Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.B/2024/PN Jmr IDA HARYANI ACHMAD FATONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 146/Pid.B/2024/PN Jmr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-723/M.5.12.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

 

    Bahwa terdakwa ACHMAD FATONI pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024 sekira jam 08.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 bertempat di pinggir jalan lapangan bola Universitas Jember Kabupaten Jember atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal terdakwa ACHMAD FATONI pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2024 menginap di Masjid Unej sampai hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024, kemudian terdakwa melaksanakan sholat subuh berjamaah di Masjid Unej, setelah melaksanakan sholat subuh berjamaah terdakwa istirahat/tidur kembali, setelah terbangun dari tidur terdakwa berniat jalan-jalan dan melihat ada sepeda motor yang terparkir tidak ada orangnya sehingga terdakwa berinisiatif memencet tombol yang ada dirumah kunci kontak sepeda motor Vario dan ternyata dapat terbuka terdakwa melihat ada tas, tanpa seijin pemiliknya terdakwa langsung mengambil tas tersebut serta membukanya dan menemukan handphone, kemudian terdakwa langsung mengambilnya dan mengembalikan tas ke dalam jok sepeda motor, selanjutnya menutup jok sepeda motornya seperti sebelumnya, kemudian Handphone Redmi Note 11 Pro 5G 8/128 warna Graphite Grey milik korban dibawa terdakwa keluar dari wilayah Kampus Unej, kemudian terdakwa mematikan handphone tersebut pada saat berjalan keluar dari Unej dan merestart handphone tersebut dengan cara menekan tombol on/off bersamaan dengan tombol volume atas, setelah mereset handphone korban ternyata handphone tersebut tidak terestart dengan benar sehingga terdakwa berusaha untuk mencari wifi demi menyelesaikan restart handphone tersebut, kemidoan terdakwa menuju ke alun-alun agar terkoneksi internet, namun sesampainya dialun-alun tetap tidak dapat menyelesaikan restart handphone tersebut, kemudian setelah tidak berhasil mereset handphone terdakwa menuju ke Jembatan semanggi untuk istirahat,
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit Hand Phone (HP) Redmi Note 11 Pro 5G 8/128 warna Graphite Grey No. Imei 1 : 864451056254303 dan Imei 2 : 864451056254311 untuk dijual namun dikarenakan tidak dapat direset terdakwa mengurungkan niatnya untuk menjual Handphone tersebut.
  • Akibat dari kejadian tersebut korban PARADHIKMA PESONA MARDA PAMUNGKAS mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 362 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya