Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
38/Pdt.G/2024/PN Jmr | WAGINEM | 1.YENI ARI SANDY 2.AGUS SWANDANA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 38/Pdt.G/2024/PN Jmr | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 23 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 38/Pdt.G/2024/PN Jmr | ||||||
Penggugat | |||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat | |||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan cacat cela /Wanprestasi kepada Penggugat di karenakan secara sengaja tidak melunasi hutang kepada Penggugat sebagaimana yang di janjikan. 3. Menyatakan sebagai hukum sita jaminan Sebuah rumah /tanah yang terletak di Dusun Krajan Kidul Rt.003/Rw.015 Desa Sumberejo Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember sebagaimana Akta Hibah No. 1066/wlh/XII/2009 tanggal 21 Desember 2009 kepada Penggugat. sebagaimana data persil 187 Blok.D.II Kohir No.4625 luas kurang lebih 435 M2. Dengan batas batas : 4. Menyatakan sebagai hukum Turut Tergugat untuk menyerahkan Akta Hibah No. 1066/wlh/XII/2009 tanggal 21 Desember 2009 kepada Penggugat. dengan data persil 187 Blok.D.II Kohir No.4625 luas kurang lebih 435 M2. Dengan batas batas : yang selanjutnya dijual lelang dan hasilnya untuk dibayarkan kepada Penggugat dan 6. Menyatakan sebagai hukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa ( Dwangsong) sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan Tergugat mengembalikan hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 70 000 000,- ( Tuju puluh juta rupiah) terhitung sejak putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap ; 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupunTergugat melakukan upaya 8. . MenghukumTergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |