Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. --------------------------------------------
- Menyatakan bahwa akta pembagian hak bersama tertanggal 28 Februari 2005 Nomor 1064/02/2005.yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yaitu turut tergugat, adalah cacat hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. ----------------
- Menyatakan bahwa akta pembagian hak bersama Nomor 1064/02/2005 tertanggal 28 Februari 2005 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yaitu turut tergugat, adalah cacat hukum sehingga penguasaan tergugat I ( satu ) atas tanah obyek sengketa adalah suatu perbuatan melawan hukum.-----------------------------------------------------------
- Menyatakan sebagai hukum, bahwa tanah obyek sengketa yang terletak di Desa Rambigundam, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, seluas 276 m2 ( dua ratus tujuh puluh enam meterpersegi )dengan batas batas, Disebelah Utara sekarang berbatas dengan tanah milik Heriyanto, disebelah Selatan berbatas dengan dahulu gang/jalan sekarang menjadi tanah milik Sri Tutik dan Musollah, disebelah Timur berbatas dengan tanah milik Samsul Muhid. dan disebelah Barat berbatas dengan sungai Dinoyo. adalah bagian/milik dari penggugat TIPA alias B.TUTIK.-----------------------------------------------
- Menghukum oleh karena itu, SUSIANTO selaku tergugat I ( satu ) atau siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa yang terletak di Desa Rambigundam Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, seluas 276 m2 ( dua ratus tujuh puluh enam meterpersegi )dengan batas batas disebelah Utara berbatas dengan tanah miliknya Heriyanto, Disebelah Selatan berbatas dengan dahulu gang/jalan sekarang menjadi tanah milik SRI TUTIK. disebelah Timur berbatas dengan tanah milik Samsul Muhid, disebelah Barat berbatas dengan sungai Dinoyo. dari seluruh harta miliknya untuk selanjutnya diserahkan kepada penggugat TIPA al.B.TUTIK. dengan keadaan kosong, dan tanpa suatu syarat apapun.-----------------------------------------------------------------------
- Menghukum turut tergugat agar tunduk pada putusan ini.---------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun para tergugat dan turut tergugat, melakukan upaya hukum perlawanan, baik berupa banding maupun kasasi,------
- Menghukum para tergugat serta turut tergugat, secara tanggung renteng, untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini,----------------------------------------------------------------
------------------------------------------------ a t a u -------------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Jember, berpendapat lain mohon memberikan keputusan yang berdasarkan keadilan dan kebijaksanaan. -------------------------------------------------------------- |