Petitum Permohonan |
PERMOHONAN
Berdasarkan argumentasi yuridis tersebut di atas, PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jember berkenan untuk memanggil, memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah dan batal menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka karena telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3. Memerintahkan kepada TERMOHON menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON yang dilakukan dengan mendasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/1071.a/XI/RES.3.5/2020/Reskrim, tanggal 14 November 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sprin.Sidik/1071.a/IV/RES.3.5/2021/Reskrim, tanggal 29 April 2021;
4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/1071.a/XI/RES.3.5/2020/Reskrim, tanggal 14 November 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sprin.Sidik/1071.a/IV/RES.3.5/2021/Reskrim, tanggal 29 April 2021;
5. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
6. Merehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum PEMOHON sesuai dengan harkat dan martabat dari PEMOHON;
7. Menghukum TERMOHON Praperadilan untuk membayar biaya perkara a quo;
SUBSIDAIR:
Atau apabila majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|