Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan objek sengketa berupa Surat Perjanjian Kerjasama sesuai Skema Kerjasama Perumahan Puncak Pesona Patrang yang ditanda tangani pada bulan April 2015 Adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat melakukan perbuatan wanprestasi dengan tidak mau menerima Total Profit Tergugat sebagai pemilik lahan (Nilai Tanah + Provit) sebesar Rp. 1. 285.900.000,- (satu miliar dua ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) sesuai Skema Kerjasama Perumahan Puncak Pesona Patrang yang ditanda tangani pada bulan April 2015 (objek sengketa);
- Menghukum Tergugat untuk menerima Total Profit Tergugat sebesar Rp. 1. 285.900.000,- (satu miliar dua ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) sesuai Skema Kerjasama Perumahan Puncak Pesona Patrang yang ditanda tangani pada bulan April 2015 (objek sengketa);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil berupa total profit Penggugat yang telah diderita Penggugat sebesar Rp. 941.600.000,- (sembilan ratus empat puluh satu juta rupiah enam ratus ribu rupiah) sebagaimana Skema Kerjasama Perumahan Puncak Pesona Patrang pada bulan April 2015 (objek sengketa);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Imateril sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dan wajib diberikan kepada Penggugat dalam perkara ini sekaligus dan seketika setelah putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangson) sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkan putusan atas gugatan ini yang berkekuatan hukum tetap (Inrecht Van Gewijsde);
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (Verzet), Banding, atau Kasasi dari Tergugat;
- Menguhukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
|