Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.Sus/2024/PN Jmr Anak Agung Gede Hendrawan, S.H. AHMAD JORDY PATHONY als GULUK bin (alm) TOHALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 181/Pid.Sus/2024/PN Jmr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-900/M.5.12.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

KESATU.

------ Bahwa ia terdakwa Ahmad Jordy Phatoni Als Guluk Bin Tohali (Alm) pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekitar pukul 19.30 wib atau dalam bulan Maret 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan raya di Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jember, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari adanya chat aplikasi WhatsApp pada handphone terdakwa dari saksi Andre Witama Fardiyansyah (terdakwa dalam berkas perkara lain) yang memesan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa atas pesanan tersebut, kemudian terdakwa langsung menghubungi Ivan (dalam lidik) dengan maksud membeli 1 (satu) poket narkotika jenis shabu. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 wib terdakwa pergi menuju sebuah tempat yang telah ditentukan oleh Ivan untuk melakukan transaksi narkotika tersebut, yaitu di pinggir sebuah jalan raya di Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Pada saat itu terdakwa menerima 1 (satu) poket narkotika jenis shabu dari Ivan seraya menyerahkan uang pembelian sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah itu terdakwa langsung pergi menuju rumah saksi Andre Witama Fardiyansyah di jalan Gajah Mada 31/92, Kelurahan Kaliwates, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember untuk menyerahkan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa terdakwa mengaku telah 3 (tiga) kali menerima pesanan pembelian narkotika jenis shabu dari saksi Andre Witama Fardiyansyah, dan terdakwa menerima upah jasa dari saksi Andre Witama Fardiyansyah berupa makanan. Sedangkan untuk pembelian narkotika jenis shabu kepada Ivan, telah terdakwa lakukan sebanyak 5 (lima) s/d 6 (enam) kali, dengan harga bervariatif antara Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) s/d Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatannya tersebut, pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 wib terdakwa ditangkap oleh saksi Dwiki Dana Iswara dan saksi Erfandi yang merupakan Petugas Kepolisian Polsek Kaliwates, bertempat di rumah terdakwa di Dusun Kluncing, Desa Patemon, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Dan pada saat dilakukan penggeledahan diperoleh barang bukti berupa : 1 (satu) klip plastik bening berisi narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat bruto 0,4 gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisap shabu atau bong, 1 (satu) buah wadah plastik klip bening merk C-tik ukuran 5x8 100 lbr, uang tunai senilai Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A54 warna hitam dengan imei 1 860650058848699 dan imei 2 860650058848681, yang kesemuanya diakui kepemilikannya oleh terdakwa.
  • Bahwa perbuatan terdakwa berkenaan dengan narkotika golongan I tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa bukanlah termasuk pejabat atau orang yang memiliki jabatan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Uji Saring Narkoba UPTD. Laboratorium Kesehatan Daerah Jember, Nomor Lab. 226 Reg. 226, tanggal 7 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Lidya Citra Sushanti, A.Md.K selaku Pemeriksa, diperoleh hasil + / Positif Methamphetamine pada urine terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 01985/NNF/2024 tanggal 18 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K., Titin Ernawati, S.Farm., Apt., dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh kesimpulan : Bahwa barang bukti dengan nomor 07397/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,227 (nol koma dua ratus dua puluh tujuh) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------

 

—--------------------------------------------------- A T A U —--------------------------------------------------

 

KEDUA.

------ Bahwa ia terdakwa Ahmad Jordy Phatoni Als Guluk Bin Tohali (Alm) pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 wib atau dalam bulan Maret 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat di dalam rumah terdakwa di Dusun Kluncing, Desa Patemon, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jember, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa menghubungi Ivan (dalam lidik) dengan maksud membeli 1 (satu) poket narkotika jenis shabu. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 wib terdakwa pergi menuju sebuah tempat yang telah ditentukan oleh Ivan yaitu di pinggir sebuah jalan raya di Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Pada saat itu terdakwa menerima 1 (satu) poket narkotika jenis shabu dari Ivan seraya menyerahkan uang pembelian sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa pulang menuju ke rumahnya.
  • Bahwa terdakwa mengaku sebelumnya pernah membeli narkotika jenis shabu kepada Ivan sebanyak 5 (lima) s/d 6 (enam) kali, dengan harga bervariatif antara Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) s/d Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatannya tersebut, pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 wib terdakwa ditangkap oleh saksi Dwiki Dana Iswara dan saksi Erfandi yang merupakan Petugas Kepolisian Polsek Kaliwates, bertempat di rumah terdakwa di Dusun Kluncing, Desa Patemon, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Dan pada saat dilakukan penggeledahan diperoleh barang bukti berupa : 1 (satu) klip plastik bening berisi narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat bruto 0,4 gram dan 1 (satu) buah wadah plastik klip bening merk C-tik ukuran 5x8 100 lbr yang disimpan di dalam sebuah kotak berwarna hitam dan diletakkan di dalam laci, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah alat hisap shabu atau bong yang diletakkan dibawah tempat tidur / dipan, uang tunai senilai Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) yang berada di bawah bantal tidur, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A54 warna hitam dengan imei 1 860650058848699 dan imei 2 860650058848681. Dan semua barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa.
  • Bahwa perbuatan terdakwa berkenaan dengan narkotika golongan I tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa bukanlah termasuk pejabat atau orang yang memiliki jabatan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Uji Saring Narkoba UPTD. Laboratorium Kesehatan Daerah Jember, Nomor Lab. 226 Reg. 226, tanggal 7 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Lidya Citra Sushanti, A.Md.K selaku Pemeriksa, diperoleh hasil + / Positif Methamphetamine pada urine terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 01985/NNF/2024 tanggal 18 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K., Titin Ernawati, S.Farm., Apt., dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh kesimpulan : Bahwa barang bukti dengan nomor 07397/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,227 (nol koma dua ratus dua puluh tujuh) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------

 

—-------------------------------------------------- A T A U —---------------------------------------------------

 

KETIGA.

------ Bahwa ia terdakwa Ahmad Jordy Phatoni Als Guluk Bin Tohali (Alm) pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 wib atau dalam bulan Maret 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat di dalam rumah terdakwa di Dusun Kluncing, Desa Patemon, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jember, terdakwa sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa menghubungi Ivan (dalam lidik) dengan maksud membeli 1 (satu) poket narkotika jenis shabu. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 wib terdakwa pergi menuju sebuah tempat yang telah ditentukan oleh Ivan yaitu di pinggir sebuah jalan raya di Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Pada saat itu terdakwa menerima 1 (satu) poket narkotika jenis shabu dari Ivan seraya menyerahkan uang pembelian sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa pulang menuju ke rumahnya.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut dengan cara : awalnya terdakwa menyiapkan botol yang diisikan air, kemudian pada tutup botolnya diberi 2 (dua) buah lubang yang masing-masing diberi sedotan. Dimana satu sisi digunakan untuk memasukkan kaca pipet lalu satu sisi lainnya digunakan untuk menghisap narkotika jenis shabu. Setelah itu pada kaca pipet dimasukkan narkotika jenis shabu yang kemudian dibakar menggunakan korek api dengan setelan api kecil hingga narkotika jenis shabu tersebut meleleh atau mencair dan posisi air didalam botol mengeluarkan gelembung-gelembung. Saat itulah terdakwa menghisap melalui sedotan pada sisi lainnya.
  • Bahwa terdakwa mengaku sebelumnya pernah membeli narkotika jenis shabu kepada Ivan sebanyak 5 (lima) s/d 6 (enam) kali, dengan harga bervariatif antara Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) s/d Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatannya tersebut, pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 wib terdakwa ditangkap oleh saksi Dwiki Dana Iswara dan saksi Erfandi yang merupakan Petugas Kepolisian Polsek Kaliwates, bertempat di rumah terdakwa di Dusun Kluncing, Desa Patemon, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Dan pada saat dilakukan penggeledahan diperoleh barang bukti berupa : 1 (satu) klip plastik bening berisi narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat bruto 0,4 gram dan 1 (satu) buah wadah plastik klip bening merk C-tik ukuran 5x8 100 lbr yang disimpan di dalam sebuah kotak berwarna hitam dan diletakkan di dalam laci, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah alat hisap shabu atau bong yang diletakkan dibawah tempat tidur / dipan, uang tunai senilai Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) yang berada di bawah bantal tidur, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A54 warna hitam dengan imei 1 860650058848699 dan imei 2 860650058848681. Dan semua barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa.
  • Bahwa perbuatan terdakwa berkenaan dengan narkotika golongan I tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa bukanlah termasuk pejabat atau orang yang memiliki jabatan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Uji Saring Narkoba UPTD. Laboratorium Kesehatan Daerah Jember, Nomor Lab. 226 Reg. 226, tanggal 7 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Lidya Citra Sushanti, A.Md.K selaku Pemeriksa, diperoleh hasil + / Positif Methamphetamine pada urine terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 01985/NNF/2024 tanggal 18 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K., Titin Ernawati, S.Farm., Apt., dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh kesimpulan : Bahwa barang bukti dengan nomor 07397/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,227 (nol koma dua ratus dua puluh tujuh) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya