Petitum |
1. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat.
2. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini.
4. Menyatakan semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum.
5. Menghukum Turut Tergugat wajib taat dan tunduk pada Putusan Perkara ini
6. Menghukum Tergugat karena perbuatan melawan hukum tersebut untuk membayar kerugian secara seketika dan sekaligus lunas kepada Penggugat sejumlah Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dan sejumlah Rp. 214.287.990,- (dua ratus empat belas juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) / kerugian materiil serta kerugian imateriil sejumlah Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) jumlah seluruhnya Rp.2.736.287.990,- (dua miliar tujuh ratus tiga puluh enam juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah).
7. Menghukum Tergugat secara seketika dan sekaligus lunas membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap harinya selama Tergugat lalai memenuhi Putusan ini.
8. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding, verzet maupun kasasi.
9. Menetapkan biaya perkara yang timbul menurut hukum kepada Tergugat.dan Turut Tergugat
|