMAM ( DPO ) yang sudah menunggu di atas sepeda motor, setelah ditunggu-tunggu oleh saksi korban ternyata saksi tidak kembali lagi.
  • Bahwa setelah saksi KURDI ALIAS TAOUFIK berhasil membawa uang sejumlah Rp. 200.000.000,- ( Dua ratus juta rupiah ) dari saksi korban YUSUF SKALA tersebut atas petunjuk FEBRI ( DPO ) per telpon saksi bertemu kembali dengan terdakwa ALI WAFI ALIAS P. RIRIN, FEBRI ( DPO ), P. SUTRIK (DPO ), ANTON (DPO ) dan tiga orang  lelaki lain yang tidak dikenal yang tugasnya menjemput saksi  korban dan mengantar ke ATM dan juga yang tugasnya pura-pura antar uang hasil jual sapi.
  • Bahwa setelah bertemu selanjutnya saksi KURDI ALIAS TAOUFIK menyerahkan uang kepada FEBRI ( DPO ) dan akhirnya dibagi-bagi bersama-sama dengan rincian saksi KURDI ALIAS TAOUFIK mendapat bagian sebesar Rp. 14.000.000,- ( Empat belas juta rupiah ), terdakwa ALI WAFI ALIAS P. RIRIN mendapat bagian sebesar Rp.100.000.000,- ( Seratus juta rupiah ), P. IMAM mendapat bagian sebesar Rp 14.000.000,- ( Empat belas juta rupiah ), P. SUTRIK mendapat bagian sebesar Rp 14.000.000,- ( Empat belas juta rupiah ), dan sisanya dibagi untuk FEBRI ( DPO ) dan pelaku lainnya yang saksi tidak tahu.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama saksi KURDI ALIAS TAOUFIK dengan FEBRI (DPO ),  P. IMAM ( DPO ), ANTON ( DPO ) serta P. SUTRIK ( DPO ) tersebut mengakibatkan saksi korban YUSUF SKALA mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000.000,- ( Dua ratus juta rupiah ).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo pasal 56 ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya