Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
124/Pdt.Bth/2021/PN Jmr FATHOR ROZI DR.MISNAWI Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 124/Pdt.Bth/2021/PN Jmr
Tanggal Surat Selasa, 30 Nov. 2021
Nomor Surat 124/Pdt.Bth/2021/PN Jmr
Penggugat
NoNama
1FATHOR ROZI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nasimatur Rahmah, SH.,MHFATHOR ROZI
Tergugat
NoNama
1DR.MISNAWI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Perlawanan dari kami PELAWAN, untuk seluruhnya;---------------
2.    Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;------------------------------------------------
3.    Menyatakan bahwa tanah dan bangunan rumah yang ada diatasnya terletak di Jalan Koptu Berlian Nomor : 16 RT. 001 RW. 007 Kelurahan Tegal Gede, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, dengan batas – batas:
Sebelah Utara    :  Tanah milik Buadi Sarbino;
Sebelah Timur    : Jalan Koptu Berlian;
Sebelah Selatan    : Tanah milik P.Darmi;
Sebelah Barat    : Perumahan PT.Kinansyah Jaya Abadi;
adalah sebidang tanah milik kami/ PELAWAN PIHAK KETIGA yang merasa dirugikan haknya;

4.    Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan TERLAWAN, adalah perbuatan yang melawan hukum, maka dengan sendirinya segala apa yang dilakukan olehnya adalah cacat hukum;--------------------------------------------------------------------------------------------------

5.    Menangguhkan pelaksanaan Eksekusi atas perkara perdata (Perkara Eksekusi Nomor : Penetapan Eksekusi Nomor : 17/Pdt.Ex/2021/PN.Jmr, sampai perkara perlawanan ini putus dan mempunyai kekuatan hukum tetap);------------------------------------------------------


6.    Menyatakan Eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor : Penetapan Eksekusi Nomor : 17/Pdt.Ex/2021/PN.Jmr tidak dapat dilaksanakan eksekusi;------------------------------------------------------------------------------------------------------

7.    Menyatakan putusan ini bisa dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi atau yang lainnya;---------------------------------------------------------------------

8.    Memerintahkan kepada PARA TURUT TERLAWAN untuk tunduk pada putusan ini;-----

9.    Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini karena di pihak yang kalah;---------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak