Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2024/PN Jmr Siti Asiyah PT. BPR Sentral Arta Asia Cabang Kencong Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2024/PN Jmr
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat 34/Pdt.G/2024/PN Jmr
Penggugat
NoNama
1Siti Asiyah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Munir, S.H., M.H.Siti Asiyah
Tergugat
NoNama
1PT. BPR Sentral Arta Asia Cabang Kencong
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat telah melakukan pembayaran / angsuran setiap bulannya dan telah terhitung 44 kali pembayaran / angsuran, akan tetapi Tergugat tidak pernah memberi bukti pembayaran yang sah sebagaimana tertera di No. PK : SAA/PA/004826/VIII/2021 tertanggal 12 Agustus 2021 dan No. PK : SAA/PT/004905/VII/2022 tertanggal 07 Juli 2022 adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak menjawab permohonan keringanan pembayaran hutang adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak