Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2024/PN Jmr 1.AHMAD S Q
2.SUTI A
3.FAISOL
4.SITI MUNAWAROH
5.SITI FATIMAH
6.MUHCDORI
7.ACH FAUSI
1.AIMAN WACHIDIN
2.ZAID WACHIDIN
3.Hj SITI MARIA SUTINA
4.H UMAR FARUQ
5.IMAM SYAFI I
6.SITI LESTARININGSIH SH NOTARIS/PPAT
7.BADAN PERTANAHAN Nasional (BPN) Kabupaten Jember
8.SUNDARI Alias P MARIONO
9.ASHARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2024/PN Jmr
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat 30/Pdt.G/2024/PN Jmr
Penggugat
NoNama
1AHMAD S Q
2SUTI A
3FAISOL
4SITI MUNAWAROH
5SITI FATIMAH
6MUHCDORI
7ACH FAUSI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lutfian Ubaidillah SH MHAHMAD S Q
2Lutfian Ubaidillah SH MHSUTI A
3Lutfian Ubaidillah SH MHFAISOL
4Lutfian Ubaidillah SH MHSITI MUNAWAROH
5Lutfian Ubaidillah SH MHSITI FATIMAH
6Lutfian Ubaidillah SH MHMUHCDORI
7Lutfian Ubaidillah SH MHACH FAUSI
Tergugat
NoNama
1AIMAN WACHIDIN
2ZAID WACHIDIN
3Hj SITI MARIA SUTINA
4H UMAR FARUQ
5IMAM SYAFI I
6SITI LESTARININGSIH SH NOTARIS/PPAT
7BADAN PERTANAHAN Nasional (BPN) Kabupaten Jember
8SUNDARI Alias P MARIONO
9ASHARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1TABRANI
2H SYAMSUL ARIFIN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan Para Penggugat sebagai ahli waris dari almarhum H. ALI SARA dan almarhumah MISIA yang mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dalam perkara a quo ;  
3. Menyatakan, obyek sengketa yang terletak di Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember: Persil Nomor: 85, Kelas D.II, luas : 0,729 da (7.290 M2) atas nama H. Ali Sara dan Persil Nomor : 84, Kelas S.III, luas : 300 da (3.000 M2) atas nama H. Ali Sara yaitu seluas : 10.290 m2  dikurangi (-)   574 M2  = 9.716 m2, dengan batas-batas :    
Utara      : Dahulu P. Sutija, jalan, Bu Dulbari dan Gofron sekarang Zaid Wahidin, Bu Dulbari dan Gofron.
Timur    : Kuburan, Bu Dulbari.
Selatan    : Sungai, H. Nawawi
Barat        : Jalan dan H. Nawawi.
          adalah harta peninggalan/milik almarhum  H. ALI SARA dan almarhumah  MISI’A yang jatuh menjadi milik para ahli warisnya yang sah ;
4. Menyatakan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1156 luas : + 10.290 m2 kemudian menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1373/Kel. Tegalgede (sisa), luas : + 7.013 M2, dan atau sertipikat lainnya yang diterbitkan dan diletakkan diatas tanah sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap tanah obyek sengketa ;  
5. Menyatakan, Tergugat I, II, III, IV, V  VI dan VII telah melakukan  perbuatan melawan hukum;  
7. Menyatakan akibat perbuatan melawan hukum dari Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat yaitu :  
    Kerugian Materil sejumlah Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;  
    Kerugian Immateriil, sejumlah Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah);
8.     Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa :
    Kerugian Materil sejumlah Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;  
    Kerugian Immateriil, sejumlah Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah);
9. Menyatakan semua surat-surat, akta-akta dan atau sertipikat yang terkait dengan obyek sengketa yang tercatat atas nama Tergugat I, II, III, IV, V atau atas nama siapa saja yang memperoleh hak dari padanya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum atas obyek sengketa ;
10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas tanah obyek sengketa dan harta milik Tergugat I dan II ;
11. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dari segala bangunan, penghuni, harta benda serta bebas dari beban apapun juga dan bila perlu pengosongannya di bantu alat Negara ;
12. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII  secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa/(dwangsom) sejumlah Rp. sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per-harinya atas keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara ini  ;

13. Menghukum  Tergugat VIII dan IX serta Turut Tergugat I, II  untuk tunduk pada putusan perkara a quo;
14. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak